
POLRESTA Sidoarjo berhasil mengungkap 147 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika sepanjang periode Agustus hingga Oktober 2026.
Dari pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan sebanyak 180 tersangka yang terdiri atas 174 laki-laki dan 6 perempuan.
Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby Adimas Condroputra menyatakan bahwa ratusan kasus itu diungkap sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
”Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Sidoarjo dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan sekaligus upaya pencegahan agar masyarakat, khususnya generasi muda, tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika,” ujar AKBP Bobby dalam keterangannya, Rabu (4/11).
Barang bukti

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti bernilai ekonomi tinggi. Rinciannya meliputi sabu seberat 1.765,13 gram, ganja 4,41 gram, ekstasi 2.089 butir, serta pil LL sebanyak 30.486 butir.
Total keseluruhan barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp35 miliar, dengan estimasi penyelamatan sekitar 20 ribu jiwa dari ancaman narkoba.
Satresnarkoba Polresta Sidoarjo turut membeberkan lima kasus menonjol dengan barang bukti sabu dalam jumlah besar. Di antaranya kasus YSF,39, petani asal Desa Buncitan, Sedati, ditangkap di gubuk tambak Buduran pada 17 Agustus 2026.
Barang bukti berupa sabu seberat 89,69 gram, dimana tersangka berperan sebagai kurir dengan upah Rp300 ribu per 5 gram sabu.
Modus operandi
Kasus LSA,32, pekerja cleaning service yang ditangkap di Desa Geluran, Taman, pada 17 Agustus 2026 dengan barang bukti 61,9 gram sabu dan 995 butir ekstasi. Selanjutnya kasus RE,32, diamankan di Perumahan Mutiara Citra Asri, Candi, pada 2 September 2026 dengan barang bukti sabu seberat 179,91 gram.
Kemudian kasus SDM,35, ditangkap di Desa Betro, Sedati, pada 26 Oktober 2026 dengan barang bukti sabu seberat 76,82 gram dan 1.075 butir obat keras jenis Hexymer. Terakhir kasus AB,36, sopir ekspedisi asal Taman, diringkus di rumahnya pada 28 Oktober 2026 dengan barang bukti sabu seberat 43,64 gram.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan tiga modus operandi utama, yakni sistem ranjau, cash on delivery (COD), serta melibatkan orang lain sebagai kurir.
Daerah rawan peredaran narkoba
Sementara itu lima wilayah yang diidentifikasi paling rawan peredaran narkotika meliputi Kecamatan Taman, Gedangan, Krian, Tulangan, dan Waru.
Selain penindakan tegas, Polresta Sidoarjo menggencarkan upaya pencegahan melalui penyuluhan bahaya narkoba di sekolah dan masyarakat, pemasangan spanduk sosialisasi, serta menggandeng perusahaan jasa ekspedisi untuk memperketat pengawasan paket mencurigakan.
Polisi juga berkoordinasi dengan bidang teknologi informasi Polda Jatim guna menelusuri jaringan komunikasi para tersangka.
”Penindakan tidak berhenti pada kurir yang sudah diamankan. Pengembangan akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk bandar yang saat ini masih berstatus DPO,” tegas Bobby.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114, Pasal 111, dan/atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (Xena/M-01)





