Polresta Sidoarjo Larang Sound Horeg dan Takbir Keliling

POLRESTA Sidoarjo melarang kegiatan takbir keliling, penggunaan sound horeg, serta penyalaan petasan pada malam Idul Fitri 1447 H. Masyarakat juga diimbau untuk memusatkan kegiatan ibadah takbiran di masjid atau musholla demi menjaga kekhusyukan dan keamanan wilayah.

Penegasan tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing seusai memimpin Apel Siaga Pelayanan Pengamanan Malam Takbir di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (19/3).

“Kami menghimbau masyarakat agar melakukan takbiran di masjid atau musholla saja. Tidak perlu takbir keliling, apalagi menggunakan sound horeg dan menyalakan petasan yang dapat mengganggu ketertiban umum,” kata Kombes Christian Tobing.

Menurut Tobing, sebanyak 800 personel gabungan disiagakan untuk mengamankan titik-titik rawan di seluruh Kabupaten Sidoarjo. Semua perwira dan anggota di 18 Polsek jajaran diperintahkan siaga penuh untuk memantau kondisi keamanan di wilayah masing-masing.

BACA JUGA  Polresta Sidoarjo Tanam Jagung dan Benih Ikan di Lahan Pesantren

Polresta Sidoarjo juga telah berkoordinasi dengan Bupati Sidoarjo Subandi untuk meniadakan kegiatan yang memicu pengumpulan massa di jalan raya. Langkah preventif ini diambil guna memastikan masyarakat Sidoarjo dapat menyambut hari kemenangan dalam suasana yang aman dan nyaman.

“Fokus kami adalah terciptanya kondusivitas. Anggota kami akan terus memantau di lapangan untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang berpotensi memicu konflik atau kecelakaan,” tegas Tobing. (OTW/A-01)

POLRESTA Sidoarjo melarang kegiatan takbir keliling, penggunaan sound horeg, serta penyalaan petasan pada malam Idul Fitri 1447 H.
Apel Siaga Pelayanan Pengamanan Malam Takbir di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (19/3). (Dok/Ist)

Admin

Related Posts

Pemkot Bandung Berkomitmen Wujudkan Kota Ramah Lansia

PEMERINTAH Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk mewujudkan kota yang ramah lansia melalui berbagai program yang menjamin kesehatan, perlindungan sosial, ruang publik yang inklusif serta kesempatan bagi para lanjut usia untuk…

Pemkot Bandung Larang Faskes Tolak Warga yang Butuh Perawatan

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung memperkuat perlindungan hak masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan melalui penerbitan Surat Edaran Nomor (SE) 092-Dinkes/2026, tentang Imbauan Tidak Menolak Memberikan Pelayanan Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pemkot Bandung Berkomitmen Wujudkan Kota Ramah Lansia

  • June 20, 2026
Pemkot Bandung Berkomitmen Wujudkan Kota Ramah Lansia

Jaga Mutu Tata Kelola Manajemen, KAI Logistik Jalani Proses Resertifikasi ISO

  • June 20, 2026
Jaga Mutu Tata Kelola Manajemen, KAI Logistik Jalani Proses Resertifikasi ISO

Pemkot Bandung Larang Faskes Tolak Warga yang Butuh Perawatan

  • June 20, 2026
Pemkot Bandung Larang Faskes Tolak Warga yang Butuh Perawatan

10 Pemain Paraguay Paksa Turki Pulang Kampung

  • June 20, 2026
10 Pemain Paraguay Paksa Turki Pulang Kampung

Brasil dan Maroko Jaga Asa ke Fase Selanjutnya

  • June 20, 2026
Brasil dan Maroko Jaga Asa ke Fase Selanjutnya

Gasak Australia, Amerika Kunci Tiket ke Babak 32 Besar

  • June 20, 2026
Gasak Australia, Amerika Kunci Tiket ke Babak 32 Besar