Penyidik Kejati DIY Geledah Dinas Koperasi dan UKM Yogyakarta

KASI Penkum Kejaksaan Tinggi DIY Langgeng Prabowo membenarkan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY telah melakukan penggeledahan pada Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Daerah Istimewa Yogyakarta yang beralamat di Jalan HOS Cokroaminoto No.162, Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

Penggeledahan itu terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan mesin rumah produksi susu di Dinas Koperasi dan UMKM Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2023.

Ia menyebutkan, penggeledahan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor Print-192/M.4/Fd.1/06/2026 tanggal 09 Juni 2026 dan Surat Perintah Pengeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor Print-1060/M.4.5/Fd.1/06/2026 tanggal 09 Juli 2026 serta Penetapan Ketua PN Yogyakarta Nomor 1/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Yyk tanggal 17 Juni 2026.

Dana APBN

BACA JUGA  Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DIY Tangkap Buron Kasus Penganiayaan

Langgeng menyebutkan dalam kasus ini Dinas Koperasi dan UMKM Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2023 mendapatkan tugas untuk melakukan pengadaan mesin rumah produksi susu yang pendanaannya berasal dari alokasi Dana Tugas Pembantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM yang bersumber dari APBN  sebesar Rp8.169.247.000.

Dana tersebut diantaranya untuk pengadaan peralatan/ mesin  factory sharing sebesar Rp4.740.781.000.

“Berdasarkan Surat Perjanjian Pengadaan Mesin Factory Sharing Pengolahan Komoditi Susu Provinsi DIY pada 26 September 2023 dilakukan penandatangan perjanjian oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur  CV. Anggrek Asri Jaya selaku pemenang kegiatan, dengan nilai kontrak sebesar Rp4.622.844.750 dengan jangka waktu pekerjaan selama 60 hari terhitung mulai tanggal 27 September 2023 sampai dengan tanggal 26 November 2023 yang dilaksanakan oleh CV. Anggrek Asri Jaya,” jelasnya.

BACA JUGA  Lemah Pengawasan Picu Korupsi Rusunawa Tambaksawah

Belum siap beroperasi

Kemudian pada 2 Maret 2024 di Rumah Produksi Bersama Jalan Pakem-Turi, Harjobinangun, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta telah dilakukan commissioning test rumah produksi bersama susu Provinsi DIY dengan disaksikan oleh tenaga ahli dan profesional praktisi bidang produksi susu UHT dengan hasil Commissioning dalam arti uji proses produksi belum dapat dilakukan karena Boilter belum tersedia.

“Sebagian alat terpasang belum siap beroperasi dan sebagian alat terpasang belum lengkap suku cadangnya,” ujarnya.

Namun berdasarkan Laporan Teknis CMPFA-UI Nomor L0313/PT.02/FT.04/2024 pada 25 September 2024 disimpulkan bahwa spesifikasi hasil pengadaan mesin dan peralatan Pengolahan Susu UHT 2.000L/Jam pada Rumah Produksi Bersama (RPB) Komoditas Susu DIY belum memenuhi syarat dan progress pekerjaan dihitung 0% karena mesin tidak dapat difungsikan sesuai kontrak.

BACA JUGA  Kejari Samosir Eksekusi Uang Pengganti Kasus Korupsi Apbdesa

Berkoordinasi

Sementara dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kelurahan Tegalrejo sebagai pemangku wilayah dan sebagai saksi penggeledahan.

Dalam pengeledahan dimaksud Penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah kurang lebih 35  dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan mesin rumah produksi susu di Dinas Koperasi dan UMKM Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2023.

Sedangkan mengenai potensi kerugian keuangan negara Penyidik sedang melakukan permohonan kepada pihak yang berwenang melakukan perhitungan Kerugian Keuangan Negara yaitu BPKP Perwakilan Provinsi DIY. (AGT/M-01)

Related Posts

Gagas Sistem Transparansi MBG, Kapolresta Sidoarjo Raih Penghargaan

KAPOLRES Sidoarjo Kombes Dr Christian Tobing meraih penghargaan sebagai Tokoh Pelayanan Publik dan Kemitraan Media dalam ajang IJTI Awards 2026. Apresiasi tingkat nasional dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat…

DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo

KANTOR Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II (Kanwil DJP Jatim II) menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial HT beserta barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada Kamis…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Gagas Sistem Transparansi MBG, Kapolresta Sidoarjo Raih Penghargaan

  • September 24, 2026
Gagas Sistem Transparansi MBG, Kapolresta Sidoarjo Raih Penghargaan

DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo

  • September 24, 2026
DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo

Korban Keracunan Menu MBG di Batang Capai 411 Orang

  • September 24, 2026
Korban Keracunan Menu MBG di Batang Capai  411 Orang

Bulu Tangkis Sumbang Emas Pertama untuk Indonesia

  • September 24, 2026
Bulu Tangkis Sumbang Emas Pertama untuk Indonesia

Mahasiswa UPI Sumbang Perak untuk Indonesia di Asian Games 2026

  • September 24, 2026
Mahasiswa UPI  Sumbang Perak untuk Indonesia di Asian Games 2026

Tim Mahasiswa UGM Raih Juara 1 Kategori Esai Ilmiah di IPB

  • September 24, 2026
Tim Mahasiswa UGM Raih Juara 1 Kategori Esai Ilmiah di IPB