
TIM Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita pabrik pemurnian emas milik PT Simba Jaya Utama (SJU), di kawasan Berbek Industri Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (11/6).
Tindakan tegas itu diambil setelah polisi membongkar jaringan bisnis emas ilegal lintas pulau senilai Rp114,2 miliar yang melibatkan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Proses penyitaan pabrik yang dijaga ketat oleh puluhan personel kepolisian tersebut merupakan pengembangan dari kasus aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kalimantan Barat dan Papua Barat.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, modus operandi kejahatan ini dilakukan dengan menyamarkan asal-usul emas ilegal melalui proses pemurnian agar bisa dijual kembali secara legal di pasar.
“Para tersangka diduga melakukan serangkaian perbuatan untuk menyamarkan asal-usul emas hasil pertambangan tanpa izin dengan cara memurnikannya melalui PT Simba Jaya Utama,” ujar Ade Safri di lokasi sitaan.
Empat tersangka

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka, yaitu TW, DW, BSW, dan SB alias A (Direktur PT SJU). Tersangka TW, DW, dan BSW berperan menampung dan membeli emas hasil tambang ilegal dari Kalimantan Barat dan Papua Barat.
Tersangka SB alias A selaku Direktur PT SJU melakukan permufakatan jahat untuk melebur dan memurnikan emas mentah tersebut menjadi emas murni berkadar 99,99 persen dengan merek PT SJU. Setelah menjadi emas batangan murni, produk tersebut dikembalikan kepada tersangka TW untuk dipasarkan secara legal ke masyarakat.
Praktik culas ini diketahui telah beroperasi selama lima tahun, terhitung sejak 2019 hingga 2024. Dari jasa pemurnian ilegal tersebut, tersangka SB alias A meraup keuntungan ekonomi pribadi mencapai Rp26,2 miliar.
Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk di pabrik PT SJU Sidoarjo dan Toko Emas Semar Nganjuk. Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita aset dan barang bukti dengan nilai fantastis mencapai Rp114,2 miliar.
Jumlah itu meliputi uang tunai Rp5,1 miliar, mata uang asing senilai 50.500 Dolar Singapura dan 2.200 Dolar Amerika Serikat. Selain itu logam mulia total 68 kilogram. Logam mulia berupa12.434 perhiasan emas seberat 44,7 kg, emas batangan kadar 99,99% seberat 11,3 kg. Selain itu emas batangan kadar 99% seberat 1,2 kg dan emas batangan berbagai kadar lainnya seberat 10,7 kg.
17 rekening bank

Selain itu aset properti satu bidang tanah dan bangunan pabrik PT SJU di Berbek Industri, Sidoarjo, beserta seluruh mesin peleburan. Penyidik Bareskrim Polri juga telah resmi memblokir 17 rekening bank milik para tersangka dengan total saldo mencapai Rp132 miliar.
Saat ini keempat tersangka telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 6 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Ade Safri menegaskan, penanganan kasus ini tidak berhenti sampai di sini. Pihaknya tengah berkoordinasi untuk melakukan pelacakan aset lebih dalam guna mengembalikan kerugian negara.
“Kami akan terus melakukan asset tracing (penelusuran aset) di berbagai wilayah, termasuk Jawa Timur, Kalimantan Barat, dan Papua Barat, untuk mengoptimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana sekaligus mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan bisnis emas ilegal ini,” tegas Ade. (OTW/N-01)






