Transaksi Judol ASN Jawa Barat Capai Rp14 Miliar

PROVINSI Jawa Barat mencatat angka fantastis dalam transaksi judi online (judol) yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN). Tercatat ribuan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jabar terlibat dalam permainan judol yang angkanya mencapai sekitar Rp14 miliar.

Dari hasil verifikasi data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi tertinggi yang dilakukan seorang pegawai menembus hingga Rp600 juta.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar, Dedi Supandi Selasa (14/7) menerangkan, data tersebut berasal dari 2.663 pegawai yang telah terverifikasi dari total 2.694 data yang diterima Pemprov Jabar. Mereka terdiri atas 419 aparatur ASN, 634 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan 1.610 PPPK paruh waktu.

BACA JUGA  Sekda Jabar Instruksikan Kepala Daerah Data Dampak Gempa Garut

“Nominal transaksi para pegawai sangat beragam. Ada yang hanya melakukan transaksi sebesar Rp10 ribu, namun ada pula yang mencapai ratusan juta rupiah,” ungkapnya.

Hasil akumulasi yang terekam

Menurut Dedi, nilai transaksi terbesar mencapai Rp600 juta yang dilakukan oleh seorang pegawai di salah satu dinas. Namun Dedi tidak merinci dinas mana ASN tersebut bertugas.

“Secara keseluruhan, total transaksi yang tercatat dari ribuan pegawai tersebut mencapai sekitar Rp14 miliar,” paparnya.

Dedi menyebut, duit Rp14 miliar itu merupakan akumulasi seluruh transaksi yang terekam, termasuk dana yang kembali masuk ke rekening pemain setelah memperoleh kemenangan.

”Dari Rp14 miliar itu kalau dipilah, ada juga yang masuk karena dia menang. Jadi enggak cuma deposit. Misalnya menang, uangnya masuk lagi ke rekening,” terangnya.

BACA JUGA  Pendonor Darah Kota Bandung Raih Tanda Kehormatan Satyalencana

Sanksi disiplin

Saat ini kata Dedi, Pemprov Jabar masih memeriksa seluruh pegawai yang masuk dalam data PPATK. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar penjatuhan sanksi disiplin sesuai tingkat pelanggaran masing-masing.

“Hukumannya bisa berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, sampai pemutusan kontrak PPPK atau pemberhentian sebagai ASN apabila ditemukan pelanggaran berat,” tegasnya. (zahra/M-01)

Related Posts

DKPP Kota Bandung Dorong Masyarakat Jaga Kesehatan Hewan

DINAS Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung menggelar Gerakan Bandung Jaga Kesehatan Hewan (Bangsawan) di RW 02 Taman Ciko Arena, Kelurahan Maleer, Kecamatan Batununggal, Selasa (14/7). Kegiatan itu menjadi…

Penyelundupan Sabu dan Obat Keras via Bandara Juanda Kembali Digagalkan

PANGKALAN Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal) Juanda di Kabupaten Sidoarjo bersama seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) Bandara Internasional Juanda berhasil menggagalkan tiga kali upaya penyelundupan paket obat keras ilegal dan narkotika…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Transaksi Judol ASN Jawa Barat Capai Rp14 Miliar

  • July 14, 2026
Transaksi Judol ASN Jawa Barat Capai Rp14 Miliar

DKPP Kota Bandung Dorong Masyarakat Jaga Kesehatan Hewan

  • July 14, 2026
DKPP Kota Bandung Dorong Masyarakat Jaga Kesehatan Hewan

Penyelundupan Sabu dan Obat Keras via Bandara Juanda Kembali Digagalkan

  • July 14, 2026
Penyelundupan Sabu dan Obat Keras via Bandara Juanda Kembali Digagalkan

Amerika Kembali Lancarkan Serangan ke Iran

  • July 14, 2026
Amerika Kembali Lancarkan Serangan ke Iran

Messi Anggap Laga Lawan Inggris Spesial

  • July 13, 2026
Messi Anggap Laga Lawan Inggris Spesial

Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah setelah Jadi Tersangka

  • July 13, 2026
Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah setelah Jadi Tersangka