Hore, MK Tolak Uji Materi Perusahaan Tambang di Pulau Kecil

SETELAH hampir setahun berjalan, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) ucapkan putusan atas pengujian materiil (judicial review) yang diajukan oleh PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP). MK memutuskan menolak permohonan dengan register perkara Nomor: 35/PUU-XXI/2023. MK menyatakan Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k UU Nomor 1 Tahun 2014 yang mengubah UU Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K) yang diuji oleh PT GKP tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945), tidak diskriminatif, dan telah memberikan kepastian hukum.

Dalam persidangan, turut hadir mewakili Presiden yakni Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Serta salah satu Pihak Terkait yakni 28 (dua puluh delapan) warga Wawonii yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan “dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang sangat rentan harus dilakukan secara hati-hati agar aktivitasnya tidak menimbulkan kerusakan yang sangat membahayakan atau termasuk dalam doktrin abnormally dangerous activity”. MK juga mempertimbangkan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam rangka pembangunan ekonomi yang didasarkan pada prinsip berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan efisiensi berkeadilan sebagaimana dimaksud Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, perlu penetapan critical natural capital untuk ekosistem tertentu.

BACA JUGA  Kapolri Apresiasi Polda Kalsel Ubah Rawa Jadi Lahan Jagung

Prinsip tersebut bertolak pada strong sustainable development yang tidak menolak Pembangunan ekonomi, tetapi berfungsi sebagai pelindung dan pencegah terjadinya kerusakan bumi dan kepunahan keanekaragaman hayati di Indonesia. Dalam konteks ini, MK menilai wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil telah memenuhi syarat elemen “critically” apabila melihat dari kadar pentingnya (degree of importance), maupun kadar keterancamannya (degree of threats).

Lanjut, MK juga menegaskan kata “pengecualian” dalam Pasal 35 huruf k UU PWP3K yang dipersoalkan PT GKP dalam permohonannya. Menurut MK, konsep tersebut tidak dapat dilepaskan dari pemahaman secara komprehensif UU PWP3K, khususnya Pasal 23 yang menentukan adanya kewajiban memenuhi syarat kumulatif apabila akan dilakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya di luar kepentingan yang diprioritaskan untuk tujuan konservasi, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya, yakni dengan kewajiban memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan; memerhatikan kemampuan dan kelestarian sistem tata air setempat; dan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait.

BACA JUGA  Realisasi Cetak Sawah di Kalsel Rendah, Baru 1.500 Hektare

Menanggapi pertimbangan hukum dan amar putusan MK tersebut, salah satu kuasa hukum warga Wawonii, Harimuddin, mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi putusan MK menolak permohonan PT GKP,

“kami mengapresiasi keputusan MK untuk menolak seluruh permohonan PT GKP untuk melegalisasi kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil. Permohonan tersebut tentu tidak hanya akan berdampak pada keberlangsungan Pulau kecil Wawonii saja, namun seluruh pulau-pulau kecil yang ada di Indonesia yang berjumlah lebih dari 16 ribu pulau. Karenanya, kami berterima kasih kepada MK yang masih menjaga mandat rakyat sebagai penjaga konstitusi”, ungkapnya.

Harimuddin juga menambahkan harapannya bahwa Putusan MK tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi Mahkamah Agung untuk mengabulkan permohonan Kasasi warga yang sebelumnya menggugat Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan milik PT GKP. Selain itu, warga juga sedang mempersiapkan dokumen Peninjauan Kembali atas Putusan Kasasi terhadap Izin Tambang milik PT GKP yang sebelumnya ditolak pada tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar.

Pada kesempatan terpisah, Sahidin, mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan periode 2014-2019 tersebut juga berpendapat sama.

BACA JUGA  Wisatawan asal Kalimantan Selatan Tertinggi Belanja di Sleman

“Putusan MK ini jelas menjadi kabar bahagia bagi masyarakat Pulau kecil Wawonii, terlebih di bulan suci Ramadhan. Perjuangan bertahun-tahun masyarakat menolak tambang kini semakin menemui titik terang. Jelas, masyarakat berharap bisa mendapatkan kembali Pulau Wawonii seperti dulu, yakni menjadi kawasan perikanan dan pertanian, bukan pertambangan”, terangnya.

Sebagai informasi, PT GKP, perusahaan tambang anak usaha Harita Group yang dimiliki oleh Lim Hariyanto orang terkaya Indonesia ke-6, dalam permohonannya menilai terdapat ambiguitas dalam Pasal 23 ayat (2) soal kata “prioritas” UU PWP3K. Selain itu, pihaknya juga mempersoalkan ketentuan dalam Pasal 35 huruf k UU PWP3K, khususnya terkait kata “apabila” yang semestinya dipahami bukan sebagai larangan mutlak untuk melakukan kegiatan pertambangan, namun alternatif yang dapat dilakukan selama memenuhi kondisi yang dipersyaratkan, yakni secara teknis, ekologis, sosial dan budaya tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar. (DS/MN-1)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Polda DIY Raih Peringkat I Nasional dalam Rekayasa Lalu Lintas

KORLANTAS Polri menetapkan operasi bersandi Operasi Ketupat Progo 2026 Polda DIY sebagai yang terbaik. Berdasarkan survei kepuasan masyarakat yang dirilis oleh Korlantas Polri, Polda DIY menduduki peringkat pertama dalam kategori…

Pertamina Jaga Pasokan BBM dan LPG Sampai Arus Balik

MESKI terjadi peningkatan konsumsi energi seiring tingginya mobilitas masyarakat pada arus mudik dan arus balik Lebaran, PT Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah berhasil memenuhinya. Area Manager Communication, Relations, &…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menkes Gandeng China Cegah Tuberkulosis

  • March 29, 2026
Menkes Gandeng China Cegah Tuberkulosis

Polda DIY Raih Peringkat I Nasional dalam Rekayasa Lalu Lintas

  • March 29, 2026
Polda DIY Raih Peringkat I Nasional dalam Rekayasa Lalu Lintas

Pertamina Jaga Pasokan BBM dan LPG Sampai Arus Balik

  • March 29, 2026
Pertamina Jaga Pasokan BBM dan LPG Sampai Arus Balik

Pemkot Bandung Ikut Pemerintah Pusat Soal Kebijakan WFH

  • March 29, 2026
Pemkot Bandung Ikut  Pemerintah Pusat Soal Kebijakan WFH

Kalog Berkomitmen Perkuat Distribusi Energi Nasional

  • March 29, 2026
Kalog Berkomitmen Perkuat Distribusi Energi Nasional

Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus

  • March 29, 2026
Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus