Prajurit TNI AL Palsukan Surat Izin Cerai Dituntut 10 Bulan Penjara

SEORANG  oknum prajurit TNI AL dituntut hukuman 10 bulan penjara oleh oditur militer karena nekat memalsukan surat izin cerai.

Sebelumnya oknum TNI ini juga sudah dua kali divonis bersalah atas kasus KDRT dan nikah ganda, di Pengadilan Militer III-12 Surabaya.

Koptu Bah Adi Purnomo Wijaya,42, yang berdinas di  Lantamal V Surabaya itu kembali menghadapi sidang kasus ketiga di Pengadilan Militer III-12 Surabaya, Senin (22/7).

Terdakwa sebelumnya sudah divonis 11 bulan penjara kasus KDRT tahun 2020, dan 8 bulan penjara kasus nikah ganda tahun 2021 di pengadilan yang sama.

Kasus ketiga yang dihadapi Koptu Bah Adi Purnomo Wijaya adalah pemalsuan surat izin cerai. Atas perbuatannya tersebut, terdakwa dituntut hukuman 10 bulan penjara oleh oditur militer Kapten Putri Dewi Ayu Amarylis.

BACA JUGA  Suami Dibantu Anak Lakukan Kekerasan Terhadap Istri

“Terdakwa Koptu BAPW didakwa Pasal 263 (2) KUHPM, akibat pemalsuan dokumen surat izin cerai dimaksud menimbulkan kerugian atas korban,” kata Kapten Putri Dewi.

Prajurit TNI Dihukum Ringan

Hendrayanto, kuasa hukum korban Djauharatul Insijah mengatakan, tuntutan oditur militer itu sangat ringan.

Padahal anggota TNI yang sudah dijatuhi pidana lebih dari dua kali oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, seharusnya diberhentikan tidak dengan hormat dari kedinasan.

“Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI di pasal 53 dijelaskan bahwa prajurit TNI dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari kedinasan,” kata Hendrayanto.

“Karena alasan mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan atau TNI, dan dijatuhi pidana lebih dari dua kali berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” lanjutnya.

BACA JUGA  Kasus KDRT Terhadap Suami Meningkat di Jawa Timur

Hendrayanto juga kecewa dengan hal yang meringankan terdakwa karena ada surat permohonan dari kesatuannya berdinas.

Padahal perbuatan terdakwa sesuai fakta pengadilan jelas-jelas mencoreng institusi TNI AL.

Korban Djauharatul Insijah juga mengaku tidak terima dengan tuntutan oditur militer. Dia berharap proses hukum pada terdakwa bisa berjalan objektif dan berkeadilan.

“Terdakwa ini kan sudah berulang kali melakukan kesalahan dan itu fatal semua, tapi kok kesannya masih dilindungi terus, mohon maaf saya orang awam masalah hukum, kok dari kedinasan terkesan menutup-nutupi,” kata Djauharatul Insijah. (OTW/S-01)

BACA JUGA  Tidak Ada Pengeroyokan Reka Ulang Penembakan Bos Rental

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pemprov Jabar Raih Penghargaan dalam Penurunan Stunting

PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat meraih penghargaan sebagai Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Terbaik II Tingkat Provinsi dalam Kategori Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting. Penghargaan itu diberikan berdasarkan penilaian kinerja dan komitmen…

KDM Siap Sempurnakan Pelaksanaan SPMB

GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta masyarakat khususnya para orang tua yang akan memasukkan anak-anak mereka ke bangku SMA/ SMK untuk tidak panik menghadapi proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sukses Atasi Mozambik, John Herdman Puji Semangat Pemain

  • June 9, 2026
Sukses Atasi Mozambik, John Herdman Puji Semangat Pemain

Pemprov Jabar Raih Penghargaan dalam Penurunan Stunting

  • June 9, 2026
Pemprov Jabar Raih Penghargaan dalam Penurunan Stunting

KDM Siap Sempurnakan Pelaksanaan SPMB

  • June 9, 2026
KDM Siap Sempurnakan Pelaksanaan SPMB

Jabar Promosikan Teh, Kopi dan Kakao di WIITEX 2026

  • June 9, 2026
Jabar Promosikan Teh, Kopi dan Kakao di WIITEX 2026

UIN Sunan Kalijaga Buka Jurusan Magister Matematika

  • June 9, 2026
UIN Sunan Kalijaga Buka Jurusan Magister Matematika

Keluhkan PCMB Jabar,  Dedi Mulyadi Diserbu Orang Tua Murid

  • June 9, 2026
Keluhkan PCMB Jabar,  Dedi Mulyadi Diserbu Orang Tua Murid