OJK Terbitkan Dua POJK untuk Awasi BMKS

  • Ekonomi
  • September 19, 2026
  • 0 Comments

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) sebagai landasan pembentukan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Dalam siaran pers OJK disebutkan, Kebijakan ini menjadi tonggak baru dalam penguatan tata kelola perdagangan mineral dan komoditas strategis di Indonesia.

Dua aturan yang diterbitkan adalah POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi BMKS dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK, serta POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

Penerbitan kedua POJK tersebut merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi transaksi di Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

BACA JUGA  Masyarakat Diimbau tidak Tergiur Tawaran Investasi Bodong

Tidak ganggu aktivitas pelaku usaha

Melalui POJK Nomor 15 Tahun 2026, OJK mengatur proses transisi kewenangan dari Bappebti agar berlangsung bertahap, terukur, dan tidak mengganggu aktivitas pelaku usaha. Peralihan pengawasan ini akan efektif mulai 1 Januari 2027, bertepatan dengan mulai beroperasinya BMKS.

Sementara itu, POJK Nomor 16 Tahun 2026 mengatur secara menyeluruh penyelenggaraan BMKS, mulai dari pelaku perdagangan, mekanisme transaksi, tata kelola, manajemen risiko, hingga pelindungan pengguna jasa.

BMKS dirancang sebagai ekosistem perdagangan yang mengintegrasikan fungsi perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi, serta pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik. Seluruh penyelenggaraan bursa diwajibkan memenuhi prinsip keteraturan, kewajaran, transparansi, efisiensi, integritas pasar, dan kepastian penyelesaian transaksi.

BACA JUGA  OJK Hormati Proses Hukum Kartel Suku Bunga Industri Pindar

Tingkatkan kepercayaan investor

OJK juga menekankan pentingnya pelindungan pengguna jasa sebagai upaya meningkatkan kepercayaan terhadap pasar mineral dan komoditas strategis.

Dengan hadirnya dua POJK ini, OJK berharap Bursa Mineral dan Komoditas Strategis mampu berkembang menjadi pasar yang lebih sehat, profesional, likuid, dan terpercaya, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan Indonesia.

POJK Nomor 15 Tahun 2026 mulai berlaku pada 17 September 2026, sedangkan POJK Nomor 16 Tahun 2026 mulai berlaku efektif 1 Januari 2027. (Htm/M-01)

BACA JUGA  Tingkatkan Tata Kelola BPR BKK, Pemprov Jateng Siapkan Komisaris

Related Posts

Pemprov Jateng Bebaskan Denda dan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Mulai 21 September

PEMERINTAH Provinsi Jawa Tengah resmi memberlakukan kebijakan relaksasi berupa pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor, pajak progresif, hingga pembebasan sanksi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa…

KAI Logistik Makin Ngebut, Volume Angkutan Agustus Tembus 2 Juta Ton

KAI Logistik (Kalog) mencatat kinerja yang terjaga dalam pengelolaan angkutan barang berbasis kereta api. Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, BUMN logistik ini berhasil mengelola total 12,7 juta ton barang. Kinerja…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bekuk Java United, Persija Tempel Madura United di Puncak Klasemen

  • September 19, 2026
Bekuk Java United, Persija Tempel Madura United di Puncak Klasemen

Ketika Anak-anak Penyintas Kanker Dipertemukan di Candi Borobudur

  • September 19, 2026
Ketika Anak-anak Penyintas Kanker Dipertemukan di Candi Borobudur

OJK Terbitkan Dua POJK untuk Awasi BMKS

  • September 19, 2026
OJK Terbitkan Dua POJK untuk Awasi BMKS

Dekan FPIK Undip Kembali Terpilih Sebagai Ketua FKPTPK

  • September 19, 2026
Dekan FPIK Undip Kembali Terpilih Sebagai Ketua FKPTPK

Kalah dari Jepang, Tim Voli Indonesia Hadapi Thailand di Perempat Final

  • September 18, 2026
Kalah dari Jepang, Tim Voli Indonesia Hadapi Thailand di Perempat Final

Herdman Panggil 23 Pemain untuk FIFA ASEAN Cup 2026

  • September 18, 2026
Herdman Panggil 23 Pemain untuk FIFA ASEAN Cup 2026