Transaksi Judol ASN Jawa Barat Capai Rp14 Miliar

PROVINSI Jawa Barat mencatat angka fantastis dalam transaksi judi online (judol) yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN). Tercatat ribuan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jabar terlibat dalam permainan judol yang angkanya mencapai sekitar Rp14 miliar.

Dari hasil verifikasi data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi tertinggi yang dilakukan seorang pegawai menembus hingga Rp600 juta.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar, Dedi Supandi Selasa (14/7) menerangkan, data tersebut berasal dari 2.663 pegawai yang telah terverifikasi dari total 2.694 data yang diterima Pemprov Jabar. Mereka terdiri atas 419 aparatur ASN, 634 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan 1.610 PPPK paruh waktu.

BACA JUGA  Yasonna Serahkan Sertifikat KIK dan IG Masyarakat Adat Jabar

“Nominal transaksi para pegawai sangat beragam. Ada yang hanya melakukan transaksi sebesar Rp10 ribu, namun ada pula yang mencapai ratusan juta rupiah,” ungkapnya.

Hasil akumulasi yang terekam

Menurut Dedi, nilai transaksi terbesar mencapai Rp600 juta yang dilakukan oleh seorang pegawai di salah satu dinas. Namun Dedi tidak merinci dinas mana ASN tersebut bertugas.

“Secara keseluruhan, total transaksi yang tercatat dari ribuan pegawai tersebut mencapai sekitar Rp14 miliar,” paparnya.

Dedi menyebut, duit Rp14 miliar itu merupakan akumulasi seluruh transaksi yang terekam, termasuk dana yang kembali masuk ke rekening pemain setelah memperoleh kemenangan.

”Dari Rp14 miliar itu kalau dipilah, ada juga yang masuk karena dia menang. Jadi enggak cuma deposit. Misalnya menang, uangnya masuk lagi ke rekening,” terangnya.

BACA JUGA  Pemkot Bandung Petakan Wilayah Utara dan Timur Rawan Longsor 

Sanksi disiplin

Saat ini kata Dedi, Pemprov Jabar masih memeriksa seluruh pegawai yang masuk dalam data PPATK. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar penjatuhan sanksi disiplin sesuai tingkat pelanggaran masing-masing.

“Hukumannya bisa berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, sampai pemutusan kontrak PPPK atau pemberhentian sebagai ASN apabila ditemukan pelanggaran berat,” tegasnya. (zahra/M-01)

Related Posts

Tim SAR Berhasil Evakuasi Dua Korban Terjepit Kabin Truk di Jalan Magelang

UNIT Siaga SAR Sleman bersama unsur gabungan berhasil mengevakuasi dua korban yang terjepit di dalam kabin truk akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Magelang Km 14,5, wilayah Mendari, Jetis,…

Sri Sultan Dorong Pemanfaatan CSR untuk Perlindungan Pekerja

GUBERNUR DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mendorong pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi pekerja, termasuk pekerja informal yang berada di…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Nova Arianto Panggil 23 Pemain untuk Kualifikasi Piala Asia U-20

  • August 29, 2026
Nova Arianto Panggil 23 Pemain untuk Kualifikasi Piala Asia U-20

Persija Jakarta Gasak Brisbane Roar 4-0 di JIS

  • August 29, 2026
Persija Jakarta  Gasak Brisbane Roar 4-0 di JIS

Kolagen Kulit Kambing dan Domba Berpotensi Jadi Antioksidan dan Penurun Tensi

  • August 29, 2026
Kolagen Kulit Kambing dan Domba Berpotensi Jadi Antioksidan dan Penurun Tensi

25 Kelas Digelar di Ajang Otomotif Pertamax Turbo Drag Fest 2026

  • August 29, 2026
25 Kelas Digelar di Ajang Otomotif Pertamax Turbo Drag Fest 2026

Tim SAR Berhasil Evakuasi Dua Korban Terjepit Kabin Truk di Jalan Magelang

  • August 29, 2026
Tim SAR Berhasil Evakuasi Dua Korban Terjepit Kabin Truk di Jalan Magelang

Sri Sultan Dorong Pemanfaatan CSR untuk Perlindungan Pekerja

  • August 28, 2026
Sri Sultan Dorong Pemanfaatan CSR untuk Perlindungan Pekerja