Terlibat Suap,Tiga Kades di Kediri Divonis Hingga 7 Tahun Penjara

MAJELIS Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya resmi menjatuhkan vonis penjara terhadap tiga kepala desa (Kades) asal Kabupaten Kediri yang terlibat skandal suap rekrutmen perangkat desa pada 2023.

Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (5/5), ketiga terdakwa terbukti melakukan rekayasa jabatan dengan imbalan miliaran rupiah.

​Terdakwa Sutrisno (Kades Mangunrejo) menerima hukuman terberat dengan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp350 juta. Selain itu dia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,4 miliar.

Hakim menilai Sutrisno berperan aktif menghimpun dana dan meraup keuntungan pribadi hingga Rp12 miliar dari proses rekrutmen tersebut.

Manfaatkan kewenangan jabatan

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya resmi menjatuhkan vonis penjara terhadap tiga Kades asal Kabupaten Kediri yang terlibat skandal suap. (Dok.Ist)

​Dua terdakwa lainnya, Darwanto (Kades Pojok) dan Imam Jamiin (Kades Kalirong), masing-masing dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta.

BACA JUGA  Terbukti Terlibat Suap Anggota KPU, Hasto Divonis 3,5 Tahun

​Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Modus yang digunakan adalah memanfaatkan kewenangan jabatan untuk mengatur nilai dan meluluskan peserta tertentu dengan tarif yang telah ditentukan.

​”Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah atau janji untuk memengaruhi tindakan dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban,” kata Hakim I Made Yuliada.

Pertimbangkan banding

Vonis ini terpantau lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Sutrisno dihukum 9 tahun penjara. Meski demikian, tim kuasa hukum terdakwa belum menentukan langkah banding.

​”Kami masih pikir-pikir. Dalam pembelaan, kami menilai peran klien kami pasif, namun hakim berpendapat mereka aktif menghimpun dana dari calon perangkat desa,” kata Kholil, kuasa hukum terdakwa.

BACA JUGA  JPU Ajukan Banding Vonis Terdakwa Kasus Timah Terlalu Ringan

​Kasus ini menjadi sorotan publik di Kediri lantaran mencoreng integritas birokrasi tingkat desa dalam pengisian jabatan publik secara transparan. (OTW/A-01)

Admin

Related Posts

Jumlah Antrean Daftar Tunggu Haji di Sidoarjo Tertinggi Capai 85.164 Jemaah

MASA tunggu (waiting list) keberangkatan haji di Kabupaten Sidoarjo saat ini tertinggi di Jawa Timur bahkan nasional. Hal ini sejalan dengan rata-rata nasional akibat perubahan sistem pembagian kuota yang kini…

Hujan Lebat Rendam Sebagian Wilayah Jabodetabek pada Senin Sore

HUJAN deras yang mengguyur wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya pada Senin sore  menyebabkan banjir dan genangan di sejumlah ruas jalan. Menurut Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta, salah satu…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Mahasiswa UNY Hadirkan Terobosan Kuliner di Leafestiva 2026

  • May 5, 2026
Mahasiswa UNY Hadirkan Terobosan Kuliner di Leafestiva 2026

Terlibat Suap,Tiga Kades di Kediri Divonis Hingga 7 Tahun Penjara

  • May 5, 2026
Terlibat Suap,Tiga Kades di Kediri Divonis Hingga 7 Tahun Penjara

Jumlah Antrean Daftar Tunggu Haji di Sidoarjo Tertinggi Capai 85.164 Jemaah

  • May 5, 2026
Jumlah Antrean Daftar Tunggu Haji di Sidoarjo Tertinggi Capai 85.164 Jemaah

Atasi Penyakit Embun Tepung pada Melon dengan UVB, Putri Lulus S2 UGM dengan IPK 4.00

  • May 5, 2026
Atasi Penyakit Embun Tepung pada Melon dengan UVB, Putri Lulus S2 UGM dengan IPK 4.00

Persija Mendekat, Persib Kembali Menjauh

  • May 4, 2026
Persija Mendekat, Persib Kembali Menjauh

Hujan Lebat Rendam Sebagian Wilayah Jabodetabek pada Senin Sore

  • May 4, 2026
Hujan Lebat Rendam Sebagian Wilayah Jabodetabek pada Senin Sore