
KEJAKSAAN Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menahan seorang pimpinan sebuah bank pelat merah di Sleman berinisial HSU.
Kasi Penkum Kejati DIY Langgeng Prabowo menjelaskan dalam menangani kasus itu mereka memeriksa saksi sebanyak 29 orang. Mereka terdiri dari pihak karyawan bank dan nasabah serta seorang ahli hukum pidana.
Selain itu, penyidik juga menggeledah serta menyita kurang lebih 130 dokumen dan barang bukti.
“Penyidik juga telah memperoleh alat bukti surat nomor 13816A/PW 0102 tanggal 02 November 2026 mengenai Perhitungan Kerugian ditimbukan dalam Tindak Pidana Korupsi mantan pegawai bank pada salah satu bank pelat merah cabang Sleman sejak Tahun 2021 sampai dengan bulan Mei 2026 yangdalam laporan tersebut telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp6.740.100.000,” jelasnya.
Palsukan tanda tangan
Tersangka HSU, kata Langgeng awalnya menjabat selaku Account Officer Junior dan kemudian naik jabatan menjadi Pimpinan Cabang Pembantu Kelas 3 Cabang Pembantu di wilayah Sleman. Tugasnya yakni mengelola kredit menengah dan korporasi, dana dan jasa di Kantor Cabang Sleman.
Namun dalam menjalankan tugasnya tersangka HSU dengan secara melawan hukum telah mengambil dana/uang milik bank yang ada di dalam rekening kelonggaran tarik dengan cara memalsukan tanda tangan dalam bukti penarikan dan pembuatan cap palsu.
Akibat perbuatan itu bank harus mengeluarkan dana internal untuk mengganti kerugian. Perbuatan tersangka bertentangan dengan POJK nomor 42/POJK.03/2023 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank bagi Bank Umum, Peraturan OJK No POJK No. 22 tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan serta peraturan intern lainnya.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara yang dilakukan oleh tim Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY perbuatan tersebut dilakukan secara sendiri dan uang hasil kehajatannya tersebut digunakan untuk Keperluan sehari-hari dan Judi On line,” katanya.
Pasal sangkaan
Selanjutnya tersangka HSU ditahan di Lapas Kelas II A Yogyakarta Wirogunan. Tersangka dijerat dengan pasal Primair pasal 603 juncto pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Subsidiair pasal 604 juncto pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya. (AGT/N-01)






