Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar Ajukan Status Darurat Sampah

PEMERINTAH Kota Bandung mengajukan permohonan penetapan status darurat sampah kepada Pemerintah Provinsi  Jawa Barat.

Pengajuan itu dilakukan setelah meningkatnya tekanan terhadap sistem pengelolaan sampah, di Kota Bandung selama masa libur panjang.

“Lonjakan aktivitas masyarakat dan kunjungan wisatawan, berdampak langsung pada peningkatan volume sampah yang harus ditangani setiap harinya. Kondisi tersebut semakin memperberat sistem pengelolaan sampah Kota Bandung yang hingga saat ini masih bergantung pada Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir (TPPA) Sarimukti,” ungkap Wali Kota Bandung Muhammad Farhan Senin (1/6).

Menurut Farhan, Kota Bandung tidak memiliki tempat pembuangan akhir sendiri, sehingga kapasitas pengelolaan sampah sangat dipengaruhi oleh kuota Pemprov Jabar untuk pembuangan residu ke TPA Sarimukti.

BACA JUGA  Pemkot Bandung Kebut Perbaikan Infrastruktur Bandara Husein

“Selama musim liburan ini, mulai dari libur Lebaran sampai long weekend berturut-turut, beban terhadap daya dukung lingkungan sangat berat. Persoalan sampah menjadi salah satu tantangan terbesar yang kami hadapi,” terangnya.

Cegah penumpukan sampah

Farhan mengapresiasi Gubernur Jabar yang telah memberikan bantuan dengan membuka tambahan kuota pengangkutan sampah ke TPPA Sarimukti. Langkah tersebut sangat membantu mencegah penumpukan sampah yang lebih besar di berbagai titik kota.

Yang jelas Pemkot Bandung, terus berupaya meningkatkan kapasitas pengolahan sampah melalui berbagai fasilitas pengolahan yang ada. Namun demikian, residu hasil pengolahan tetap membutuhkan lokasi pembuangan akhir yang memadai.

“Kami bisa melakukan pengolahan semaksimal mungkin. Tetapi untuk sisa residu tetap memerlukan dukungan dari pemerintah provinsi karena kewenangan pengelolaan TPPA Sarimukti berada di tingkat provinsi,” tuturnya.

BACA JUGA  KLH Kebut Pembangunan PSEL untuk Atasi Krisis Sampah di Jabar

Saat ini Pemkot Bandung tengah menunggu keputusan Pemprov Jabar terkait usulan penetapan status darurat sampah sesuai kriteria yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup.

Butuh partisipasi masyarakat

Jika status tersebut ditetapkan, pemerintah daerah dapat mengambil berbagai langkah kebijakan darurat guna mempercepat penanganan persoalan persampahan.

Farhan berpendapat persoalan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat dalam mengurangi timbulan sampah dari sumbernya.

Farhan berharap kesadaran masyarakat terhadap pemilahan dan pengurangan sampah dapat terus meningkat demi menjaga kebersihan dan keberlanjutan lingkungan Kota Bandung.

“Ini menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi persoalan sampah yang semakin kompleks,” tandasnya. (zahra/M-01)

BACA JUGA  Pasar Caringin Dikepung Sampah, Pemkot Bandung Cari Solusi

Related Posts

Kemarau Panjang Sebabkan Karhutla di Garut

KEBAKARAN hutan dan lahan di Gunung Putri, tepatnya Blok Cijolang, Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut akibat kemarau panjang. Kejadian tersebut, membakar lahan seluas 1 hektare. Camat Tarogong Kaler,…

OJK Setujui Penggabungan BPRS Rizky Barokah ke BPRS PNM Mentari

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Rizky Barokah ke dalam PT BPRS PNM Mentari sebagai bagian dari upaya memperkuat struktur industri BPR Syariah agar…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

AS dan Iran Didesak Lakukan Gencatan Senjata Selama 10 Hari

  • July 22, 2026
AS dan Iran Didesak Lakukan Gencatan Senjata Selama 10 Hari

Menkes Sebut Rokok Elektrik juga Berbahaya untuk Kesehatan

  • July 21, 2026
Menkes Sebut Rokok Elektrik juga Berbahaya untuk Kesehatan

Kemarau Panjang Sebabkan Karhutla di Garut

  • July 21, 2026
Kemarau Panjang Sebabkan Karhutla di Garut

OJK Setujui Penggabungan BPRS Rizky Barokah ke BPRS PNM Mentari

  • July 21, 2026
OJK Setujui Penggabungan BPRS Rizky Barokah ke BPRS PNM Mentari

Dedi Usul Penempatan Aparat Bersenjata di Titik Rawan Begal di Bandung Raya

  • July 21, 2026
Dedi Usul Penempatan Aparat Bersenjata di Titik Rawan Begal di Bandung Raya

MUI Sidoarjo Desak Pemkab Tindak Tegas Praktik Penjualan Miras

  • July 21, 2026
MUI Sidoarjo Desak Pemkab Tindak Tegas Praktik Penjualan Miras