
MAJELIS Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya resmi menjatuhkan vonis penjara terhadap tiga kepala desa (Kades) asal Kabupaten Kediri yang terlibat skandal suap rekrutmen perangkat desa pada 2023.
Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (5/5), ketiga terdakwa terbukti melakukan rekayasa jabatan dengan imbalan miliaran rupiah.
Terdakwa Sutrisno (Kades Mangunrejo) menerima hukuman terberat dengan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp350 juta. Selain itu dia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,4 miliar.
Hakim menilai Sutrisno berperan aktif menghimpun dana dan meraup keuntungan pribadi hingga Rp12 miliar dari proses rekrutmen tersebut.
Manfaatkan kewenangan jabatan

Dua terdakwa lainnya, Darwanto (Kades Pojok) dan Imam Jamiin (Kades Kalirong), masing-masing dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Modus yang digunakan adalah memanfaatkan kewenangan jabatan untuk mengatur nilai dan meluluskan peserta tertentu dengan tarif yang telah ditentukan.
”Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah atau janji untuk memengaruhi tindakan dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban,” kata Hakim I Made Yuliada.
Pertimbangkan banding
Vonis ini terpantau lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Sutrisno dihukum 9 tahun penjara. Meski demikian, tim kuasa hukum terdakwa belum menentukan langkah banding.
”Kami masih pikir-pikir. Dalam pembelaan, kami menilai peran klien kami pasif, namun hakim berpendapat mereka aktif menghimpun dana dari calon perangkat desa,” kata Kholil, kuasa hukum terdakwa.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Kediri lantaran mencoreng integritas birokrasi tingkat desa dalam pengisian jabatan publik secara transparan. (OTW/A-01)






