Dua remaja viral bawa senjata tajam diamankan Polresta Samarinda

Dua remaja di Samarinda, Kalimantan Timur, diamankan polisi setelah video mereka membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit sempat viral di media sosial belakangan ini.

“Video berdurasi 28 detik itu menunjukkan sekelompok remaja, di mana dua diantaranya membawa celurit, berjalan masuk ke Gang Dirgantara, Jalan  KH Samanhudi, Samarinda,” ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli di Samarinda, Jumat.

Ia mengatakan, kedua remaja yang diamankan masih berusia 14 tahun. Peristiwa ini terjadi akibat perselisihan paham antar dua kelompok remaja saat bermain di bekas Bandara Temindung Samarinda.

“Tim Reserse Polresta Samarinda bergerak cepat setelah video tersebut viral dan berhasil mengamankan dua remaja pada Rabu (20/3) malam,” kata Ary.

BACA JUGA  Cegah Tawuran, Orang Tua Diimbau Awasi Pergaulan Anak

Kedua remaja tersebut dijerat dengan Undang- Undang Darurat pasal 2 ayat
1 No.12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan
penjara.

“Penyelidikan kasus ini tetap menggunakan sistem peradilan anak sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012,” ujar Ary.

Kapolresta Samarinda mengatakan, kedua remaja yang diamankan masih berusia 14 tahun. Mereka dijerat dengan UU Darurat pasal 2 ayat 1 No.12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.

Ary menghimbau kepada seluruh orang tua agar lebih maksimal lagi mengawasi anak-anaknya agar kejadian ini tidak terulang kembali.

“Ini juga sebagai peringatan kepada dunia pendidikan dan juga seluruh orang tua, agar bisa lebih maksimal lagi mengawasi anak-anaknya,”  katanya.

BACA JUGA  Bali United Nodai Rekor Borneo FC di Samarinda

Admin

Related Posts

Festival Asia Afrika 2026 Angkat Diplomasi Kopi dan Inklusivitas

FESTIVAL Asia Afrika 2026 yang berlangsung 10-12 Juli tidak hanya menghadirkan pertunjukan seni dan budaya, tetapi juga mengusung diplomasi budaya, diplomasi kopi serta nilai inklusivitas sebagai bagian dari semangat Konferensi…

Bupati Sleman Serahkan NPHD untuk 14 Tempat Ibadah

BUPATI Sleman Harda Kiswaya menyerahkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) secara simbolis kepada 14 tempat ibadah dan 7 organisasi kemasyarakatan. Penyerahan hibah itu merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Sleman dalam…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Festival Asia Afrika 2026 Angkat Diplomasi Kopi dan Inklusivitas

  • July 9, 2026
Festival Asia Afrika 2026 Angkat Diplomasi Kopi dan Inklusivitas

Bupati Sleman Serahkan NPHD untuk 14 Tempat Ibadah

  • July 9, 2026
Bupati Sleman Serahkan NPHD untuk 14 Tempat Ibadah

Fenomena Polyworking Makin Berkembang

  • July 9, 2026
Fenomena Polyworking Makin Berkembang

TNI Beberkan Alasan Penjagaan Rumah Jampidsus

  • July 9, 2026
TNI Beberkan Alasan Penjagaan Rumah Jampidsus

Geledah 12 Lokasi atas Dugaan Korupsi, Polisi Dapatkan Sejumlah Barang Bukti

  • July 9, 2026
Geledah 12 Lokasi atas Dugaan Korupsi, Polisi Dapatkan Sejumlah Barang Bukti

Ratusan Monyet Rusak Tanaman Palawija Milik Warga 3 Desa

  • July 8, 2026
Ratusan Monyet Rusak Tanaman Palawija Milik Warga 3 Desa