
BALAI Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi menahan AA (34), tersangka pemilik dan pelaku perdagangan satwa dilindungi. Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Manado.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam memberantas kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi undang-undang.
“Kami akan menelusuri lebih jauh siapa pemodal dan jaringan di balik kasus ini. Sinergi antara Gakkum Kehutanan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Utara serta para pemangku kepentingan lainnya akan terus diperkuat,” ujarnya, Kamis (12/2).
Kepala BKSDA Sulawesi Utara, Danny Pattipeilohy, menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang dilakukan Gakkum Kehutanan. Pihaknya juga akan terus meningkatkan pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) bersama aparat terkait.
“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat, TNI, Polri, dan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi atas kolaborasi dalam menanggulangi peredaran TSL ilegal di Sulawesi Utara,” katanya.
Satwa dilindungi akan dijual ke Bitung
Dari tangan tersangka, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menyita 24 satwa dilindungi dalam kondisi hidup, yakni 14 ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita), 5 ekor Kakatua Raja (Probosciger aterrimus), 3 ekor Kasuari Gelambir Tunggal (Casuarius unappendiculatus), 1 ekor Mambruk Ubiat (Goura cristata), dan 1 ekor Elang Bondol (Haliastur indus).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada BKSDA Sulawesi Utara terkait dugaan perdagangan satwa liar dilindungi. Setelah dilakukan pengamanan terhadap pelaku dan barang bukti, kasus tersebut dilimpahkan kepada PPNS Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan tersangka, satwa-satwa tersebut diperoleh dari pemburu di Pelabuhan Sorong dan rencananya akan diperjualbelikan di Kota Bitung dengan harga tertentu.
AA disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. (*/S-01)









