
PANGKALAN Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal) Juanda di Kabupaten Sidoarjo bersama seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) Bandara Internasional Juanda berhasil menggagalkan tiga kali upaya penyelundupan paket obat keras ilegal dan narkotika jenis sabu.
Penggagalan beruntun ini dilakukan selama tiga hari berturut-turut, mulai Jumat (10/7), Sabtu (11/7) dan Minggu (12/7).
Barang-barang ilegal senilai total Rp336.463.000 tersebut rencananya akan dikirim menuju Makassar dan Jayapura. Pengiriman dengan menggunakan maskapai penerbangan Lion Air dan Batik Air.
Terminal kargo

Barang obat keras dan narkotika diselundupkan melalui terminal kargo. Keberhasilan ini berawal dari kecurigaan petugas kargo bandara yang diperkuat oleh analisis tajam Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) TNI AL Lanudal Juanda.
Upaya penyelundupan pada hari pertama Jumat (10/7), petugas mengamankan 6.250 butir obat daftar G jenis Tramadol dan 33.031 butir pil berlogo Y tanpa dokumen resmi. Total nilai barang bukti pada hari pertama ini diperkirakan mencapai Rp202.655.000.
Sementara pada penyelundupan hari kedua, Sabtu (11/7), petugas kembali menyita 5.800 butir Tramadol dan 6.218 butir pil berlogo Y. Nilai total barang bukti hari kedua ditaksir mencapai Rp66.308.000.
Selanjutnya pada Minggu (12/7), petugas berhasil mengamankan narkotika golongan I jenis sabu (metamfetamin) seberat 27 gram. Estimasi nilai barang ini mencapai Rp67.500.000.
Bandara enclave civil

Komandan Puspenerbal Laksamana Muda TNI Bayu Alisyahbana menegaskan, penindakan tegas ini merupakan bukti keseriusan TNI AL dalam mengamankan objek vital nasional.
Mengingat Bandara Juanda berstatus sebagai bandara enclave civil (pangkalan militer yang digunakan untuk penerbangan sipil), aspek keamanan sepenuhnya berada di bawah kendali Lanudal Juanda.
”Langkah ini merupakan konsekuensi logis dari status Bandara Juanda sebagai bandara enclave civil. Pengamanan wilayah bandara menjadi tanggung jawab sepenuhnya Lanudal Juanda sebagai leading sector dan koordinator keamanan,” kata Laksamana Muda TNI Bayu Alisyahbana.
Ia juga menambahkan bahwa aksi ini merupakan wujud pelaksanaan instruksi Presiden Prabowo Subianto, untuk memberantas segala bentuk penyelundupan yang merugikan masyarakat dan negara.
Dimusnahkan

Keberhasilan operasi ini terwujud berkat sinergi solid antar-komunitas Bandara Juanda. Yaitu meliputi Lanudal Juanda, Satgaspam Bandara Juanda, Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Juanda dan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Surabaya.
Aktivitas penyelundupan obat keras tak berizin ini melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait produksi dan pengedaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan.
Untuk kepentingan penyelidikan, pengembangan kasus, dan pengejaran jaringan pelaku lebih lanjut, seluruh barang bukti kini telah dilimpahkan dan diserahkan kepada pihak Polresta Sidoarjo.
Barang-barang selundupan itu selanjutnya dimusnahkan dengan ca:ara dibakar, pada Selasa (14/7) di halaman Lanudal Juanda. Ikut serta pemusnahan adalah petugas Polresta Sidoarjo dan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Surabaya. (OTW/M-01)






