Hore, MK Tolak Uji Materi Perusahaan Tambang di Pulau Kecil

SETELAH hampir setahun berjalan, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) ucapkan putusan atas pengujian materiil (judicial review) yang diajukan oleh PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP). MK memutuskan menolak permohonan dengan register perkara Nomor: 35/PUU-XXI/2023. MK menyatakan Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k UU Nomor 1 Tahun 2014 yang mengubah UU Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K) yang diuji oleh PT GKP tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945), tidak diskriminatif, dan telah memberikan kepastian hukum.

Dalam persidangan, turut hadir mewakili Presiden yakni Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Serta salah satu Pihak Terkait yakni 28 (dua puluh delapan) warga Wawonii yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan “dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang sangat rentan harus dilakukan secara hati-hati agar aktivitasnya tidak menimbulkan kerusakan yang sangat membahayakan atau termasuk dalam doktrin abnormally dangerous activity”. MK juga mempertimbangkan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam rangka pembangunan ekonomi yang didasarkan pada prinsip berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan efisiensi berkeadilan sebagaimana dimaksud Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, perlu penetapan critical natural capital untuk ekosistem tertentu.

BACA JUGA  Menteri UMKM Tanggung Jawab Kasus Toko Mama Khas Banjar

Prinsip tersebut bertolak pada strong sustainable development yang tidak menolak Pembangunan ekonomi, tetapi berfungsi sebagai pelindung dan pencegah terjadinya kerusakan bumi dan kepunahan keanekaragaman hayati di Indonesia. Dalam konteks ini, MK menilai wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil telah memenuhi syarat elemen “critically” apabila melihat dari kadar pentingnya (degree of importance), maupun kadar keterancamannya (degree of threats).

Lanjut, MK juga menegaskan kata “pengecualian” dalam Pasal 35 huruf k UU PWP3K yang dipersoalkan PT GKP dalam permohonannya. Menurut MK, konsep tersebut tidak dapat dilepaskan dari pemahaman secara komprehensif UU PWP3K, khususnya Pasal 23 yang menentukan adanya kewajiban memenuhi syarat kumulatif apabila akan dilakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya di luar kepentingan yang diprioritaskan untuk tujuan konservasi, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya, yakni dengan kewajiban memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan; memerhatikan kemampuan dan kelestarian sistem tata air setempat; dan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait.

BACA JUGA  Tim Hukum Hanyar Minta Batalkan Hasil PSU Pilkada Banjarbaru

Menanggapi pertimbangan hukum dan amar putusan MK tersebut, salah satu kuasa hukum warga Wawonii, Harimuddin, mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi putusan MK menolak permohonan PT GKP,

“kami mengapresiasi keputusan MK untuk menolak seluruh permohonan PT GKP untuk melegalisasi kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil. Permohonan tersebut tentu tidak hanya akan berdampak pada keberlangsungan Pulau kecil Wawonii saja, namun seluruh pulau-pulau kecil yang ada di Indonesia yang berjumlah lebih dari 16 ribu pulau. Karenanya, kami berterima kasih kepada MK yang masih menjaga mandat rakyat sebagai penjaga konstitusi”, ungkapnya.

Harimuddin juga menambahkan harapannya bahwa Putusan MK tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi Mahkamah Agung untuk mengabulkan permohonan Kasasi warga yang sebelumnya menggugat Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan milik PT GKP. Selain itu, warga juga sedang mempersiapkan dokumen Peninjauan Kembali atas Putusan Kasasi terhadap Izin Tambang milik PT GKP yang sebelumnya ditolak pada tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar.

Pada kesempatan terpisah, Sahidin, mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan periode 2014-2019 tersebut juga berpendapat sama.

BACA JUGA  PWI Kalimantan Selatan Gelar Turnamen Futsal antar Wartawan

“Putusan MK ini jelas menjadi kabar bahagia bagi masyarakat Pulau kecil Wawonii, terlebih di bulan suci Ramadhan. Perjuangan bertahun-tahun masyarakat menolak tambang kini semakin menemui titik terang. Jelas, masyarakat berharap bisa mendapatkan kembali Pulau Wawonii seperti dulu, yakni menjadi kawasan perikanan dan pertanian, bukan pertambangan”, terangnya.

Sebagai informasi, PT GKP, perusahaan tambang anak usaha Harita Group yang dimiliki oleh Lim Hariyanto orang terkaya Indonesia ke-6, dalam permohonannya menilai terdapat ambiguitas dalam Pasal 23 ayat (2) soal kata “prioritas” UU PWP3K. Selain itu, pihaknya juga mempersoalkan ketentuan dalam Pasal 35 huruf k UU PWP3K, khususnya terkait kata “apabila” yang semestinya dipahami bukan sebagai larangan mutlak untuk melakukan kegiatan pertambangan, namun alternatif yang dapat dilakukan selama memenuhi kondisi yang dipersyaratkan, yakni secara teknis, ekologis, sosial dan budaya tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar. (DS/MN-1)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Ibu dan Dua Anak Terkubur Longsor di Tanah Sepenggal, Seorang Meninggal

SEORANG ibu bersama anaknya terkubur bencana tanah longsor yang menimpa sebuah rumah di Desa Empelu, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Rabu (13/5). Namun berkat kerja keras Tim SAR…

Perkuat Identitas Budaya, PSNB Ajak Pemkab Sidoarjo Lestarikan Seni Nusantara

PAGUYUBAN Pencinta Seni Nusantara dan Estetika Budaya (PSNB) menggalang sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebagai upaya pelestarian seni tradisional di wilayah tersebut. Untuk itu mereka beraudiensi dengan Wakil Bupati Sidoarjo…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Program Terpujilah GURU dari Sumedang Dirilis Telkomsel

  • May 13, 2026
Program Terpujilah GURU dari  Sumedang Dirilis Telkomsel

Awal Gemilang Bhayangkara di AVC Men’s Volleyball Champions League

  • May 13, 2026
Awal Gemilang Bhayangkara di AVC Men’s Volleyball Champions League

Ibu dan Dua Anak Terkubur Longsor di Tanah Sepenggal, Seorang Meninggal

  • May 13, 2026
Ibu dan Dua Anak Terkubur Longsor di Tanah Sepenggal, Seorang Meninggal

Bandara Juanda Sabet Penghargaan WISCA 2026

  • May 13, 2026
Bandara Juanda Sabet Penghargaan WISCA 2026

Perkuat Identitas Budaya, PSNB Ajak Pemkab Sidoarjo Lestarikan Seni Nusantara

  • May 13, 2026
Perkuat Identitas Budaya, PSNB Ajak Pemkab Sidoarjo Lestarikan Seni Nusantara

Menjelajahi Bangkai Kapal Perang Dunia II di Perairan Tulamben Bali

  • May 13, 2026
Menjelajahi Bangkai Kapal Perang Dunia II di Perairan Tulamben Bali