
SEBANYAK lima remaja asal Bantul ditangkap Satreksrim Polresta Yogyakarta atas dugaaan pengeroyokan. Kelimanya adalah RS, 19 tahun, MFM, 21 tahun, DWN,18 tahun, MZK, 21 tahun, dan HAM, 22 tahun.
Mereka merupakan warga Pleret, Kab. Bantul. Selanjutnya polisi mengenakan kasus tindak pidana kekerasaan yang dilakukan di muka umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023, tentang KUHP.
Kapolsek Mergangsan, AKP Anar Fuadi didampingi Kasi Humas Polresta Yogyakarta Iptu Dani Hasan menjelaskan kelimanya beraksi pada Kamis (9/7) lalu sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Ireda nomor. 100, Keparakan, Mergangsan, Kota Yogyakarta.
Saat itu, ujarnya, korban berinisial NS dan AN, berbocengan membeli rokok di warung di Jalan Ireda. Setelah membeli rokok, ujarnya, NS dan AN hendak pulang ke rumah. Namun sesampainya di TKP kurang lebih pukul 04.15 WIB ada sekelompok orang yang menghadangnya.
“Mereka yang menghadang kurang lebih lima orang, langsung menghampiri kedua korban dan melakukan pengeroyokan dengan pukulan tangan kosong, tendangan, sabetan gesper sabuk, dan bambu,” kata Anar.
Dibubarkan warga
Tidak lama warga sekitar datang ke TKP dan membubarkan para terduga pelaku tersebut, kemudian kedua korban pulang ke rumah. Akibat kejadian tersebut kedua korban mengalami luka-luka di bagian punggungnya.
“Selanjutnya didampingi orangtua mereka melaporkan kejadian tersebut pada Rabu, 15 Juli 2026 di Polsek Mergangsan,” ujarnya.
Seusai menerima laporan itu, Polsek Mergangsan segera menerjunkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, tim Reskrim Polsek Mergangsan mendapatkan informasi bahwa para pelaku berada di Pleret, Bantul.
Tangkap tersangka
Siang hari, anggota Reskrim Polsek Mergangsan menangkap RS di tempat kerjanya. Dari mulut RS, polisi mendapati nama-nama lain yang terlibat dalam aksi brutal tersebut.
“Menyusul RS, akhirnya polisi menangkap tiga orang pelaku dan seorag lainnya diantar keluarganya mendatangi Polsek Mergangsan,” katanya.
Dalam pemeriksaan, mereka mengakui perbuatannya tersebut. Guna melengkapi proses pidana, imbuhnya, polisi menyita barang bukti antara lain sejumlah jaket yang dikenakan para tersangka saat beraksi, ikat pinggang, batang bambu dan tiga unit sepeda motor. (AGT/M-01)








