Polresta Sidoarjo Bongkar Pengoplosan Elpiji 3 Kg Jadi Gas Portabel

APARAT Satreskrim Polresta Sidoarjo membongkar kasus pengoplosan elpiji tiga kilogram bersubsidi yang dipindahkan ke tabung gas portabel ukuran 235 gram dan diperjualbelikan.

Pembongaran itu bermula dari laporan masyarakat. Tim Opsnal Satreskrim Polresta Sidoarjo kemudian melakukan penyelidikan di wilayah Kepuh Permai, Desa Kepuh Kiriman Kecamatan Waru pada 6 Februari. Di lokasi itu petugas mendapati seorang pria inisial M,37, tengah mengangkut tabung gas portabel yang diduga hasil pengoplosan dan siap kirim.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi ditemui berbagai peralatan yang digunakan untuk memindahkan isi elpiji subsidi tiga kilogram ke tabung gas portabel. Termasuk regulator, selang, alat pengisi ulang, timbangan digital hingga alat press.

BACA JUGA  Polresta Sidoarjo Dapat Penghargaan Kapolri dan Kemenpan RB 

“Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 13 tabung elpiji tiga kilogram bersubsidi, lebih dari seribu tabung portabel kosong, serta ratusan tabung gas portabel yang sudah terisi. Produk gas portabel tersebut dijual dengan merek tertentu, namun isinya tidak sesuai dengan keterangan berat pada label,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing, Sabtu (14/2).

Sudah dua tahun

Satreskrim Polresta Sidoarjo membongkar kasus pengoplosan elpiji tiga kilogram bersubsidi yang dipindahkan ke tabung gas portabel. (MN/Dok.Ist))

Menurut Tobing, praktik ilegal ini telah dijalankan pelaku selama kurang lebih dua tahun. Awalnya dilakukan secara kecil-kecilan saat pelaku masih bekerja di sebuah perusahaan terpal.

Namun setelah mengalami PHK, pelaku fokus menjalankan usaha pengoplosan tersebut. Ide melakukan pemindahan gas itu diperoleh dari YouTube.

BACA JUGA  Polresta Sidoarjo Gelar Bakti Sosial dan Cek Kesehatan Gratis

Setiap kaleng gas portabel, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp4 ribu. Dalam sehari, pelaku mampu memproduksi sekitar 140 tabung dan dalam sebulan bisa mencapai ribuan tabung. Omzet yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp30 juta per bulan dengan distribusi penjualan dilakukan di wilayah Sidoarjo dan Surabaya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Pelaku juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar. (OTW/N-01)

BACA JUGA  Polresta Sidoarjo Ringkus Pengedar Sabu 30 Kg Jaringan Asia

Dimitry Ramadan

Related Posts

Zona KHAS Diharap Dongkrak Pembangunan Priangan Timur

BANK Indonesia (BI) bersama Pemerintah Kota Banjar resmi membuka zona kuliner, halal, aman, sehat (KHAS) di Terminal Tipe A Banjar. pembukaan itu menjadi langkah strategis dalam membangun Priangan Timur sebagai…

50 Ribu Pelanggaran Lalu Lintas Terjadi Selama Operasi Candi

MENJELANG berakhirnya Operasi Keselamatan Candi 2026, Polda Jawa Tengah mencatat puluhan ribu pelanggaran lalu lintas dalam 12 hari pelaksanaan. Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyampaikan bahwa sejak…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sikat Medan Falcons, bjb Tandamata Jaga Asa ke Final Four

  • February 14, 2026
Sikat Medan Falcons, bjb Tandamata Jaga Asa ke Final Four

Zona KHAS Diharap Dongkrak Pembangunan Priangan Timur

  • February 14, 2026
Zona KHAS Diharap Dongkrak Pembangunan Priangan Timur

50 Ribu Pelanggaran Lalu Lintas Terjadi Selama Operasi Candi

  • February 14, 2026
50 Ribu Pelanggaran Lalu Lintas Terjadi Selama Operasi Candi

Polresta Sidoarjo Bongkar Pengoplosan Elpiji 3 Kg Jadi Gas Portabel

  • February 14, 2026
Polresta Sidoarjo Bongkar Pengoplosan Elpiji 3 Kg Jadi Gas Portabel

Perjalanan Commuter Line Yogyakarta-Palur Ditambah

  • February 14, 2026
Perjalanan Commuter Line Yogyakarta-Palur Ditambah

Wali Kota: Keberagaman Jadi Nadi Kehidupan Kota Semarang

  • February 14, 2026
Wali Kota: Keberagaman Jadi Nadi Kehidupan Kota Semarang