Terlibat Suap,Tiga Kades di Kediri Divonis Hingga 7 Tahun Penjara

MAJELIS Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya resmi menjatuhkan vonis penjara terhadap tiga kepala desa (Kades) asal Kabupaten Kediri yang terlibat skandal suap rekrutmen perangkat desa pada 2023.

Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (5/5), ketiga terdakwa terbukti melakukan rekayasa jabatan dengan imbalan miliaran rupiah.

​Terdakwa Sutrisno (Kades Mangunrejo) menerima hukuman terberat dengan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp350 juta. Selain itu dia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,4 miliar.

Hakim menilai Sutrisno berperan aktif menghimpun dana dan meraup keuntungan pribadi hingga Rp12 miliar dari proses rekrutmen tersebut.

Manfaatkan kewenangan jabatan

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya resmi menjatuhkan vonis penjara terhadap tiga Kades asal Kabupaten Kediri yang terlibat skandal suap. (Dok.Ist)

​Dua terdakwa lainnya, Darwanto (Kades Pojok) dan Imam Jamiin (Kades Kalirong), masing-masing dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta.

BACA JUGA  Pengerahan Kades untuk Pilgub Jateng Kembali Terjadi

​Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Modus yang digunakan adalah memanfaatkan kewenangan jabatan untuk mengatur nilai dan meluluskan peserta tertentu dengan tarif yang telah ditentukan.

​”Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah atau janji untuk memengaruhi tindakan dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban,” kata Hakim I Made Yuliada.

Pertimbangkan banding

Vonis ini terpantau lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Sutrisno dihukum 9 tahun penjara. Meski demikian, tim kuasa hukum terdakwa belum menentukan langkah banding.

​”Kami masih pikir-pikir. Dalam pembelaan, kami menilai peran klien kami pasif, namun hakim berpendapat mereka aktif menghimpun dana dari calon perangkat desa,” kata Kholil, kuasa hukum terdakwa.

BACA JUGA  Majelis Hakim Bebaskan Hasto Kristiyanto dari Dakwaan Tipikor

​Kasus ini menjadi sorotan publik di Kediri lantaran mencoreng integritas birokrasi tingkat desa dalam pengisian jabatan publik secara transparan. (OTW/A-01)

Admin

Related Posts

Selundupkan Narkotika di Korset, WN Malaysia Ditangkap Satgaspam Bandara Juanda

SEORANG Warga Negara (WN) Malaysia berinisial DI , 22, mengaku nekad menjadi kurir narkotika jaringan internasional lantaran terdesak masalah finansial dan terlilit utang. Untungnya aksi tersebut tersebut berhasil digagalkan oleh…

Data BPS Sebut Jabar Alami Deflasi 0,05 Persen pada Juli

BADAN  Pusat Statistik (BPS) mencatat Provinsi Jabar mengalami deflasi sebesar 0,05 persen secara month to month, pada Juli 2026. Dengan tingkat inflasi tahun kalender year to date, mencapai 1,64 persen…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

11 Dekan Baru UAD Diminta Persiapkan AkreditasI Institusi pada 2027

  • August 4, 2026
11 Dekan Baru UAD Diminta Persiapkan AkreditasI Institusi pada 2027

Selundupkan Narkotika di Korset, WN Malaysia Ditangkap Satgaspam Bandara Juanda

  • August 4, 2026
Selundupkan Narkotika di Korset, WN Malaysia Ditangkap Satgaspam Bandara Juanda

LPP Beri Pelatihan kepada 87 Pekebun Sawit

  • August 3, 2026
LPP Beri Pelatihan kepada 87 Pekebun Sawit

Data BPS Sebut Jabar Alami Deflasi 0,05 Persen pada Juli

  • August 3, 2026
Data BPS Sebut Jabar Alami Deflasi 0,05 Persen pada Juli

Usut Kasus Penebangan Pohon, Pemkot Bandung juga Bidik Perizinan Usaha

  • August 3, 2026
Usut Kasus Penebangan Pohon, Pemkot Bandung juga Bidik Perizinan Usaha

Pemkab Taput Respon Cepat Keluhan Saluran Air di Tarutung dan Siborongborong‎

  • August 3, 2026
Pemkab Taput Respon Cepat Keluhan Saluran Air di Tarutung dan Siborongborong‎