Hore, MK Tolak Uji Materi Perusahaan Tambang di Pulau Kecil

SETELAH hampir setahun berjalan, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) ucapkan putusan atas pengujian materiil (judicial review) yang diajukan oleh PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP). MK memutuskan menolak permohonan dengan register perkara Nomor: 35/PUU-XXI/2023. MK menyatakan Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k UU Nomor 1 Tahun 2014 yang mengubah UU Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K) yang diuji oleh PT GKP tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945), tidak diskriminatif, dan telah memberikan kepastian hukum.

Dalam persidangan, turut hadir mewakili Presiden yakni Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Serta salah satu Pihak Terkait yakni 28 (dua puluh delapan) warga Wawonii yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan “dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang sangat rentan harus dilakukan secara hati-hati agar aktivitasnya tidak menimbulkan kerusakan yang sangat membahayakan atau termasuk dalam doktrin abnormally dangerous activity”. MK juga mempertimbangkan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam rangka pembangunan ekonomi yang didasarkan pada prinsip berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan efisiensi berkeadilan sebagaimana dimaksud Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, perlu penetapan critical natural capital untuk ekosistem tertentu.

BACA JUGA  Operasi Modifikasi Cuaca Digelar di Kalimantan Selatan

Prinsip tersebut bertolak pada strong sustainable development yang tidak menolak Pembangunan ekonomi, tetapi berfungsi sebagai pelindung dan pencegah terjadinya kerusakan bumi dan kepunahan keanekaragaman hayati di Indonesia. Dalam konteks ini, MK menilai wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil telah memenuhi syarat elemen “critically” apabila melihat dari kadar pentingnya (degree of importance), maupun kadar keterancamannya (degree of threats).

Lanjut, MK juga menegaskan kata “pengecualian” dalam Pasal 35 huruf k UU PWP3K yang dipersoalkan PT GKP dalam permohonannya. Menurut MK, konsep tersebut tidak dapat dilepaskan dari pemahaman secara komprehensif UU PWP3K, khususnya Pasal 23 yang menentukan adanya kewajiban memenuhi syarat kumulatif apabila akan dilakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya di luar kepentingan yang diprioritaskan untuk tujuan konservasi, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya, yakni dengan kewajiban memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan; memerhatikan kemampuan dan kelestarian sistem tata air setempat; dan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait.

BACA JUGA  Kementan Libatkan 15 Ribu Petani Milenial di Kalsel-Kalteng

Menanggapi pertimbangan hukum dan amar putusan MK tersebut, salah satu kuasa hukum warga Wawonii, Harimuddin, mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi putusan MK menolak permohonan PT GKP,

“kami mengapresiasi keputusan MK untuk menolak seluruh permohonan PT GKP untuk melegalisasi kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil. Permohonan tersebut tentu tidak hanya akan berdampak pada keberlangsungan Pulau kecil Wawonii saja, namun seluruh pulau-pulau kecil yang ada di Indonesia yang berjumlah lebih dari 16 ribu pulau. Karenanya, kami berterima kasih kepada MK yang masih menjaga mandat rakyat sebagai penjaga konstitusi”, ungkapnya.

Harimuddin juga menambahkan harapannya bahwa Putusan MK tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi Mahkamah Agung untuk mengabulkan permohonan Kasasi warga yang sebelumnya menggugat Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan milik PT GKP. Selain itu, warga juga sedang mempersiapkan dokumen Peninjauan Kembali atas Putusan Kasasi terhadap Izin Tambang milik PT GKP yang sebelumnya ditolak pada tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar.

Pada kesempatan terpisah, Sahidin, mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan periode 2014-2019 tersebut juga berpendapat sama.

BACA JUGA  Wisatawan asal Kalimantan Selatan Tertinggi Belanja di Sleman

“Putusan MK ini jelas menjadi kabar bahagia bagi masyarakat Pulau kecil Wawonii, terlebih di bulan suci Ramadhan. Perjuangan bertahun-tahun masyarakat menolak tambang kini semakin menemui titik terang. Jelas, masyarakat berharap bisa mendapatkan kembali Pulau Wawonii seperti dulu, yakni menjadi kawasan perikanan dan pertanian, bukan pertambangan”, terangnya.

Sebagai informasi, PT GKP, perusahaan tambang anak usaha Harita Group yang dimiliki oleh Lim Hariyanto orang terkaya Indonesia ke-6, dalam permohonannya menilai terdapat ambiguitas dalam Pasal 23 ayat (2) soal kata “prioritas” UU PWP3K. Selain itu, pihaknya juga mempersoalkan ketentuan dalam Pasal 35 huruf k UU PWP3K, khususnya terkait kata “apabila” yang semestinya dipahami bukan sebagai larangan mutlak untuk melakukan kegiatan pertambangan, namun alternatif yang dapat dilakukan selama memenuhi kondisi yang dipersyaratkan, yakni secara teknis, ekologis, sosial dan budaya tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar. (DS/MN-1)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Jelang Arus Mudik, Sambungan Jembatan Arteri Porong Amblas

MENJELANG arus mudik lebaran 2025, sejumlah sambungan Jembatan Arteri Porong di Kabupaten Sidoarjo amblas. Kondisi itu mengakibatkan arus lalu lintas dari Malang dan Pasuruan arah Surabaya terganggu. Sejak sebulan terakhir,…

Bakso Bintang Asia Bandung Perpaduan Kuliner Asia Tenggara

BAKSO Bintang Asia hadir sebagai perwujudan dari kekayaan kuliner Asia Tenggara, menyatukan berbagai rasa autentik dalam satu tempat. Lebih dari sekadar bakso biasa, tempat ini menawarkan pengalaman bersantap yang unik…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

8000 Pelari Ditargetkan Ikuti Purwokerto Half Marathon 2025

  • March 15, 2025
8000 Pelari Ditargetkan Ikuti Purwokerto Half Marathon 2025

Jelang Arus Mudik, Sambungan Jembatan Arteri Porong Amblas

  • March 15, 2025
Jelang Arus Mudik, Sambungan Jembatan Arteri Porong Amblas

Bakso Bintang Asia Bandung Perpaduan Kuliner Asia Tenggara

  • March 15, 2025
Bakso Bintang Asia Bandung Perpaduan Kuliner Asia Tenggara

Bayar Tiket Commuter Line Bisa Gunakan QRIS

  • March 15, 2025
Bayar Tiket Commuter Line Bisa Gunakan QRIS

Enam Bidang Studi di Undip Masuk QS WUR by Subject 2025

  • March 15, 2025
Enam Bidang Studi di Undip Masuk QS WUR by Subject 2025

Gakkum Kehutanan Tangkap Pembalak Liar di Kerumutan 

  • March 15, 2025
Gakkum Kehutanan Tangkap Pembalak Liar di Kerumutan