Kasus Impor Ponsel Bekas, Kortas Tipikor Polri Sita Uang dan Dokumen

KORPS Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menyita aset bernilai fantastis mulai dari uang tunai ratusan juta rupiah, puluhan gram perhiasan emas, hingga dokumen sebanyak 7 kontainer. Barang-barang tersebut disita usai penyidik menggeledah empat lokasi terkait kasus dugaan suap importasi telepon seluler (ponsel) bekas ilegal di Bandara Juanda.

Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipikor Polri, Brigjen Pol Mulya Hakim Solichin merinci barang bukti yang berhasil diamankan meliputi uang tunai senilai Rp165 juta serta mata uang asing sebesar 14.200 Dolar Singapura. Selain uang, polisi juga menyita perhiasan emas seberat 22 gram.

“Dari hasil penggeledahan, kami juga mengamankan buku catatan pembagian uang, slip setoran, rekening koran atas nama MT, serta satu unit DVR CCTV,” kata Mulya Hakim dalam keterangannya.

BACA JUGA  Kejari Pematangsiantar Musnahkan Barang Bukti dari Berbagai Kasus

Rekam jejak manipulasi

Kortas Tipikor) Polri menyita aset bernilai fantastis mulai dari uang tunai ratusan juta rupiah, puluhan gram emas, dokumen 7 kontainer.
Kortas Tipikor) Polri menyita aset bernilai fantastis mulai dari uang tunai ratusan juta rupiah, puluhan gram emas, dokumen 7 kontainer. (Dok/Otw)

Tak hanya bukti transaksi uang, penyidik juga menyita dokumen operasional importasi dalam jumlah besar, yakni sekitar 7 kontainer dokumen beserta satu file hasil mirroring aplikasi milik perusahaan importir. Dokumen-dokumen ini diduga kuat memuat rekam jejak manipulasi proses kepabeanan.

Sejumlah dokumen aset berharga milik pihak terkait turut disita sebagai barang bukti. Diantaranya satu sertifikat tanah dan bangunan beserta Akta Jual Beli (AJB) dan delapan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Selain itu satu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) roda dua.

Penyitaan besar-besaran itu dilakukan setelah Kortas Tipikor mengendus adanya praktik suap yang melibatkan oknum pejabat atau penyelenggara negara untuk meloloskan ponsel bekas dari luar negeri sejak tahun 2024 hingga 2025.

BACA JUGA  Polresta Sidoarjo Bongkar Praktik Suntik Gas Elpiji Bersubsidi

Perusahaan importir diduga sengaja memasukkan barang dengan dokumen yang tidak sesuai aturan melalui Pabean Juanda. Melalui kongkalikong dan pemberian suap, ponsel-ponsel bekas tersebut bisa masuk ke Indonesia tanpa harus melewati mekanisme pemeriksaan fisik yang diwajibkan oleh hukum.

Empat titik penggeledahan

Seluruh barang bukti tersebut didapatkan dari penggeledahan di empat titik, yakni Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Gedung Kargo Juanda (PT JAS), serta rumah kediaman milik dua orang saksi berinisial MT dan AY. MY ini adalah importir dan AY adalah oknum pegawai Bea Cukai Juanda. Keduanya masih status saksi.

Mulya Hakim menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang telah disita kini sedang dianalisis lebih lanjut. Yaitu guna memperkuat konstruksi perkara, menetapkan tersangka, dan memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. (OTW/M-01)

BACA JUGA  OJK Luncurkan Roadmap Ekosistem Bullion 2026–2031, Perkuat Industri Emas Nasional

Related Posts

BKSPTIS dan Aptik Dorong Ekosistem Pendidikan Tinggi Berkeadilan

EKSPANSI penerimaan mahasiswa pada sejumlah PTN (Perguruan Tinggi Negeri) termasuk PTN berbadan hukum (PTNBH), perubahan regulasi yang berlangsung cepat, perbedaan fleksibilitas dalam pembukaan dan pengelolaan program studi, serta keterbatasan dukungan…

Baru Bebas 5 Bulan, Residivis Pengedar Sabu Kembali Ditangkap

SATUAN Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di sebuah tempat kos di Jalan Sisingamangaraja, Desa Pohan Tonga. Pria berinisial FSP…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

BKSPTIS dan Aptik Dorong Ekosistem Pendidikan Tinggi Berkeadilan

  • September 22, 2026
BKSPTIS  dan Aptik Dorong Ekosistem Pendidikan Tinggi Berkeadilan

Baru Bebas 5 Bulan, Residivis Pengedar Sabu Kembali Ditangkap

  • September 22, 2026
Baru Bebas 5 Bulan, Residivis Pengedar Sabu Kembali Ditangkap

JNE Berangkatkan 1.200 Karyawan dan Keluarga Umrah

  • September 22, 2026
JNE Berangkatkan 1.200 Karyawan dan Keluarga Umrah

Sleman Sabet Dua Penghargaan Lomba Desa/Kampung Wisata 2026

  • September 22, 2026
Sleman Sabet Dua Penghargaan Lomba Desa/Kampung Wisata 2026

Perkuat Kesiapsiagaan Personel, Polda DIY Bangun Rumah Dinas Brimob

  • September 22, 2026
Perkuat Kesiapsiagaan Personel, Polda DIY Bangun  Rumah Dinas Brimob

Koling dan Darling Merapi Siap Manjakan Lidah Wisatawan dengan Kopi Lokal

  • September 22, 2026
Koling dan Darling Merapi Siap Manjakan Lidah Wisatawan dengan Kopi Lokal