
AKADEMISI Robert Tua Siregar menilai kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar dalam menata pedagang kaki lima (PKL) terkesan asal. Alih-alih menata, mereka justru seperti melakukan pembiaran.
Selain itu, kebijakan mereka juga ambivalen lantaran kerap terjebak antara melihat PKL sebagai penggerak ekonomi rakyat atau sebagai gangguan ketertiban umum.
Padahal PKL merupakan komponen vital dalam perekonomian lokal Kota Pematangsiantar yang tersebar di berbagai titik lokasi, bukan hanya di Lapangan Adam Malik, juga ada di pasar tradisional Parluasan, sekitar Jl Kartini dan Pajak Horas.
“Keberadaan PKL memberikan kontribusi signifikan terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja informal. Namun, ketidakteraturan dan ketidakkonsistenan dalam penataan lokasi berjualan dan minimnya regulasi yang berpihak sering menimbulkan konflik sosial dan tata ruang,” kata Robert, Selasa (1/9).
Ketidakteraturan kota
Namun dalam penerapannya peraturan ini ungkap dia belum terimplementasi dengan optimal sehingga masih banyak PKL beroperasi tanpa izin resmi yang berdampak pada ketidakteraturannya kota dan potensi gesekan dengan aparat.
Minimnya regulasi dan adanya sikap pembiaran yang adil dan berpihak kepada PKL dalam penataan dan perlindungan menyebabkan banyak PKL beroperasi di ruang publik tanpa izin resmi, seperti di sekitar pasar tradisional Parluasan yang sudah ada terkesan pembiaran.
Dukungan kebijakan terhadap PKL melalui rencana aksi diharapkan dapat diupayakan untuk memberikan ruang legal bagi PKL untuk berusaha tanpa mengorbankan ketertiban kota.
“Jika pemerintah daerah bersikap keras terhadap PKL, mereka akan dituduh sebagai represif dan tidak pro-rakyat miskin, sementara jika PKL dibiarkan merajalela tak terkendali, pemerintah daerah dicap sebagai lemah dan tidak tegas,” tambahnya.
Gagal kelola PKL
Selama ini, kata dia, ada beberapa alasan yang membuat banyak kota gagal mengelola PKL. Adapun alasan utama terkait dengan sikap dan perspektif yang ambivalen, sementara di satu sisi keberadaan PKL dianggap sebagai ‘penyelamat’.
Alasannya karena telah menyediakan lapangan kerja, memberikan kemudahan bagi warga untuk mendapatkan barang dengan harga murah, menambah daya tarik Kota, dan membuat Kota menjadi ‘hidup’. Kontrasnya, PKL juga diangggap sebagai ‘penyakit’ yang membuat Kota menjadi semrawut dan kotor.
“Persoalannya, pemerintah daerah umumnya tidak mampu keluar dari situasi ambilvalensi ini sehingga tidak tahu lagi apakah kebijakan yang harus menyesuaikan diri dengan perkembangan PKL ataukah PKL yang harus beradaptasi dengan kebijakan penataan Kota yang sudah ada,” jelasnya.
Lebih humanis
Menurut Ketua PUI Bina Ruang UNPRI itu, ketegasan penataan harus bisa dilakukan. Banyak skema yang bisa di lakukan dengan lebih humanis. Misalnya melakukan penataan dengan memberi tempat relokasi yang rasional.
“Contoh jika relokasi dari Lapangan Adam Malik yang merupakan alun-alun kota agar tidak terjadi kesan kumuh ke sekitar jalan Kartini atau jalan Ade Irma.”
Dengan memberikan tempat dan fasilitas, seperti tempat duduk yang sama dengan sistem sewa atau cicil beli, agar ada keseragaman, dan tentu dengan adanya pelayanan fasilitas, maka dasar penarikan retribusi dapat dilakukan untuk PAD.
“Diharapkan perlakuan kebijakan yang konsisten dan perlakuan sama kepada semua PKL serta memberi solusi jika kebijakan tersebut dimplementasikan agar dapat menciptakan keteraturan tata ruang yang inklusif serta meningkatkan kesejahteraan PKL secara berkelanjutan, sejalan dengan visi pembangunan Kota Pematangsiantar,” kata Robert. (Apl/N-01)






