Terlibat Suap,Tiga Kades di Kediri Divonis Hingga 7 Tahun Penjara

MAJELIS Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya resmi menjatuhkan vonis penjara terhadap tiga kepala desa (Kades) asal Kabupaten Kediri yang terlibat skandal suap rekrutmen perangkat desa pada 2023.

Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (5/5), ketiga terdakwa terbukti melakukan rekayasa jabatan dengan imbalan miliaran rupiah.

​Terdakwa Sutrisno (Kades Mangunrejo) menerima hukuman terberat dengan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp350 juta. Selain itu dia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,4 miliar.

Hakim menilai Sutrisno berperan aktif menghimpun dana dan meraup keuntungan pribadi hingga Rp12 miliar dari proses rekrutmen tersebut.

Manfaatkan kewenangan jabatan

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya resmi menjatuhkan vonis penjara terhadap tiga Kades asal Kabupaten Kediri yang terlibat skandal suap. (Dok.Ist)

​Dua terdakwa lainnya, Darwanto (Kades Pojok) dan Imam Jamiin (Kades Kalirong), masing-masing dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta.

BACA JUGA  Terbukti Terlibat Suap Anggota KPU, Hasto Divonis 3,5 Tahun

​Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Modus yang digunakan adalah memanfaatkan kewenangan jabatan untuk mengatur nilai dan meluluskan peserta tertentu dengan tarif yang telah ditentukan.

​”Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah atau janji untuk memengaruhi tindakan dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban,” kata Hakim I Made Yuliada.

Pertimbangkan banding

Vonis ini terpantau lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Sutrisno dihukum 9 tahun penjara. Meski demikian, tim kuasa hukum terdakwa belum menentukan langkah banding.

​”Kami masih pikir-pikir. Dalam pembelaan, kami menilai peran klien kami pasif, namun hakim berpendapat mereka aktif menghimpun dana dari calon perangkat desa,” kata Kholil, kuasa hukum terdakwa.

BACA JUGA  Nusron Hormati Proses Hukum Soal Dugaan Korupsi di ATR/BPN

​Kasus ini menjadi sorotan publik di Kediri lantaran mencoreng integritas birokrasi tingkat desa dalam pengisian jabatan publik secara transparan. (OTW/A-01)

Admin

Related Posts

Herdman Panggil 23 Pemain untuk FIFA ASEAN Cup 2026

SEBANYAK 23 pemain dipanggil pelatih tim nasional Indonesia John Herdman sebagai persiapan menghadapi FIFA ASEAN Cup 2026 pada 25 September-5 Oktober mendatang. Pelatih asal Inggris itu memanggil pemain dengan komposisi…

Tiba di Tanah Air, Kapal induk Garibaldi Akan segera Diretrofit

KAPAL Induk ITS Giuseppe Garibaldi akhirnya sampai di Dermaga 107, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat sekitar pukul 07.50 WIB. Kedatangan kapal tersebut disambut tim marching band TNI. Sejumlah pejabat…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

OJK Terbitkan Dua POJK untuk Awasi BMKS

  • September 19, 2026
OJK Terbitkan Dua POJK untuk Awasi BMKS

Dekan FPIK Undip Kembali Terpilih Sebagai Ketua FKPTPK

  • September 19, 2026
Dekan FPIK Undip Kembali Terpilih Sebagai Ketua FKPTPK

Kalah dari Jepang, Tim Voli Indonesia Hadapi Thailand di Perempat Final

  • September 18, 2026
Kalah dari Jepang, Tim Voli Indonesia Hadapi Thailand di Perempat Final

Herdman Panggil 23 Pemain untuk FIFA ASEAN Cup 2026

  • September 18, 2026
Herdman Panggil 23 Pemain untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Tiba di Tanah Air, Kapal induk Garibaldi Akan segera Diretrofit

  • September 18, 2026
Tiba di Tanah Air,  Kapal induk Garibaldi Akan segera Diretrofit

Nusron Hormati Proses Hukum Soal Dugaan Korupsi di ATR/BPN

  • September 18, 2026
Nusron Hormati Proses Hukum Soal Dugaan Korupsi di ATR/BPN