Terlibat Suap,Tiga Kades di Kediri Divonis Hingga 7 Tahun Penjara

MAJELIS Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya resmi menjatuhkan vonis penjara terhadap tiga kepala desa (Kades) asal Kabupaten Kediri yang terlibat skandal suap rekrutmen perangkat desa pada 2023.

Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (5/5), ketiga terdakwa terbukti melakukan rekayasa jabatan dengan imbalan miliaran rupiah.

​Terdakwa Sutrisno (Kades Mangunrejo) menerima hukuman terberat dengan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp350 juta. Selain itu dia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,4 miliar.

Hakim menilai Sutrisno berperan aktif menghimpun dana dan meraup keuntungan pribadi hingga Rp12 miliar dari proses rekrutmen tersebut.

Manfaatkan kewenangan jabatan

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya resmi menjatuhkan vonis penjara terhadap tiga Kades asal Kabupaten Kediri yang terlibat skandal suap. (Dok.Ist)

​Dua terdakwa lainnya, Darwanto (Kades Pojok) dan Imam Jamiin (Kades Kalirong), masing-masing dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta.

BACA JUGA  Sidang Kasus Perintangan Penyidikan Hasto Diputuskan Hari ini

​Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Modus yang digunakan adalah memanfaatkan kewenangan jabatan untuk mengatur nilai dan meluluskan peserta tertentu dengan tarif yang telah ditentukan.

​”Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah atau janji untuk memengaruhi tindakan dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban,” kata Hakim I Made Yuliada.

Pertimbangkan banding

Vonis ini terpantau lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Sutrisno dihukum 9 tahun penjara. Meski demikian, tim kuasa hukum terdakwa belum menentukan langkah banding.

​”Kami masih pikir-pikir. Dalam pembelaan, kami menilai peran klien kami pasif, namun hakim berpendapat mereka aktif menghimpun dana dari calon perangkat desa,” kata Kholil, kuasa hukum terdakwa.

BACA JUGA  Pengerahan Kades untuk Pilgub Jateng Kembali Terjadi

​Kasus ini menjadi sorotan publik di Kediri lantaran mencoreng integritas birokrasi tingkat desa dalam pengisian jabatan publik secara transparan. (OTW/A-01)

Admin

Related Posts

Dewan Juri dan MC di LCC Empat Pilar Kalbar Resmi Dinonaktifkan

SEKRETARIAT Jenderal MPR RI meminta maaf atas kelalaian Dewan Juri yang menyebabkan polemik terkait pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Selain itu…

Wabup Sidoarjo Sidak Program Makan Bergizi di SDN Pucang 1 Usai Kabar Viral

WAKIL Bupati Sidoarjo Mimik Idayana melakukan inspeksi mendadak (sidak) pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Pucang 1, Sidoarjo, Selasa (12/5). Sidak ini bertujuan memastikan kelayakan dan standar gizi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Federasi Futsal Indonesia Resmi Ganti Nama Jadi AFI

  • May 12, 2026
Federasi Futsal Indonesia Resmi Ganti Nama Jadi AFI

PSS Sleman Bersyukur Kembali Promosi ke Super League

  • May 12, 2026
PSS Sleman Bersyukur Kembali Promosi ke Super League

Dewan Juri dan MC di LCC Empat Pilar Kalbar Resmi Dinonaktifkan

  • May 12, 2026
Dewan Juri dan MC di LCC Empat Pilar Kalbar Resmi Dinonaktifkan

Wabup Sidoarjo Sidak Program Makan Bergizi di SDN Pucang 1 Usai Kabar Viral

  • May 12, 2026
Wabup Sidoarjo Sidak Program Makan Bergizi di SDN Pucang 1 Usai Kabar Viral

Tetangga Aneh Berulah lagi, Rumah seorang Warga Diteror Sampah dan Air Kencing

  • May 12, 2026
Tetangga Aneh Berulah lagi, Rumah seorang Warga Diteror Sampah dan Air Kencing

Kirab Budaya di Cirebon Pukau Masyarakat

  • May 12, 2026
Kirab Budaya di Cirebon Pukau Masyarakat