Aparat Grebek Pabrik Narkoba di Ubud Milik WNA

BELUM lepas dari ingatan soal kasus pabrik narkoba di wilayah Canggu Bali yang melibatkan turis asing. Kali ini seorang WNA kembali berulah dengan membuat pabrik Narkoba di Ubud, Bali.

Untungnya aktivitas itu terendus aparat sehingga bisa langsung digrebek. Badan Narkotika Nasional (BNN) juga mengungkap kasus clandestine laboratory di sebuah villa yang berlokasi di Gianyar, Bali. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara BNN dengan Polri, Bea dan Cukai, Imigrasi, serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait adanya dugaan aktivitas laboratorium gelap narkotika di wilayah mereka.

Kepala BNN RI, Komjen Pol. Marthinus Hukom menjelaskan, pengungkapan kasus clandestine laboratory atau pabrik narkoba bawah tanah dengan hasil produksi berupa narkotika golongan I jenis N,N-Dimethyltryptamine (DMT) ini merupakan pertama kalinya di Indonesia.

“Ini pertama kali ada di Indonesia dan di Bali lagi. Dalam pembuatannya, DMT memerlukan proses yang panjang hingga mendapatkan hasil akhir dalam bentuk padatan maupun cairan. Sementara itu dalam metode pembuatannya, DMT dapat diperoleh dengan dua cara, yaitu melalui proses sintetis (reaksi kimia) ataupun dengan menggunakan ekstraksi bahan tanaman (alami). DMT merupakan jenis narkotika yang sangat berbahaya karena meskipun dikonsumsi dengan dosis rendah (0,08 ml) dapat menghasilkan efek halusinasi yang sangat kuat,” ujar Marthinus, Selasa (23/7/2024) malam.

Lakukan penyelidikan

Sementara Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol. I Wayan Sugiri menjelaskan
kronologis pengungkapan kasus clandestine laboratory narkotika jenis DMT yang dilakukan oleh BNN. Setelah melakukan penyelidikan sejak Kamis (18/7/2024), sekira pukul 15.45 WITA, tim BNN melakukan penggeledahan terhadap sebuah villa yang berada di kawasan Keliki Kawan Payangan, Gianyar, Bali, yang disinyalir sebagai laboratorium gelap narkotika.

BACA JUGA  Penyelundupan 500 Gram Sabu ke Lapas Kerobokan Terungkap

Dari penggeledahan yang dilakukan, tim menemukan sebuah tenda terbuat dari terpal yang terletak di depan villa dengan kondisi jalan yang terjal. Di dalam tenda ditemukan bahan-bahan kimia beserta peralatan laboratorium, seperti gelas ukur, beaker glass, magnetic stirrer, dan peralatan lainnya.

“Selain itu, di bagian dapur villa tersebut, Tim menemukan sebuah toples dan sebuah wadah plastik berisi cairan bening yang disimpan di dalam kulkas dan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories cairan tersebut diketahui mengandung narkotika jenis DMT,” ujarnya.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, tim mengamankan 3 (tiga) orang berkewarganegaraan Filipina, yaitu seorang laki-laki berinisial DAS (28) dan dua orang perempuan berinisial PMS dan DOS (adik DAS). Berdasarkan keterangan DAS diketahui bahwa aktivitas laboratorium gelap narkotika ini diinisiasi dan didanai oleh seorang pria berinisial AMI (WN Yordania) yang hingga kini masih dalam pengejaran.

Tersangka DAS yang tinggal di Bali sejak 2023 ini diketahui memiliki latar belakang pendidikan sebagai sarjana teknik kimia. DAS kerap bereksprimen dengan mengolah bahan-bahan kimia, seperti membuat pemutih baju, serta cairan pembersih lainnya. Hobi ini kemudian didukung oleh ibunya, yaitu PMS, dengan mendirikan tenda yang difungsikan sebagai laboratorium.

Komunitas yoga

Sementara itu, perkenalan DAS dengan AMl dilakukan oleh PMS yang lebih dulu mengenalnya dalam komunitas yoga. Mengetahui hobi dan keahlian DAS, AMI kemudian mengajak DAS untuk bereksperimen membuat DMT dengan memberikan sejumlah uang untuk membeli bahan-bahan kimia serta peralatan laboratorium. Eksperimen yang dimulai sejak Januari 2024 ini kemudian berhasil setelah enam bulan kemudian. DAS kemudian berhasil memproduksi DMT yang kemudian diambil oleh AMI.

