Prajurit TNI AL Palsukan Surat Izin Cerai Dituntut 10 Bulan Penjara

SEORANG  oknum prajurit TNI AL dituntut hukuman 10 bulan penjara oleh oditur militer karena nekat memalsukan surat izin cerai.

Sebelumnya oknum TNI ini juga sudah dua kali divonis bersalah atas kasus KDRT dan nikah ganda, di Pengadilan Militer III-12 Surabaya.

Koptu Bah Adi Purnomo Wijaya,42, yang berdinas di  Lantamal V Surabaya itu kembali menghadapi sidang kasus ketiga di Pengadilan Militer III-12 Surabaya, Senin (22/7).

Terdakwa sebelumnya sudah divonis 11 bulan penjara kasus KDRT tahun 2020, dan 8 bulan penjara kasus nikah ganda tahun 2021 di pengadilan yang sama.

Kasus ketiga yang dihadapi Koptu Bah Adi Purnomo Wijaya adalah pemalsuan surat izin cerai. Atas perbuatannya tersebut, terdakwa dituntut hukuman 10 bulan penjara oleh oditur militer Kapten Putri Dewi Ayu Amarylis.

BACA JUGA  Kampanye anti-KDRT dan Peduli Petani di HUT Korpri

“Terdakwa Koptu BAPW didakwa Pasal 263 (2) KUHPM, akibat pemalsuan dokumen surat izin cerai dimaksud menimbulkan kerugian atas korban,” kata Kapten Putri Dewi.

Prajurit TNI Dihukum Ringan

Hendrayanto, kuasa hukum korban Djauharatul Insijah mengatakan, tuntutan oditur militer itu sangat ringan.

Padahal anggota TNI yang sudah dijatuhi pidana lebih dari dua kali oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, seharusnya diberhentikan tidak dengan hormat dari kedinasan.

“Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI di pasal 53 dijelaskan bahwa prajurit TNI dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari kedinasan,” kata Hendrayanto.

“Karena alasan mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan atau TNI, dan dijatuhi pidana lebih dari dua kali berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” lanjutnya.

BACA JUGA  Surat ASPA ke MA: Kritik Putusan Bebas Ayah Tiri

Hendrayanto juga kecewa dengan hal yang meringankan terdakwa karena ada surat permohonan dari kesatuannya berdinas.

Padahal perbuatan terdakwa sesuai fakta pengadilan jelas-jelas mencoreng institusi TNI AL.

Korban Djauharatul Insijah juga mengaku tidak terima dengan tuntutan oditur militer. Dia berharap proses hukum pada terdakwa bisa berjalan objektif dan berkeadilan.

“Terdakwa ini kan sudah berulang kali melakukan kesalahan dan itu fatal semua, tapi kok kesannya masih dilindungi terus, mohon maaf saya orang awam masalah hukum, kok dari kedinasan terkesan menutup-nutupi,” kata Djauharatul Insijah. (OTW/S-01)

BACA JUGA  KY Pantau Sidang Dugaan Pelecehan Seksual Perwira TNI AL

Siswantini Suryandari

Related Posts

Wamenkes Sebut Kontak Erat Serumah Jadi Kunci Putus Rantai TBC

WAKIL Menteri Kesehatan (Wamenkes) dr Benjamin Paulus Octavianus menyoroti pentingnya pemeriksaan kontak erat serumah pasien tuberkulosis (TBC). Menurutnya, pengobatan pasien saja belum cukup untuk memutus rantai penularan TBC. Hal itu…

Peringati Hari Batik Nasional, para Siswa Belajar Membatik

SEBANYAK 429 siswa MTs Progresif Bumi Sholawat membatik bersama di Lippo Plaza Sidoarjo. Kegiatan outdoor learning ini digelar untuk menyambut Hari Batik Nasional yang jatuh pada 2 Oktober mendatang. Para…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Persaingan FIFA ASEAN Cup 2026 kian Ketat, Erick Thohir Peringatkan Timnas Indonesia Tak Boleh Anggap Remeh Lawan

  • September 30, 2026
Persaingan FIFA ASEAN Cup 2026 kian Ketat, Erick Thohir Peringatkan Timnas  Indonesia Tak Boleh Anggap Remeh Lawan

Nowela dan Suara 5 Gemakan Semangat Kebangsaan di Laga Timnas Indonesia vs Malaysia

  • September 30, 2026
Nowela dan Suara 5 Gemakan Semangat Kebangsaan di Laga Timnas Indonesia vs Malaysia

10 Pemain Skuad Garuda Tahan Malaysia, Indra Sjafri Ungkap Sistem Pertahanan Masih Punya PR

  • September 30, 2026
10 Pemain Skuad Garuda Tahan Malaysia, Indra Sjafri Ungkap  Sistem Pertahanan Masih Punya PR

Main 10 Pemain Sejak Menit ke-37, Coach RD Apresiasi Perjuangan Timnas Pantas Tuai Pujian

  • September 30, 2026
Main 10 Pemain Sejak Menit ke-37,  Coach RD Apresiasi  Perjuangan Timnas Pantas Tuai Pujian

Daihatsu Luncurkan Lima Terios Limited Edition di GIIAS Semarang

  • September 29, 2026
Daihatsu Luncurkan Lima Terios Limited Edition di GIIAS Semarang

BTNUK Gunakan Teknologi ART untuk Bantu Reproduksi Badak Jawa

  • September 29, 2026
BTNUK Gunakan Teknologi ART untuk Bantu Reproduksi Badak Jawa