Terlibat Suap,Tiga Kades di Kediri Divonis Hingga 7 Tahun Penjara

MAJELIS Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya resmi menjatuhkan vonis penjara terhadap tiga kepala desa (Kades) asal Kabupaten Kediri yang terlibat skandal suap rekrutmen perangkat desa pada 2023.

Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (5/5), ketiga terdakwa terbukti melakukan rekayasa jabatan dengan imbalan miliaran rupiah.

​Terdakwa Sutrisno (Kades Mangunrejo) menerima hukuman terberat dengan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp350 juta. Selain itu dia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,4 miliar.

Hakim menilai Sutrisno berperan aktif menghimpun dana dan meraup keuntungan pribadi hingga Rp12 miliar dari proses rekrutmen tersebut.

Manfaatkan kewenangan jabatan

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya resmi menjatuhkan vonis penjara terhadap tiga Kades asal Kabupaten Kediri yang terlibat skandal suap. (Dok.Ist)

​Dua terdakwa lainnya, Darwanto (Kades Pojok) dan Imam Jamiin (Kades Kalirong), masing-masing dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta.

BACA JUGA  Pengadilan Tipikor Vonis Mantan Dirut Tarumartani 8 Tahun Penjara

​Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Modus yang digunakan adalah memanfaatkan kewenangan jabatan untuk mengatur nilai dan meluluskan peserta tertentu dengan tarif yang telah ditentukan.

​”Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah atau janji untuk memengaruhi tindakan dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban,” kata Hakim I Made Yuliada.

Pertimbangkan banding

Vonis ini terpantau lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Sutrisno dihukum 9 tahun penjara. Meski demikian, tim kuasa hukum terdakwa belum menentukan langkah banding.

​”Kami masih pikir-pikir. Dalam pembelaan, kami menilai peran klien kami pasif, namun hakim berpendapat mereka aktif menghimpun dana dari calon perangkat desa,” kata Kholil, kuasa hukum terdakwa.

BACA JUGA  Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Kasus Suap

​Kasus ini menjadi sorotan publik di Kediri lantaran mencoreng integritas birokrasi tingkat desa dalam pengisian jabatan publik secara transparan. (OTW/A-01)

Admin

Related Posts

Komentari Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa, Jokowi Serahkan ke Polisi

POLDA Metro Jaya resmi menahan Roy Suryo dan dr Tifa terkait tudingan ijazah palsu pada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat. Saat merespons perkembangan terbaru kasus tersebut, Jokowi…

Masih Bergantung pada Daerah Pemasok, Pemkot Bandung Cari Alternatif

PEMERINTAH Kota Bandung terus berupaya memperkuat ketahanan pangan, di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat dan pertumbuhan sektor pariwisata, meski hingga saat ini belum memiliki lumbung pangan sendiri. Namun Wali Kota Bandung…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Komentari Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa, Jokowi Serahkan ke Polisi

  • June 19, 2026
Komentari Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa, Jokowi Serahkan ke Polisi

Masih Bergantung pada Daerah Pemasok, Pemkot Bandung Cari Alternatif

  • June 19, 2026
Masih Bergantung pada Daerah Pemasok, Pemkot Bandung Cari Alternatif

Revisi UU P2SK Bisa Perkuat Ekosistem Keuangan Nasional

  • June 19, 2026
Revisi UU P2SK Bisa Perkuat Ekosistem Keuangan Nasional

Tunggu Izin TVRI dan RRI, Pemkot Bandung Siap Gelar Nobar Piala Dunia

  • June 19, 2026
Tunggu Izin TVRI dan RRI, Pemkot Bandung Siap Gelar Nobar Piala Dunia

Polda Metro Jaya Sebut Penangkapan Roy dan Tifa Murni Proses Hukum

  • June 19, 2026
Polda Metro Jaya Sebut Penangkapan Roy dan Tifa  Murni Proses Hukum

Bekuk Korsel, Meksiko Segel Tiket ke Babak 32 Besar

  • June 19, 2026
Bekuk Korsel, Meksiko Segel Tiket  ke  Babak 32 Besar