Udin Menang Banding Perkara Tambang di Lahan Sakral

UDIN anak (alm) Dokunro  warga adat Dayak Kaharingan “korban” kriminalisasi terkait dakwaan menghalangi aktivitas tambang memenangkan banding di Pengadilan Tinggi Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Sebelumnya Udin divonis bersalah dan dihukum dua bulan penjara sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Kotabaru nomor : 54/Pid.B/2024/PN Ktb tanggal 3 Juni 2024. Sidang saat itu diketuai oleh Isdaryanto.

Udin terseret kasus menghalangi aktivitas pertambangan PT SDE (Sumber Daya Energi) dan Sub Kontraktor PT QINFA.

Ia didakwa melanggar Pasal 162 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.             

BACA JUGA  Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Terjerat OTT KPK

“Kami lega dengan adanya putusan ini yang menjadi Yurisprudensi baru sehingga tidak ada lagi kriminalisasi hukuman badan terhadap warga adat dayak dan warga lainnya,” kata Advokat Badrul Ain Sanusi Al-Afif, kuasa hukum Udin, Kamis (1/8).

Menurutnya masalah memperjuangkan hak adat dan lingkungan dilindungi UUD 1945. Peristiwa tersebut membuktikan aparat mendapat pesanan dari perusahaan.

Jalur Tambang di Lahan Sakral

Kasus ini bermula ketika Udin bersama rekan rekannya tergabung dalam Ormas Dewan Adat Dayak (DAD) melakukan aksi damai pada 19 Januari 2023  menentang jalan tambang.

PT SDE dan Subcon PT QINFA yang akan membuat jalur jalan tambang batubara di Desa Magalau Hulu Rt 06, Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru.

BACA JUGA  Tim SAR Bangun Menara Pemancar Repeater

Lokasi ini berdekatan dengan Gunung Bukor atau Gunung Pembalaian.

Namun aksi unjukrasa Udin dan kawan-kawan di lahan yang dianggap sakral oleh warga adat tersebut, berujung ditetapkannya Udin sebagai tersangka di Polres Kotabaru.

Hingga proses persidangan dan akhir Udin divonis dua bulan penjara.

Sebenarnya permasalahan Udin dan rekannya ini telah dilindungi UUD 1945 sebagai peraturan tertinggi di Republik Indonesia.

Hak menaruh ancak-ancak atau sesajen sebagaimana kepercayaan adat istiadat Agama Kaharingan merupakan peninggalan leluhur atau nenek moyang warga Dayak Kaharingan.

Juga peraturan Agama Kaharingan yang merupakan agama yang diakui oleh Negara sejak dikeluarkannya Surat nomor : 24/Perm/I/PHDH/1980.

Sikap Udin untuk mempertahankan Hak Kebudayaan dilindungi Pasal 32 ayat (1) UUD 1945.

BACA JUGA  Kain Sasirangan Sepanjang 5,7 KM Catatkan Rekor MURI

Serta Hak mempertahankan lingkungan merupakan Hak Azasi Manusia yang dilindungi Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.

Serta dilindungi Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (DS/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Kendalikan Inflasi, BI Tasikmalaya Luncurkan Aplikasi Sindang Priatim

BANK Indonesia Tasikmalaya bersama pemerintah daerah di Priangan Timur meluncurkan aplikasi terbaru Sindang (Sinergi Data Ngahiji) Priangan Timur. Platform ini mengintegrasikan data harga dan pasokan pangan lintas daerah serta dilengkapi…

Seorang PNS di Taput Dipecat Usai Tagih TPP Tertunggak 19 Bulan

NASIB malang dialami Ida Rohani Sinaga. Pasalnya, setelah hampir tiga dekade mengabdi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga itu harus kehilangan pekerjaannya. Ironisnya, keputusan pemberhentian…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kendalikan Inflasi, BI Tasikmalaya Luncurkan Aplikasi Sindang Priatim

  • July 30, 2026
Kendalikan Inflasi, BI Tasikmalaya Luncurkan Aplikasi Sindang Priatim

Persib dan Jubelo Kelola 65,4 Ton Sampah Sepanjang Musim 2025/2026

  • July 30, 2026
Persib dan Jubelo Kelola 65,4 Ton Sampah Sepanjang Musim  2025/2026

Sempat Galau, Made Sarmita Selesaikan Program Doktor dengan IPK 4.00

  • July 30, 2026
Sempat Galau, Made Sarmita Selesaikan Program Doktor  dengan IPK 4.00

Puspenerbal Sulap Lahan 400m2 Jadi Kebun Melon Hidroponik

  • July 30, 2026
Puspenerbal Sulap Lahan 400m2 Jadi Kebun Melon Hidroponik

Bekuk PSMS, Persebaya Rebut Tiket ke Semifinal

  • July 29, 2026
Bekuk PSMS, Persebaya Rebut Tiket ke Semifinal

Persija Bermain Imbang dengan Port FC, STY Puas

  • July 29, 2026
Persija Bermain Imbang dengan Port FC, STY Puas