
SATUAN Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus dugaan tindakan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan seorang pemuda berinisial MAY, 22, di Sidoarjo, Jawa Timur.
Penangkapan karyawan sebuah perusahaan swasta itu bermula dari laporan seorang pelajar putri kelas 2 SMP bersama orang tuanya. Korban melapor setelah kerap menerima ancaman dan tekanan dari pelaku.
Dalam menjalankan aksinya, MAY sengaja menyasar anak-anak di bawah umur dengan memanfaatkan media sosial. Berawal dari pesan singkat atau direct message (DM), pelaku mulai berkenalan, melakukan pendekatan, hingga membujuk korban untuk bertemu.
Pelaku tercatat telah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak dua kali.Pada aksi persetubuhan yang kedua, pelaku mengancam korban akan menyebarluaskan rekaman video saat persetubuhan pertama dilakukan apabila korban menolak.
”Pelaku ini menyukai anak-anak dan melakukan pendekatan terhadap anak yang masih di bawah umur berawal dari media sosial. Pelaku mengirim pesan lewat DM, PDKT, lalu membujuk korban. Pada persetubuhan kedua, pelaku sempat mengancam akan menyebarluaskan video persetubuhan yang pertama,” terang Kasat PPA dan TPPO Polresta Sidoarjo, Kompol Rohmawati Lailah, Rabu (30/9).
Konten pornografi

Selain gemar mengonsumsi konten pornografi berobjek anak, hasil pemeriksaan pada ponsel milik pelaku menunjukkan adanya riwayat percakapan yang mengindikasikan upaya pendekatan serupa ke beberapa anak di bawah umur lainnya.
”Tindak lanjutnya kami melakukan proses penyidikan dan terus mengembangkan perkara ini karena dari riwayat pesan di ponsel pelaku ditemukan upaya pendekatan terhadap beberapa anak di bawah umur lainnya,” tambah Kompol Rohmawati Lailah.
Saat ini pelaku telah ditahan di sel tahanan Polresta Sidoarjo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum lebih lanjut. (OTW/M-01)







