
KORPS Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menyita aset bernilai fantastis mulai dari uang tunai ratusan juta rupiah, puluhan gram perhiasan emas, hingga dokumen sebanyak 7 kontainer. Barang-barang tersebut disita usai penyidik menggeledah empat lokasi terkait kasus dugaan suap importasi telepon seluler (ponsel) bekas ilegal di Bandara Juanda.
Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipikor Polri, Brigjen Pol Mulya Hakim Solichin merinci barang bukti yang berhasil diamankan meliputi uang tunai senilai Rp165 juta serta mata uang asing sebesar 14.200 Dolar Singapura. Selain uang, polisi juga menyita perhiasan emas seberat 22 gram.
“Dari hasil penggeledahan, kami juga mengamankan buku catatan pembagian uang, slip setoran, rekening koran atas nama MT, serta satu unit DVR CCTV,” kata Mulya Hakim dalam keterangannya.
Rekam jejak manipulasi

Tak hanya bukti transaksi uang, penyidik juga menyita dokumen operasional importasi dalam jumlah besar, yakni sekitar 7 kontainer dokumen beserta satu file hasil mirroring aplikasi milik perusahaan importir. Dokumen-dokumen ini diduga kuat memuat rekam jejak manipulasi proses kepabeanan.
Sejumlah dokumen aset berharga milik pihak terkait turut disita sebagai barang bukti. Diantaranya satu sertifikat tanah dan bangunan beserta Akta Jual Beli (AJB) dan delapan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Selain itu satu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) roda dua.
Penyitaan besar-besaran itu dilakukan setelah Kortas Tipikor mengendus adanya praktik suap yang melibatkan oknum pejabat atau penyelenggara negara untuk meloloskan ponsel bekas dari luar negeri sejak tahun 2024 hingga 2025.
Perusahaan importir diduga sengaja memasukkan barang dengan dokumen yang tidak sesuai aturan melalui Pabean Juanda. Melalui kongkalikong dan pemberian suap, ponsel-ponsel bekas tersebut bisa masuk ke Indonesia tanpa harus melewati mekanisme pemeriksaan fisik yang diwajibkan oleh hukum.
Empat titik penggeledahan
Seluruh barang bukti tersebut didapatkan dari penggeledahan di empat titik, yakni Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Gedung Kargo Juanda (PT JAS), serta rumah kediaman milik dua orang saksi berinisial MT dan AY. MY ini adalah importir dan AY adalah oknum pegawai Bea Cukai Juanda. Keduanya masih status saksi.
Mulya Hakim menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang telah disita kini sedang dianalisis lebih lanjut. Yaitu guna memperkuat konstruksi perkara, menetapkan tersangka, dan memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. (OTW/M-01)






