
SEKTOR pertanian di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, tak luput ikut terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau. Paparan abu vulkanik terpantau menyelimuti areal persawahan dan hortikultura di sejumlah sentra di wilayah tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Cianjur, Wahyu Ginanjar, mengatakan Kabupaten Cianjur merupakan salah satu daerah di Jawa Barat yang terdeteksi terpapar abu vulkanik klaster rendah. Kondisi itu berdasarkan pemantauan lapangan dan Citra Satelit RGB Himawari-9.
“Paparan abu vulkanik terpantau menyelimuti areal persawahan dan sentra hortikultura, terutama di wilayah Cianjur bagian utara meliputi Kecamatan Cipanas, Pacet, Cugenang, dan Sukaresmi, wilayah perkotaan, hingga Cianjur bagian timur seperti Kecamatan Ciranjang dan sekitarnya,” kata Wahyu didampingi Kepala Bidang Tanaman Pangan, Dandan Hendayana, Selasa (8/9/2026).
DTPHP Kabupaten Cianjur pun mengimbau seluruh petani dan kelompok tani meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah mitigasi cepat terkait dampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau sejak dua hari terakhir.
Dehidrasi daun
Pasalnya, abu vulkanik mengandung senyawa asam (sulfur) tingkat tinggi dan partikel silika tajam (abrasif) yang diperparah dengan kondisi musim kemarau saat ini.
Wahyu menyebut, abu vulkanik berpotensi bisa menimbulkan kerusakan. Pada komoditas padi sawah berisiko mengalami dehidrasi daun, penutupan stomata secara permanen jika terpapar embun, penurunan pH air sawah menjadi asam, dan potensi bulir hampa pada padi fase generatif.
Sedangkan pada komoditas sayuran atau hortikultura, abu vulkanik berpotensi mengalami pembusukan dan robeknya jaringan daun luar, kegagalan penyerbukan atau kerontokan bunga, serta penurunan kualitas fisik buah (bopeng).
“Kami sudah menginstruksikan jajaran UPTD Pertanian di tingkat kecamatan segera melakukan langkah-langkah darurat sebagai bentuk antisipasi dan strategis,” ucapnya.
Sosialisasi panduan mitigasi
Setiap UPTD diinstruksikan menggerakkan seluruh petugas penyuluh lapangan (PPL) untuk menyosialisasikan panduan mitigasi fisik kepada para petani, kelompok tani atau gabungan kelompok tani, serta P3A Mitra Cai di wilayah kerja masing-masing untuk melakukan gerakan bilas atau semprot daun dengan air bersih, pengurasan air sawah asam, dan larangan penggunaan pupuk nitrogen (Urea) instan pascahujan abu.
Setiap UPTD juga harus menginventarisasi dan memobilisasi bantuan pinjaman pompa air operasional, di tingkat UPJA dan poktan/gapoktan untuk membantu kelompok tani yang kesulitan akses air bersih untuk pembilasan lahan kritis.
“Kami juga instruksikan agar melakukan verifikasi dan validasi luasan lahan yang terdampak, tingkat kerusakan meliputi ringan, sedang, berat, dan puso, umur tanaman, serta status kepesertaan AUTP (Asuransi Usaha Tani Padi) menggunakan format lampiran yang disediakan,” tegasnya.
Selama melakukan aktivitas pemulihan di lahan luar ruangan, para petani binaan diimbau wajib menggunakan masker dan kacamata pelindung. Hal ini untuk menghindari paparan abu vulkanik yang cukup berbahaya bagi kesehatan tubuh.
“Laporan berkala mengenai perkembangan situasi lahan terdampak di tingkat kecamatan wajib dikirimkan UPTD Pertanian secara tertulis kepada Bidang Tanaman Pangan yang selanjutnya dilakukan rekapitulasi tingkat kabupaten,” pungkasnya. (Shanum/M-01)






