Polresta Yogyakarta Tangkap 6 Tersangka Narkoba

POLRESTA Yogyakarta dalam waktu dua minggu terakhir ini menangkap 6 tersangka kasus narkoba dengan barang bukti 70 butir psikotropika dan 60.889 butir obat berbahaya lainnya.

Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Ardiansyah Rolindo Syaputra, Senin (29/7) menjelaskan keenam tersangka ini ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda-beda.

Ardiansyah memerinci, pada Kamis (18/7), jajarannya menangkap seorang pria berinisial FDS, 28 tahun ditangkap di wilayah Bangunjiwo, Kasihan, Bantul.

Barang bukti berupa 70 butir tablet psikotropika golongan IV jenis calmlet (alprazolam 1 miligram).

Hari berikutnya, jelasnya, jajarannya juga menangkap seorang pria berusia 25 tahun di wilayah Tirtomartani, Kalasan, Sleman. Setelah dilakukan penggeledahan, ujarnya ditemukan 5.600 butir pil dengan simbol Y.

BACA JUGA  Polres Simalungun Tangkap 10 Pengedar Narkoba dan BB 178 gram Sabu

Jajarannya yang mendapatkan lainnya, hari Minggu (21/7) bergerak ke arah Ngestiharjo, Kasihan Bantul. Di Ngestiharjo ini, polisi menangkap seorang wiraswasta berinisial OWP. Dari tangah OWP polisi mendapatkan  1.354 butir pil bersimbol Y.

“Sehari berikutnya, Senin (22/7) jajaran kami menangkap MH dan RM di Masaran Sragen, Jawa Tengah.

Keduanya memiliki pil putih bersimbol Y sebanyak 34.000 butir, Tryhexyphenidyl sebanyak 15.800 butir dan Tramadol HCL sebanyak 3.725 butir.

Sedangkan pada Kamis (26/7)  di Trihanggo, Sleman, Satresnarkoba Polresta Yogyakarta enangkap EC, 30 tahun yang kedapatan memiliki 420 butir pil berwarna putih dengan simbol Y.

Sebagian dari tersangka, dijerat dengan pasal 435 jo. pasal 138 ayat 2 Undang Undang Nomor 17/2023 tentang kesehatan dengan ancan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

BACA JUGA  38 Personel Polresta Yogyakarta Terima Penghargaan di Hari Bhayangkara

Sedangkan tersangka FDS dijerat dengan pasal 62 Undang Undang no.5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.

“Dari barang bukti yang berhasil kami sita, diperkirakan dapat menyelamatkan 60.969 anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba,” ujarnya. (AGT/W-01)

bowo prasetyo

Related Posts

Mantan Ketua BPD Damarsi Buka Suara Soal Penyalahgunaan TKD

MANTAN Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Damarsi, Sodikun, memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Senin (15/6). Sodikun diperiksa terkait dugaan kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) yang beralih…

Pastikan Data PCMB Aman, Pemprov Jabar Minta Maaf Atas Kendala Akses

PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar meminta maaf kepada masyarakat atas kendala akses yang terjadi pada laman sistem Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) saat pengumuman hasil pemetaan.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bekuk Australia, Indonesia Finis di Posisi Kelima AVC Cup

  • June 15, 2026
Bekuk Australia, Indonesia Finis di Posisi Kelima AVC Cup

Graham Potter Semringah Usai Swedia Pesta Gol ke Gawang Tunisia

  • June 15, 2026
Graham Potter Semringah Usai Swedia Pesta Gol ke Gawang Tunisia

Sukses Atasi Ekuador, Pelatih Pantai Gading Puji Fokus Pemain

  • June 15, 2026
Sukses Atasi Ekuador, Pelatih Pantai Gading Puji Fokus Pemain

Kasatpol PP Sidoarjo Gelar Jamasan Pusaka 1 Suro

  • June 15, 2026
Kasatpol PP Sidoarjo Gelar Jamasan Pusaka 1 Suro

Mantan Ketua BPD Damarsi Buka Suara Soal Penyalahgunaan TKD

  • June 15, 2026
Mantan Ketua BPD Damarsi Buka Suara Soal Penyalahgunaan TKD

Capai Kesepakatan, Iran belum Sepenuhnya Percaya pada AS

  • June 15, 2026
Capai Kesepakatan, Iran belum Sepenuhnya Percaya pada AS