Rismon Bantah Tuduh JK Biayai para Penggugat Ijazah Jokowi

RISMON Sianipar membantah kalau dirinya telah menuduh Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), membiayai para penggugat kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Pernyataan itu diungkapkan Rismon melalui kuasa hukumnya Jahmada Girsang. Menurutnya video yang beredar di media sosial merupakan hasil editan AI.

“Rismon tidak pernah sebut nama Pak JK. Itu AI,” tegasnya.

Sebelumnya di media sosial memang beredar video yang menarasikan tuduhan peneliti forensik digital, Rismon Sianipar. Dalam narasi itu, Rismon disebut menuduh Jusuf Kalla memberikan dana sebesar Rp5 miliar kepada Roy Suryo untuk memperkarakan ijazah Jokowi.

Lapor ke Bareskrim Polri

Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla. (Dok.IG)

Saat menanggapi tudingan itu, Jusuf Kalla menegaskan tidak pernah terlibat. Ia juga membantah pernah membantu Roy Suryo maupun Rismon dalam bentuk apa pun.

BACA JUGA  Hakim Mediator akan Dihadirkan di Sidang Ijazah Jokowi

“Saya tidak pernah terlibat dalam hal tersebut dan tidak pernah membantu atau apa pun dengan cara apa pun Roy Suryo dan Rismon itu. Apalagi (tidak) pernah ketemu,” tegas JK di kediamannya, Minggu (5/4/2026).

Untuk meluruskan masalah itu, JK melalui kuasa hukumnya, Abdul Haji Talaohu melaporkan Rismon dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Abdul menegaskan pihaknya menganggap laporan tersebut secara serius karena tuduhan Rismon kepada JK yang diduga telah menyerahkan uang sebesar Rp5 miliar kepada pihak Roy Suryo.

“Dia mengeluarkan pernyataan yang salah satunya menyebutkan bahwa di balik gerakan mempersoalkan ijazah Pak Jokowi, ada pejabat elite dan di situ beliau menyebutkan Pak JK menyerahkan duit kepada Roy dan kawan-kawan sebesar Rp5 miliar dan beliau menyaksikan,” ucapnya.

BACA JUGA  Polda Metro Tetapkan Roy Suryo, Rismon Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

“Itulah kenapa laporan ini kita buat hari ini sebagai langkah serius untuk merespons dan meminta pertanggungjawaban klarifikasi dia,” lanjutnya.

UU ITE

Selain Rismon, lanjut Abdul, mereka juga melaporkan Mardiansyah Semar dan dua akun YouTube, yakni Musik Ciamis, dan Mosato TV. Mereka diduga melakukan dugaan pernyataan fitnah.

Mereka dilaporkan dengan pasal pencemaran nama baik, yakni Pasal 439 jo. Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru serta Pasal 27A jo. Pasal 45 UU ITE. (*/N-01)

BACA JUGA  JK Bantah Bekingi para Penggugat Ijazah Jokowi

Dimitry Ramadan

Related Posts

Iran dan AS Sepakat Gencatan Senjata, Berikut Poin-poin Syaratnya

IRAN akhirnya setuju gencatan senjata selama dua pekan dengan Amerika Serikat. Meski begitu, mereka menekankan bahwa gencatan senjata itu akan jalan jika AS dan sekutu utamanya Israel tidak lagi menyerang…

Trump Umumkan Gencatan Senjata dengan Iran

PRESIDEN Amerika Serikat Donald Trump resmi mengumumkan gencatan senjata dengan Iran. Menurut Trump gencatan senjata itu akan berlangsung selama dua pekan. Ia juga mengatakan dengan gencatan senjata itu Selat Hormuz…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Iran dan AS Sepakat Gencatan Senjata, Berikut Poin-poin Syaratnya

  • April 8, 2026
Iran dan AS  Sepakat Gencatan Senjata, Berikut Poin-poin Syaratnya

KLH Kebut Pembangunan PSEL untuk Atasi Krisis Sampah di Jabar

  • April 8, 2026
KLH Kebut Pembangunan PSEL untuk Atasi Krisis Sampah di Jabar

Trump Umumkan Gencatan Senjata dengan Iran

  • April 8, 2026
Trump Umumkan Gencatan Senjata dengan Iran

76 Peserta Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Awal Seleksi Taruna Akpol di Polda DIY

  • April 8, 2026
76 Peserta Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Awal Seleksi Taruna Akpol di Polda DIY

Bekuk Sporting, Arsenal Jejakkan Satu Kaki di Semifinal Liga Champions

  • April 8, 2026
Bekuk Sporting, Arsenal Jejakkan Satu Kaki di Semifinal Liga Champions

Takluk dari Muenchen, Madrid Dalam Tekanan

  • April 8, 2026
Takluk dari Muenchen, Madrid Dalam Tekanan