
PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, akhirnya mencabut Surat Edaran Bupati Cianjur tentang penghentian program Universal Health Coverage (UHC) Prioritas setelah memicu polemik.
Namun, berbagai elemen memandang masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan pascapencabutan surat edaran tersebut meski telah direvisi.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) misalnya. Mereka menyoroti langkah pemda selanjutnya pascapencabutan surat edaran tersebut.
Ketua DPD PSI Kabupaten Cianjur, Anggarda Giri Rajati, menegaskan perubahan surat edaran harus diikuti kejelasan anggaran, pemulihan kepesertaan, dan kepastian pelayanan bagi warga.
Tahap proses verifikasi
Pasalnya, pencabutan surat edaran tentang penghentianan UHC Prioritas tidak serta merta mengaktifkan kembali peserta yang nonaktif. Sebab, masih harus dilakukan tahapan proses verifikasi.
“Jadi, yang kami kaji itu ada perbedaan antara keputusan mencabut surat dan perubahan status pada sistem kepesertaan,” kata Anggarda, Selasa (14/9/2026).
Perbedaan tersebut, kata dia, bukan sekadar urusan istilah. Namun yang dibutuhkan adalah kepastian apakah perlindungan sudah tersedia ketika harus menjalani pemeriksaan atau melanjutkan pengobatan.
“Kebijakan ini pada akhirnya akan diuji di hadapan petugas layanan. Surat yang sudah diubah tidak cukup apabila warga tetap tidak mengetahui alasan kepesertaannya nonaktif atau harus mendatangi berbagai kantor tanpa arah penyelesaian yang jelas. Masyarakat tidak boleh baru mengetahui statusnya tidak aktif pada saat mereka membutuhkan,” tegasnya.
Reaksi Pemda
Untuk diketahui, pencabutan surat edaran sebelumnya bersifat revisi. Pada surat edaran yang diterbitkan kembali tidak lagi mencantumkan diksi penghentian.
“Langkah ini merupakan reaksi pemerintah daerah menyikapi terjadinya polemik. Namun, pernyataan mengenai perubahan surat tidak dapat ditafsirkan sebagai jaminan bahwa seluruh persoalan peserta selesai pada hari yang sama.”
“Penjelasan dari Dinas Kesehatan mengenai verifikasi menunjukkan masih ada pekerjaan operasional yang perlu diterangkan kepada masyarakat,” tuturnya.
Anggarda menyoroti hubungan antara keputusan tersebut dan kemampuan anggaran. Dia mengusulkan agar kebutuhan pembiayaan, kemampuan anggaran, serta kekurangan anggaran harus dijelaskan secara terbuka.
“Publik perlu mengetahui dasar kebijakan. Bukan hanya mendengar keadaan sudah ditangani,” ucapnya.
Ada selisih kekurangan
Berdasarkan informasi yang dikutipnya dari pemberitaan di media massa, alokasi anggaran UHC sekitar Rp280 miliar. Namun di sisi lain, kebutuhannya sebesar Rp398 miliar.
“Ada selisih kekurangan sekitar Rp118 miliar. Selisih ini tidak boleh langsung diperlakukan sebagai tagihan atau kekurangan kas terkini setelah berbagai perubahan kebijakan. Justru karena keadaan dapat berubah, pembaruan penjelasan menjadi penting.”
“Perdebatan anggaran akan lebih terarah apabila masyarakat dapat membedakan kebutuhan awal, kemampuan pembiayaan, dan keputusan penyesuaian,” terangnya.
Menurutnya keterbukaan semacam itu memungkinkan prioritas diperiksa tanpa menyederhanakan APBD.
Persoalan berbeda
Ia melihat hubungan antara perubahan pembiayaan dari pusat, keterbatasan kemampuan daerah untuk menanggung peserta, dan akses fasilitas kesehatan.
Ketiganya merupakan persoalan berbeda, tetapi muaranya pada warga yang tidak memiliki kemampuan membayar pilihan layanan lain.
“Pemerintah daerah tetap perlu menjelaskan prioritasnya, sementara desain pembiayaan antarpemerintah juga perlu diperiksa,” tegasnya.
Anggarda mendukung verifikasi individual untuk memperbaiki data. Penataan tetap diperlukan, tetapi kesalahan pencatatan harus dapat diperbaiki tanpa menganggap semua warga yang keluar dari daftar sudah mampu membayar sendiri.
“Pengawasan setelah pencabutan surat justru menentukan apakah perubahan kebijakan benar-benar sampai kepada warga,” pungkasnya. (Shanum/M-01)








