
PETUGAS Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya berhasil menggagalkan keberangkatan 18 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak melaksanakan ibadah haji secara ilegal atau non-prosedural via Bandara Internasional Juanda.
Belasan calon jemaah haji gelap itu dicekal dalam operasi pengawasan ketat yang dilakukan sepanjang periode 1 hingga 8 Mei 2026.
Di samping memperketat pengawasan terhadap potensi pelanggaran, otoritas keimigrasian di bawah komando Embarkasi Surabaya ini juga sukses mengawal keberangkatan 37.179 jemaah haji reguler gelombang resmi melalui fast track Makkah Route hingga fase akhir penerbangan pada Minggu (17/5).
Ketajaman insting petugas Imigrasi Surabaya di lapangan berhasil menggagalkan berbagai modus operandi yang digunakan para pelaku untuk mengelabui petugas.
Berbagai modus

Untuk memuluskan aksinya, mereka mencoba mengambil rute penerbangan transit Surabaya–Kuala Lumpur sebelum nantinya melanjutkan perjalanan menuju Arab Saudi.
Ke-18 WNI tersebut terdiri dari 8 laki-laki dan 10 perempuan. Mereka diketahui berasal dari berbagai daerah, mulai dari Bangkalan, Sampang, Banjarmasin, Kuala Kapuas, Semarang, Gunungkidul, hingga Bone.
”Para terduga menggunakan berbagai modus, mulai dari berpura-pura berwisata ke Malaysia hingga mengaku kembali bekerja di Arab Saudi menggunakan iqomah (kartu mukim) dan visa kerja,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, Senin (18/5).
Namun modus mereka terbongkar setelah petugas melakukan wawancara mendalam dan profiling. Beberapa di antaranya blak-blakan mengaku telah menyetor uang fantastis, berkisar antara Rp200 juta hingga Rp290 juta kepada pihak agen travel liar.
Kecanggihan sistem digital

Setoran itu disebut untuk mengakomodasi tiket, hotel, visa, hingga dokumen wajib seperti tasreh dan nusuk yang ironisnya baru akan diserahkan saat mereka tiba di Malaysia atau Arab Saudi.
Ketatnya pengawasan manusia di bandara juga diperkuat oleh kecanggihan sistem digital keimigrasian yang terintegrasi. Petugas berhasil mendeteksi salah satu calon jemaah yang masuk dalam daftar Subject of Interest (SOI).
Penumpang tersebut terdeteksi memiliki rekam jejak merah karena pernah digagalkan dalam upaya haji ilegal serupa di Bandara Soekarno-Hatta.
Sanksi penundaan
Sebagai langkah tegas, ke-18 WNI tersebut langsung dijatuhi sanksi penundaan keberangkatan dan dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi.
Kontras dengan penindakan jemaah ilegal, proses pemberangkatan jemaah haji reguler yang sah justru berjalan sangat memudahkan jemaah lewat skema Makkah Route.
Melalui fasilitas hasil sinergi Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi ini, proses pemeriksaan imigrasi Arab Saudi dipotong kompas dan dilakukan langsung di Embarkasi Surabaya. Walhasil, jemaah tidak perlu lagi mengantre setibanya di bandara tujuan.
Peringatan keras
Fase krusial pemberangkatan resmi ini sukses ditutup pada 17 Mei lewat Kloter 98 dan Kloter 99 asal Jember dan Lumajang yang diterbangkan langsung menuju Madinah.
Pihak Imigrasi Surabaya kembali mengeluarkan peringatan keras bagi masyarakat agar tidak tergiur oleh tawaran haji instan tanpa jalur resmi.
Selain risiko hukum berat dan deportasi dari otoritas Arab Saudi, jalur non-prosedural ini sangat rawan memicu penipuan dan kerugian finansial yang masif. (OTW/D-01)






