
PENURUNAN jumlah penerima bantuan sosial (bansos) di Kota Bandung sejalan dengan menurunnya angka kemiskinan serta penerapan basis data baru, yakni Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang dinilai lebih akurat dan komprehensif.
Kepala Dinas Sosial Kota Bandung, Yorisa Sativa, mengatakan penyesuaian jumlah penerima bansos dilakukan seiring pemutakhiran data dan dinamika kondisi sosial ekonomi masyarakat.
“Penggunaan DTSEN membuat data penerima bantuan lebih akurat karena dinilai secara komprehensif,” ujar Yorisa di Bandung, Kamis (19/2).
Berdasarkan data Dinas Sosial Kota Bandung, Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2025 menjangkau 34.811 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sementara Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau program sembako diterima oleh 75.978 KPM.
Selain itu, Bantuan Stimulus Ekonomi Triwulan II disalurkan kepada 78.362 KPM. Adapun Bantuan Langsung Tunai Subsidi Kesejahteraan Rakyat (BLT Subsidi Kesra) yang diberikan pada Triwulan IV selama tiga bulan menjangkau 146.032 keluarga penerima manfaat.
“Jumlah tersebut merupakan penerima bansos yang ditetapkan sesuai ketentuan dan basis data pada masing-masing program,” kata Yorisa.
Jumlah penerima bansos berkurang
Ia menjelaskan, penetapan penerima bansos tahun 2025 mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025.
Saat ini, DTSEN masih dalam tahap pemutakhiran dan verifikasi oleh pendamping program di lapangan, dengan dukungan satuan tugas verifikasi dan validasi data.
“Proses pemutakhiran terus berjalan agar data benar-benar sesuai kondisi riil masyarakat,” tambahnya.
Yorisa menuturkan, berkurangnya jumlah penerima bansos dipengaruhi beberapa faktor. Salah satunya penurunan angka kemiskinan di Kota Bandung yang berdampak pada berkurangnya kuota bantuan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial.
Selain itu, terjadi peningkatan desil kesejahteraan sebagian KPM. Keluarga yang sebelumnya berada pada desil 1 hingga 5 kini naik ke desil 6 hingga 10, sehingga tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sosial.
“Hasil evaluasi juga menemukan adanya KPM yang tidak memanfaatkan bantuan sesuai peruntukannya. Ini menjadi pertimbangan dalam penetapan penerima berikutnya,” jelasnya.
Pemutakhiran DTSEN
Terkait pemasangan papan atau stiker identitas penerima bansos, kebijakan tersebut pernah diterapkan pada 2021. Namun hingga kini belum diberlakukan kembali karena masih berada dalam masa transisi dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke DTSEN.
“Tingkat perubahan data masih cukup tinggi sehingga penerima belum bisa ditetapkan secara final,” ujar Yorisa.
Ia menambahkan, peralihan dari DTKS, P3KE, dan Regsosek ke DTSEN menjadi perubahan mendasar dalam penetapan penerima bansos. Melalui DTSEN, penilaian tidak hanya berbasis tingkat kemiskinan, tetapi juga kondisi sosial ekonomi secara menyeluruh melalui sistem pendesilan.
“Penerima bantuan adalah KPM yang berada pada desil 1 sampai 5, dengan memperhatikan kelengkapan administrasi kependudukan dan komponen penerima PKH,” tegasnya.
Yorisa menegaskan, DTSEN akan menjadi satu-satunya acuan dalam penentuan bantuan sosial ke depan.
“Semua kembali pada data DTSEN sebagai dasar penyaluran bansos agar tepat sasaran,” pungkasnya. (Rava/S-01)







