Usut Alih Fungsi TKD, Kejari Sidoarjo Periksa Empat Perangkat Desa Damarsi

  • Hukum
  • June 22, 2026
  • 0 Comments

TIM Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sidoarjo terus mendalami dugaan penyalahgunaan dan alih fungsi Tanah Kas Desa (TKD) Damarsi, Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo.

Pada Senin (22/6), penyidik memeriksa empat perangkat desa aktif sebagai saksi terkait lahan kas desa yang kini telah berubah menjadi bangunan rumah kos elite.

​Keempat perangkat desa itu menjalani pemeriksaan secara bertahap di Kantor Kejari Sidoarjo. Mereka adalah Sekretaris Desa Damarsi Muhammad Faroid, Kasi Pemerintahan Ali Maskan, Kaur Kesejahteraan Rakyat/Kesra Luk’ayi dan Kasi Perencanaan Riski Amelia alias Lia.

Penuhi panggilan

Muhammad Faroid, Sekretaris Desa Damarsi usai di kantor Kejari Sidoarjo, Senin (22/6/26). (Dok/OTW)

​Saat dikonfirmasi, Kasi Pemerintahan Desa Damarsi, Ali Maskan, membenarkan perihal pemeriksaan dirinya. Ia mengaku hadir untuk memenuhi panggilan tim penyidik kejaksaan sebagai saksi.

BACA JUGA  Pantau Arus Mudik di Terminal Purabaya, Kapolri Tekankan Keselamatan Penumpang

​”Iya, saya datang memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus TKD Desa Damarsi,” kata Ali Maskan kepada wartawan.

Ali juga mengaku tidak hanya dirinya yang hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Melainkan ada beberapa rekan perangkat desa lain yang turut dipanggil untuk memberikan keterangan.

Indikasi korupsi

Muhammad Faroid, Sekretaris Desa Damarsi usai di kantor Kejari Sidoarjo, Senin (22/6/26). (Dok/OTW)

​Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo Sigit Sambodo menjelaskan, pemeriksaan ini merupakan langkah progresif untuk mendalami indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aset desa tersebut.

​”Benar, khusus hari ini tim Pidsus Kejari Sidoarjo memeriksa empat perangkat desa aktif sebagai saksi dalam kasus dugaan penjualan Tanah Kas Desa Damarsi yang berubah menjadi rumah kos elite,” kata Sigit.

BACA JUGA  Siswa Baru Smamda Kunjungi Dormitory saat MPLS

​Sigit menyatakan bahwa penyidikan tidak akan berhenti di sini. Pihak kejaksaan masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya.

Guna mengungkap secara utuh dan transparan mengenai proses alih fungsi lahan kas desa tersebut, penyidik membuka peluang untuk memanggil jajaran kepala desa hingga pihak pengembang. (OTW/M-01)

Related Posts

Komentari Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa, Jokowi Serahkan ke Polisi

POLDA Metro Jaya resmi menahan Roy Suryo dan dr Tifa terkait tudingan ijazah palsu pada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat. Saat merespons perkembangan terbaru kasus tersebut, Jokowi…

Polda Metro Jaya Sebut Penangkapan Roy dan Tifa Murni Proses Hukum

POLDA Metro Jaya mengakui bahwa pihaknya memang telah menangkap Roy Suryo dan dr Tifa terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Namun penangkapan itu bukan karena…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Rembesan Air Lumpur Lapindo Muncul Lagi, Kementerian PU Pastikan Aman

  • June 22, 2026
Rembesan Air Lumpur Lapindo Muncul Lagi, Kementerian PU Pastikan Aman

Said Iqbal Pastikan tidak Ada PHK 4.000 Pekerja di PT Fengtay

  • June 22, 2026
Said Iqbal Pastikan tidak Ada PHK 4.000 Pekerja di PT Fengtay

Usut Alih Fungsi TKD, Kejari Sidoarjo Periksa Empat Perangkat Desa Damarsi

  • June 22, 2026
Usut Alih Fungsi TKD, Kejari Sidoarjo Periksa Empat Perangkat Desa Damarsi

Bupati Kabupaten Bandung Minta Pelaku Penyekapan segera Ditangkap

  • June 22, 2026
Bupati Kabupaten Bandung Minta Pelaku Penyekapan segera Ditangkap

Pemkot Bandung Percepat Tata  Infrastruktur Kabel Udara

  • June 22, 2026
Pemkot Bandung Percepat Tata  Infrastruktur Kabel Udara

Kemarau Diprediksi Lebih Kering, Jabar Tetap Optimistis Produksi Padi Naik

  • June 22, 2026
Kemarau Diprediksi Lebih Kering, Jabar Tetap Optimistis Produksi Padi Naik