
KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Dr. Suhartoyo menegaskan, putusan MK bersifat final, sehingga tidak ada lagi upaya untuk melawan putusan tersebut.
Hal itu disampaikan Suhartoyo di hadapan peserta PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) Angkatan VIII yang diselenggarakan oleh Prodi Hukum Keluarga Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia, hari Sabtu.
Dalam paparannya, Suhartoyo menyampaikan materi terkait dengan bagaimana beracara di MK. Dikatakan dasar hukum kewenangan hukum MK menguji UU terhadap UUD NKRI 1945. Ia menyebutkan kewenangan itu antara lain ada di pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, pasal 10 ayat (1) UU 24/2003 tentang MK, dan pasal 29 ayat (1) UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
“Sesuai ketentuan yang ada dalam UUD, MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap undang-undang dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, baik pilpres, pemilihan anggota DPR dan DPRD serta DPD,” katanya.
Menunjukkan kerugian konstitusional
Ia menyebut untuk mengajukan permohonan uji materiil undang undang, pemohon haruslah warga negara Indonesia termasuk badan hukum privat maupun publik dan masyarakat adat.
Pada kesempatan itu Suhartoyo mengingatkan pemohon harus dapat menunjukkan kerugian konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual serta adanya hubungan kausalitas atau sebab akibat antara kerugian yang dimaksud dengan berlakunya undang undang yang dimohonkan pengujiannya.
“Selain itu kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak terjadi lagi,” tegasnya.
Sidang pleno terbuka
Ia kembali menegaskan putusan MK bersifat final, erga omnes, dan self executing. Sifat finalnya putusan MK ini sesuai dengan penjelasan pasal 10 ayat (1) UU MK.
Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU MK katanya mengaskan putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Adapun sifat erga omnes imbuhnya bermakna putusan MK mengikat untuk umum, tidak hanya bagi pihak yang berperkara.
Sedangkan sifat self executing adalah putusan MK mempunyai daya berlaku sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.
Pro Bono
Di bagian lain materinya, Suhartoyo mengingatkan agar para calon advokat tidak menjadikan klien sebagai objek bisnis dengan ukuran utama berupa besaran fee.
Profesi advokat, katanya, adalah officium nobile, memiliki tanggungjawab sosial untuk memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.
Suhartoyo tidak hanya menekankan pentingnya peningkatan kompetensi profesional di tengah melimpahnya jumlah advokat, tetapi juga mengingatkan calon advokat mengenai tanggung jawab moral dalam menjalankan profesi.
Ia mengingatan dengan officium noblie, para advokat harus mengejawantahkan Corporate Social Responsibility serta memberikan bantuan secara cuma-cuma dan pro bono.
Tanggung jawab sosial advokat
Dia katakan pemberian bantuan hukum secara pro bono atau cuma-cuma adalah salah satu bentuk tanggungjawab sosial advokat. Prinsip ini, imbuhnya, agar hubungan antara advokat dan klien tidak hanya dipandang dari sisi komersial.
“Klien atau prinsipal harus ditempatkan sebagai mitra yang membutuhkan perlindungan serta bantuan dalam menghadapi persoalan hukum. Advokat semestinya membantu meringankan persoalan tersebut, bukan justru menambah beban yang dihadapi klien,” katanya.
Selain Ketua Mahkamah Konstitusi, PKPA juga menghadirkan narasumber lainnya, yakni dosen Hukum Keluarga Fakultas Ilu Agama Islam UII, Hasman Zhafiri Muhammad dan ALI Abdullah, Dewan Kehormatan DPD Peradi DKI Jakarta. (AGT/M-01)







