
KECELAKAAN maut terjadi di Jalan Raya By Pass Krian, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Kamis malam (9/4). Sebuah mobil rental yang dikemudikan remaja di bawah umur, menabrak tiang listrik hingga roboh dan mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor tewas di tempat akibat tersengat arus listrik.
Insiden bermula saat mobil city car berwarna hitam yang dikemudikan Vino,16, warga Pepe, Taman, Sidoarjo, melaju dari arah Mojokerto menuju Surabaya. Mobil tersebut mengangkut lima orang rekan pengemudi yang tengah dalam perjalanan pulang dari Madiun.
Berdasarkan keterangan saksi dan hasil olah TKP sementara, kendaraan diduga mengalami pecah ban depan saat melintas di lokasi kejadian. Hal ini menyebabkan pengemudi kehilangan kendali atas kendaraannya.
”Ban depan meletus, mobil langsung oleng, naik ke pembatas jalan, dan menghantam tiang listrik hingga roboh,” kata Ilyas, salah satu saksi mata di lokasi kejadian.
Tersengat aliran listrik

Nahas bagi Suliswanto, warga Parengan, Jetis, Mojokerto, yang saat itu melintas dari arah berlawanan (Surabaya menuju Mojokerto). Tiang listrik yang dihantam mobil tersebut roboh tepat ke arahnya.
Korban terjatuh dan diduga kuat meninggal dunia di lokasi setelah tersengat aliran listrik dari kabel yang terputus.
Proses evakuasi sempat berlangsung dramatis dan terhambat karena adanya aliran listrik aktif di sekitar area kecelakaan. Petugas Satlantas Polresta Sidoarjo harus menunggu pihak PLN untuk memutus arus listrik terlebih dahulu guna menghindari jatuhnya korban tambahan.
Berbanding terbalik dengan kondisi korban jiwa, pengemudi mobil beserta lima penumpang remaja lainnya dilaporkan selamat dan hanya mengalami luka ringan atau lecet.
Dimintai keterangan

Saat ini, jenazah korban telah dievakuasi ke kamar jenazah Rumah Sakit Anwar Medika, Krian. Kendaraan yang terlibat kecelakaan kini telah diamankan di Mapolresta Sidoarjo sebagai barang bukti.
Pihak kepolisian telah mengamankan Vino selaku pengemudi di bawah umur beserta seluruh penumpang.
Mereka dimintai keterangan lebih lanjut terkait prosedur penyewaan mobil rental tersebut dan pertanggungjawaban hukum atas kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. (OTW/M-01)