BACA JUGA  Warga Denpasar Keluhkan Kelangkaan Gas LPG 3 Kilogram

Dalam eksperimennya, DAS mengaku telah mengonsumsi DMT sebanyak 9 kali dengan rata-rata pemakaian 0,08 ml dengan cara dilarutkan bersama liquid vape untuk selanjutnya dikonsumsi seperti pemakaian vape pada umumnya.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan terhadap kasus clandestine laboratory tersebut, pada Minggu (21/7), sekira pukul 16.00 WITA, Tim BNN kemudian melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah di kawasan Raya Bunutan, Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, yang diduga merupakan tempat tinggal tersangka AMI.

Tidak ada di rumah

Ketika dilakukan penggeledahan, AMI tidak berada di rumah yang disewanya sejak 2023 tersebut. AMI diketahui sedang berada di luar negeri. Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah tersebut, Tim BNN menemukan barang bukti berupa bahan-bahan kimia dan beberapa alat yang diduga digunakan untuk membuat narkotika jenis DMT. Terdapat barang bukti yang sama dengan bahan kimia yang ditemukan di rumah DAS yang dikemas dalam botol kecil berisikan cairan kental warna kekuningan. Berdasarkan hasil uji laboratorium, isi cairan dalam botol kecil tersebut mengandung narkotika jenis DMT.

Ada pun barang bukti yang disita sebanyak 127 jenis yang ditemukan di 2 (dua) TKP tersangka DAS dan AMI dengan rincian, 6 item yang teridentifikasi Narkotika Golongan I jenis Dimethyl Triptamin (DMT) dengan bentuk padatan/serbuk berat 19 gram netto dan dalam bentuk cairan dengan volume sebanyak 484 ml netto, bahan – bahan zat kimia lainnya yang digunakan untuk membuat DMT yang diperoleh dari 2 TKP sebanyak 172 item, dengan perincian antara lain, berbentuk cairan bahan kimia yang digunakan untuk mensintetis narkotika jenis DMT dengan total volume sebanyak 78.473 ml, berbentuk padatan/serbuk yang digunakan untuk mensintetis narkotika jenis DMT dengan berat 19.154 gram.

BACA JUGA  Pasangan Khristofel-Franky Dapat Dukungan Warga Sumba Timur di Bali

Juga ditemukan 39 item (jenis) peralatan yang digunakan dalam proses clandestine laboratory narkotika jenis DMT. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) subsider Pasal 113 (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“BNN terus mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya di wilayah Bali, untuk selalu waspada serta turut aktif dalam menjaga dan melakukan pengawasan terhadap wilayah yang saat ini tidak hanya menjadi destinasi wisata tetapi juga menjadi tujuan menetap dalam jangka panjang bagi warga negara asing, agar mematuhi semua peraturan yang berlaku di Indonesia, salah satunya terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujarnya. (Aci/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

IBSW Apresiasi Respon Dasco Hadapi Persoalan Rakyat

DI tengah persoalan bangsa yang sedikit banyak imbas dari masalah global, kehadiran tokoh nasional yang bisa mengayomi rakyat sangat diperlukan saat ini. Itu sebabnya, kiprah Wakil Ketua DPR RI Sufmi…

Setelah Viral, Dua anak Menhaj Akhirnya Mundur dari Posisi Staf Ahli

WAKIL Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak memastikan dua putra Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf yaitu Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad Fawwaz, telah mengundurkan diri…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Turnamen Mini Soccer Cendrawasih Karsa Media Cup 2026, Perkuat Tradisi Kompetisi Antarmedia

  • October 27, 2026
Turnamen Mini Soccer Cendrawasih Karsa Media Cup 2026, Perkuat Tradisi Kompetisi Antarmedia

Sri Sultan Persilakan Demo Asal tidak Merusak

  • October 27, 2026
Sri Sultan Persilakan Demo Asal tidak Merusak

The Longest Wait, Film Kisah di Balik Perjalanan Timnas Indonesia Resmi Tayang

  • October 27, 2026
The Longest Wait, Film Kisah di Balik Perjalanan Timnas Indonesia Resmi Tayang

OJK Perketat Pengawasan Pasar Modal

  • October 27, 2026
OJK Perketat Pengawasan Pasar Modal

Polda Jateng Ajak Masyarakat Jaga Persatuan meski Berbeda Pandangan

  • October 27, 2026
Polda Jateng Ajak Masyarakat Jaga Persatuan meski Berbeda Pandangan

PTN Diminta Perkuat Sinergi dengan Pemerintah dan Industri

  • October 27, 2026
PTN Diminta Perkuat Sinergi dengan Pemerintah dan Industri