Usut Kasus Penebangan Pohon, Pemkot Bandung juga Bidik Perizinan Usaha

  • Hukum
  • August 3, 2026
  • 0 Comments

PEMERINTAH Kota Bandung memperluas penanganan kasus penebangan 10 pohon peneduh di Jalan RE Martadinata atau Jalan Riau. Tidak hanya mengusut dugaan pelanggaran pidana, pemkot juga menelusuri seluruh perizinan usaha yang diduga berkaitan dengan penebangan tersebut.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan Senin (3/8) mengungkapkan, penyelidikan yang dilakukan Satpol PP sejak 29 Juni 2026 telah menemukan adanya perkembangan signifikan. Penanganan yang semula mengarah pada pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) kini meningkat menjadi dugaan pelanggaran pidana.

“Setelah hampir satu bulan berjalan ternyata terjadi eskalasi. Awalnya merupakan pelanggaran ringan, tapi kini mengarah pada dugaan pelanggaran berat. Karena itu pada 30 Juli lalu saya hentikan proses tindak pidana ringan dan penanganannya ditingkatkan,” paparnya.

Libatkan PPNS dan Gakkum KLH

Menurut Farhan, hasil penyelidikan sementara menunjukkan dugaan pelanggaran tidak hanya berkaitan dengan Perda Kota Bandung, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Karena itu, proses penyelidikan kini melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup, serta berada di bawah pengawasan Satreskrim Polrestabes Bandung.

BACA JUGA  Farhan Minta Bandung Zoo Nyaman untuk Wisatawan

“Saya belum bisa bicara siapa saja yang terlibat karena akan terlalu spekulatif. Yang jelas proses hukumnya sedang berjalan,” tuturnya.

Berdasarkan laporan awal yang diterima sebut Farhan, dugaan pelanggaran tersebut dapat berujung pada ancaman pidana penjara lebih dari tiga tahun, dengan denda mencapai miliaran rupiah apabila seluruh unsur pidananya terbukti.

Perijinan bangunan

Selain aspek hukum, Pemkot Bandung juga menelusuri kelengkapan perizinan bangunan dan usaha yang berada di belakang lokasi penebangan.

Langkah ini dilakukan karena terdapat dugaan bahwa penebangan pohon berkaitan dengan kepentingan operasional usaha di kawasan tersebut.

“Dokumen yang kami miliki dan pengakuan beberapa pihak mengarah pada dugaan bahwa pemotongan pohon berkaitan erat dengan kegiatan usaha di gedung tersebut.

Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Diciptabintar) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta perangkat daerah terkait, sedang memeriksa seluruh dokumen perizinan,” tandasnya.

BACA JUGA  Pemkot Bandung Pastikan MRLL Gedung Sate - Gasibu Berbasis Kajian

Belum lengkap

Pemeriksaan lanjut Farhan, meliputi perizinan usaha lapangan padel dan kafe maupun videotron yang berada di kawasan tersebut. Kalau melihat laporan sementara, dirinya menilai masih ada beberapa perizinan yang belum lengkap.

Ada yang masih berproses bahkan ada yang belum diproses sama sekali. Apabila nantinya ditemukan pelanggaran administrasi maupun pelanggaran terhadap ketentuan lainnya, seluruh proses akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

“Di tengah proses hukum yang masih berlangsung, kami juga mulai menyiapkan rehabilitasi kawasan bekas penebangan. Pohon pengganti tidak akan menggunakan bibit kecil, melainkan pohon yang sudah cukup besar agar fungsi peneduh di kawasan tersebut dapat segera pulih.”

“Untuk di ketahui pohon yang ditebang merupakan Pohon Tanjung dan Mahoni, dengan tinggi sekitar lima sampai sepuluh meter. Karena itu penggantinya tidak boleh bibit, tetapi harus pohon yang sudah setengah jadi,” jelasnya.

BACA JUGA  Suami Adukan Dugaan Perselingkuhan Oknum ASN BKPSDM Taput ke Bupati

Pantau kemungkinan keterlibatan ASN

Farhan mengatakan, dalam waktu dekat, area bekas penebangan juga akan dipasang pembatas sementara agar proses rehabilitasi dapat segera dilakukan.

Ia juga  telah menugaskan Sekretaris Daerah dan Inspektorat Kota Bandung untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam kasus tersebut.

Kalau memang ada ASN yang terlibat, tentu akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tiap pelaku usaha tidak cukup hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga harus membangun komunikasi dan hubungan yang baik dengan masyarakat sekitar. Jangan hanya karena secara administrasi sudah selesai lalu merasa persoalan juga selesai.”

“Lakukan pendekatan yang baik kepada masyarakat. Kita ingin kegiatan usaha berjalan selaras dengan lingkungan sekitarnya,” tutupnya. (zahra/A-01)

Admin

Related Posts

Nekat Bobol Rumah Temannya, Remaja ini Gondol Emas dan Laptop

TIM Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo meringkus ATD, 20, remaja warga Wonocolo, Surabaya karena terbukti membobol rumah rekannya sendiri di kawasan Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur. Tersangka menggondol perhiasan emas serta laptop…

Polresta Sidoarjo Ungkap 147 Kasus Narkoba dan Amankan 180 Tersangka

POLRESTA Sidoarjo berhasil mengungkap 147 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika sepanjang periode Agustus hingga Oktober 2026. Dari pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan sebanyak 180 tersangka yang terdiri atas 174 laki-laki…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Nekat Bobol Rumah Temannya, Remaja ini Gondol Emas dan Laptop

  • November 4, 2026
Nekat Bobol Rumah Temannya, Remaja ini Gondol Emas dan Laptop

Bukan Cuma Mengajar, Guru di Bandung Bangun Karakter dan Keterampilan

  • November 4, 2026
Bukan Cuma Mengajar, Guru di Bandung Bangun Karakter dan Keterampilan

Penurunan Kemiskinan dan Good Governance Jadi Fokus Pembangunan DIY

  • November 4, 2026
Penurunan Kemiskinan dan Good Governance Jadi Fokus Pembangunan DIY

Kapolda DIY Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan di Mapolda

  • November 4, 2026
Kapolda DIY Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan di Mapolda

Eks Tim Mawar Sebut Prabowo Sudah Waspadai Pengkhianat Sejak 2025

  • November 4, 2026
Eks Tim Mawar Sebut Prabowo Sudah Waspadai Pengkhianat Sejak 2025

Polresta Sidoarjo Ungkap 147 Kasus Narkoba dan Amankan 180 Tersangka

  • November 4, 2026
Polresta Sidoarjo Ungkap 147 Kasus Narkoba dan Amankan 180 Tersangka