Rismon Bantah Tuduh JK Biayai para Penggugat Ijazah Jokowi

RISMON Sianipar membantah kalau dirinya telah menuduh Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), membiayai para penggugat kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Pernyataan itu diungkapkan Rismon melalui kuasa hukumnya Jahmada Girsang. Menurutnya video yang beredar di media sosial merupakan hasil editan AI.

“Rismon tidak pernah sebut nama Pak JK. Itu AI,” tegasnya.

Sebelumnya di media sosial memang beredar video yang menarasikan tuduhan peneliti forensik digital, Rismon Sianipar. Dalam narasi itu, Rismon disebut menuduh Jusuf Kalla memberikan dana sebesar Rp5 miliar kepada Roy Suryo untuk memperkarakan ijazah Jokowi.

Lapor ke Bareskrim Polri

Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla. (Dok.IG)

Saat menanggapi tudingan itu, Jusuf Kalla menegaskan tidak pernah terlibat. Ia juga membantah pernah membantu Roy Suryo maupun Rismon dalam bentuk apa pun.

BACA JUGA  Satgas Pangan Bareskrim Polri Tinjau Harga Pangan di Yogyakarta

“Saya tidak pernah terlibat dalam hal tersebut dan tidak pernah membantu atau apa pun dengan cara apa pun Roy Suryo dan Rismon itu. Apalagi (tidak) pernah ketemu,” tegas JK di kediamannya, Minggu (5/4/2026).

Untuk meluruskan masalah itu, JK melalui kuasa hukumnya, Abdul Haji Talaohu melaporkan Rismon dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Abdul menegaskan pihaknya menganggap laporan tersebut secara serius karena tuduhan Rismon kepada JK yang diduga telah menyerahkan uang sebesar Rp5 miliar kepada pihak Roy Suryo.

“Dia mengeluarkan pernyataan yang salah satunya menyebutkan bahwa di balik gerakan mempersoalkan ijazah Pak Jokowi, ada pejabat elite dan di situ beliau menyebutkan Pak JK menyerahkan duit kepada Roy dan kawan-kawan sebesar Rp5 miliar dan beliau menyaksikan,” ucapnya.

BACA JUGA  Majelis Hakim PN Sleman Tolak Penggugat Intervensi

“Itulah kenapa laporan ini kita buat hari ini sebagai langkah serius untuk merespons dan meminta pertanggungjawaban klarifikasi dia,” lanjutnya.

UU ITE

Selain Rismon, lanjut Abdul, mereka juga melaporkan Mardiansyah Semar dan dua akun YouTube, yakni Musik Ciamis, dan Mosato TV. Mereka diduga melakukan dugaan pernyataan fitnah.

Mereka dilaporkan dengan pasal pencemaran nama baik, yakni Pasal 439 jo. Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru serta Pasal 27A jo. Pasal 45 UU ITE. (*/N-01)

BACA JUGA  Bareskrim Geledah PT SJU Terkait Kasus Tambang Emas Ilegal dan TPPU

Dimitry Ramadan

Related Posts

Persib Gasak Port FC, Borneo Tahan Buriram

HASIL positif dicatat dua klub Indonesia di ajang ASEAN Club Championship (ACC) 20208/2027 Persib Bandung dan Borneo FC. Di Stadion Thammasat, Klong Luang, Thailand, Persib memetik kemenangan 3-1 atas Port…

Ronaldo Sampaikan Salam Hormat untuk Messi

MEGABINTANG sepak bola Portugal, Cristiano Ronaldo memberikan salam hormat kepada Lionel Messi setelah sang rival memainkan laga terakhirnya bersama timnas Argentina. Menurut Cristiano, dirinya dan seluruh penggemar sepak bola di…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Perlu Kerjasama Antarnegara untuk Hadapi Ancaman Karhutla

  • October 9, 2026
Perlu Kerjasama Antarnegara untuk  Hadapi Ancaman Karhutla

RSUD dr. Slamet Garut Siap Kembangkan Layanan Berstandar Smart Hospital

  • October 9, 2026
RSUD dr. Slamet Garut Siap Kembangkan Layanan Berstandar Smart Hospital

Tasikmalaya Great Sale Diharap Dorong Perekonomian Daerah

  • October 9, 2026
Tasikmalaya Great Sale Diharap Dorong Perekonomian Daerah

PT KAI Perkuat Konektivitas Ekonomi Antarwilayah di Sumut

  • October 9, 2026
PT KAI Perkuat Konektivitas Ekonomi Antarwilayah di Sumut

Pemkab Batu Bara Terapkan Manajemen Talenta, BKN Beri Dukungan Penuh

  • October 9, 2026
Pemkab Batu Bara Terapkan Manajemen Talenta, BKN Beri Dukungan Penuh

Kapolda DIY Siap Wujudkan Program Polisi Bersama Masyarakat

  • October 9, 2026
Kapolda DIY Siap Wujudkan Program Polisi Bersama Masyarakat