
TIM penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan kantor PT Tepat Sukses Logistik (TSL) di Kompleks Ruko Surya Inti Permata, Jalan Raya Juanda, Gedangan, Sidoarjo, Selasa (21/4).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penggeledahan itu merupakan pengembangan dari kasus dugaan impor puluhan ribu ilegal handphone dari China.
“Penggeledahan ini adalah tindak lanjut dari pengungkapan sebelumnya terkait impor handphone ilegal berbagai merek dari China,” kata Ade Safri.
Ade Safri mengungkapkan, PT TSL diduga berperan sebagai holding company yang menggunakan sejumlah perusahaan cangkang untuk mengurus dokumen impor ilegal. Artinya PT TSL ini diduga menjadi bagian dari jaringan yang mengatur proses importasi handphone ilegal.
Enam lokasi

Dalam pengungkapan sebelumnya, penyidik telah menggeledah enam lokasi di wilayah Jakarta dan menemukan puluhan ribu unit handphone ilegal. Terdiri dari 56.557 unit iPhone senilai Rp225 miliar, 1.625 unit HP Android senilai Rp5 miliar. Selain itu 18.574 aksesoris (baterai, charger, kabel, dll). Total barang bukti mencapai 76.756 unit dengan nilai sekitar Rp235 miliar.
“Barang bukti masih terus berkembang karena proses penyidikan masih berjalan,” kata Ade.
Dari hasil penyidikan, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni DCP alias P dan SJ. P berperan memasukkan barang ke Indonesia tanpa standar SNI dan dalam kondisi tidak baru, sementara SJ berperan sebagai distributor barang ilegal di dalam negeri.
Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Perdagangan, Perindustrian, Telekomunikasi, Perlindungan Konsumen hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tersangka lain
Selain handphone, penyidik juga menemukan produk lain seperti pakaian bayi dan mainan anak yang belum memenuhi standar SNI wajib, namun sudah diperjualbelikan secara online.
“Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, tergantung hasil pengembangan alat bukti,” tegas Ade Safri.
Ade Safri juga menyebutkan bahwa Satgas Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyelundupan telah dibentuk di seluruh Indonesia untuk menutup celah kebocoran penerimaan negara. Penegakan hukum ini dilakukan untuk melindungi keuangan negara dan menjaga ketahanan ekonomi nasional. (OTW/N-01)








