
KABAR penahanan seorang oknum pejabat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi berinisial RB, 46 tahun, yang berhembus di masyarakat Jambi akhirnya terkonfirmasi. Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji, Senin (29/6) membenarkan kabar penahanan tersebut.
.
Oknum pejabat pada Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jambi tersebut, sudah ditangkap dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi.
Menurut Erlan, yYang bersangkutan dicokok polisi, gegara terindikasi memasok ratusan pil ekstasi kepada dua orang pengedar narkoba berinisial RE, 48 tahun dan BW, 44 tahun, yang dibekuk Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi, pada pertengahan April 2026.
“Mereka ditangkap pada waktu berbeda di tiga lokasi di wilayah hukum Polda Jambi. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kasus tersebut,” ungkap Erlan Munaji.
Nyanyian tersangka
Terungkapnya keterlibatan oknum ASN Kanwil Ditjenpas dalam peredaran gelap narkoba, berawal dari ‘nyanyian’ tersangka RE dan BW yang masing-masing dicokok Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi pada 18 April dan 22 April 2026 lalu.
Penangkapan pertama menyasar tersangka RE yang melakukan transaksi narkoba di sebuah rumah di Lorong Sepakat, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Palmerah, Kota Jambi, Rabu, 18 April 2026.
Dari pengeledahan, Tim Opsnal menemukan 536 butir pil ekstasi berlogo marvel dan kerang, yang disembunyikan tersangka dalam sebuah tas belanja di lemari rumahnya. Polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital, sejumlah telepon genggam, dan beberapa barang bukti yang diduga berkaitan dengan bisnis narkoba.
Kepada polisi RE mengaku ratusan butir ekstasi mengandung narkotika golongan satu tersebut didapatkan dari tersangka BW. Sementara dari pengakuan BW yang dibekuk saat berada di rumah mertuanya di Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, 22 April 2026, barang haram tersebut ia dapatkan dari tangan RB.
Bantuan masyarakat
Sementara itu Direktur Reserse Narkoba Komisaris Besar Dewa Palguna menyebutkan, terungkapnya kasus kejahatan narkoba yang menjadi perhatian publik tersebut, berkat adanya bantuan masyarakat. Termasuk dukungan sinergi dari pihak Kanwil Ditjenpas Jambi.
“Ini adalah buah hasil dari sinergitas Polda Jambi dan Kanwil Ditjenpas Jambi dan masyarakat dalam upaya memberantas dan menekan peredaran gelap narkoba,” ujar Dewa Palguna.
Namun Dewa mengingatkan, penerapan azas praduga tidak bersalah dalam setiap penegakkan hukum, khususnya oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Jambi harus dikedepankan dan dihormati bersama.
Hormati proses hukum
Sementara itu Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi Irwan Rahmat Gumilar melalui rilis resminya, Senin, menyatakan institusi yang ia pimpin menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang dijalani seorang oknum pejabatnya karena dugaan keterlibatan dalam kejahatan peredaran gelap narkoba.
“Sikap institusi sangat jelas. Kami mendukung penuh proses hukum secara terbuka dan kooperatif. Tidak ada upaya untuk menutupi ataupun menghalangi jalannya pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum,” tegas Irwan Rahmat Gumilar melalui rilisnya.
Dikatakan Irwan, setiap pegawai yang diduga melakukan pelanggaran hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, sebut Irwan, sebagai tindak lanjut administratif, RB yang menjabat pada salah satu bidang di Kanwil Ditjenpas Jambi, disanksi pemberhentian sementara sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, selama proses hukum berlangsung. (SM/N-01)






