
DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya dugaan kekerasan fisik dan psikis terhadap seorang anak di Kabupaten Kudus yang diduga berlangsung sejak 2019 hingga 2026.
Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Selasa (30/6/2026). Dirres PPA dan PPO Polda Jateng Kombes Pol Nunuk Setiyowati mengatakan, korban berinisial EM diduga mengalami kekerasan fisik dan psikis sejak masih duduk di bangku sekolah dasar hingga kini berstatus pelajar kelas X SMA. Laporan diajukan ibu korban pada 24 Mei 2026, dan polisi telah mengamankan tersangka berinisial MI.
Selain itu, Ditres PPA dan PPO juga mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan di sebuah hotel di Kabupaten Semarang. Pelaku berinisial JS (29) diduga mengaku sebagai psikolog untuk memperoleh kepercayaan korban sebelum melakukan tindak pencabulan. Polisi menyita telepon genggam, pakaian korban, dan tangkapan layar percakapan sebagai barang bukti.
Buka hotline
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Untuk mendorong pelaporan kasus serupa, Ditres PPA dan PPO Polda Jateng membuka layanan pengaduan masyarakat melalui hotline 0812-1107-2722. Polisi memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan dan setiap laporan akan ditindaklanjuti.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melindungi perempuan, anak, dan kelompok rentan. Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kekerasan di lingkungan sekitar,” kata Kombes Pol Nunuk Setiyowati. (Htm/N-01)






