PBI JK Dinonaktifkan, Ini Penjelasannya

PENONAKTIFAN peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) pada awal 2026 ramai diperbincangkan masyarakat. Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan, peserta yang dinonaktifkan masih berpeluang diaktifkan kembali dengan memenuhi sejumlah persyaratan.

Untuk memahami kebijakan tersebut, penting mengetahui sistem pengelompokan kesejahteraan atau desil yang menjadi dasar penetapan penerima bantuan sosial, termasuk PBI JK.

Desil merupakan istilah statistik yang digunakan pemerintah untuk mengelompokkan masyarakat Indonesia ke dalam 10 kelompok (desil 1–10) berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi. Semakin rendah angka desil, semakin rentan kondisi ekonomi rumah tangga tersebut.

Data desil bersumber dari Data Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang sebelumnya dikenal sebagai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data ini menjadi acuan penyaluran berbagai program bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), PBI-JK, hingga KIP Kuliah.

Penerima PBI JK diproritaskan untuk Densil 1-5

Dalam skema tersebut, penerima PBI JK diprioritaskan bagi masyarakat pada desil 1 hingga 5, dengan fokus utama pada kelompok paling rentan. Sementara masyarakat yang masuk desil 6 hingga 10 berpotensi dinonaktifkan dari kepesertaan PBI JK.

BACA JUGA  Kemensos Kirim Bantuan Logistik Dua Tahap Banjir Bondowoso

Kemensos menyatakan pemutakhiran data dilakukan secara berkala untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran. Perubahan status ekonomi berdasarkan hasil pemutakhiran DTSEN dapat memengaruhi kepesertaan seseorang dalam program PBI JK.

Kelompok Desil     Kategori                                 Status PBI JK

  1. Desil 1–2                 Fakir miskin                         Prioritas utama PBI JK
  2. Desil 3–4                Miskin                                    Prioritas PBI JK
  3. Desil 5                     Rentan miskin                      Masih berpeluang PBI JK
  4. Desil 6–10              Mampu/tidak miskin         Tidak diprioritaskan, bisa dinonaktifkan
  5. Belum ada desil    Data belum ditetapkan        Perlu verifikasi ulang
BACA JUGA  Kemensos Salurkan Bantuan Korban Banjir Cirebon

Data desil bersumber dari Data Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang sebelumnya dikenal sebagai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data ini menjadi acuan penyaluran berbagai program bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), PBI-JK, hingga KIP Kuliah.

Dalam skema tersebut, penerima PBI JK diprioritaskan bagi masyarakat pada desil 1 hingga 5, dengan fokus utama pada kelompok paling rentan. Sementara masyarakat yang masuk desil 6 hingga 10 berpotensi dinonaktifkan dari kepesertaan PBI JK.

Kemensos menyatakan pemutakhiran data dilakukan secara berkala untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran. Perubahan status ekonomi berdasarkan hasil pemutakhiran DTSEN dapat memengaruhi kepesertaan seseorang dalam program PBI JK.

BACA JUGA  Dinsos Jabar Fokus Pulihkan Kondisi Psikologis Pengungsi

Adapun beberapa penyebab utama status PBI JK dinonaktifkan antara lain:

  • Hasil verifikasi DTSEN menunjukkan peningkatan status ekonomi ke desil 6 atau lebih tinggi.
  • Peserta tidak melakukan pemutakhiran data dalam periode yang ditentukan.
  • Ditemukan data ganda atau ketidaksesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan data Dukcapil.
  • Peserta telah terdaftar sebagai peserta BPJS mandiri atau Pekerja Penerima Upah (PPU).

Masyarakat yang merasa masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan dapat melakukan pengecekan status dan mengajukan pembaruan data melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah daerah atau pendamping sosial setempat. (*/S-01)

 

Siswantini Suryandari

Related Posts

Wabup Sleman Buka TMMD Sengkuyung Tahap I 2026

WAKIL Bupati Sleman Danang Maharsa membuka kegiatan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap I Tahun 2026 di Lapangan Sumberadi, Mlati, Sleman, Selasa (10/2). Program TMMD dinilai mampu mempercepat akselerasi…

DLH Imbau Warga Tak Konsumsi Ikan dari Sungai Cisadane

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi ikan dari Sungai Cisadane menyusul ditemukannya ikan-ikan mati mendadak sejak Senin (9/2) malam. Imbauan tersebut disampaikan Selasa (10/2) setelah…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

  • February 10, 2026
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

Banding PSS Ditolak, Tribun Utara dan Selatan Harus Ditutup

  • February 10, 2026
Banding PSS Ditolak, Tribun Utara dan Selatan Harus Ditutup

KAI Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

  • February 10, 2026
KAI Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Penjualan Tiket Kereta Periode Lebaran Sudah 82.295

  • February 10, 2026
Penjualan Tiket Kereta Periode Lebaran Sudah 82.295

Wabup Sleman Buka TMMD Sengkuyung Tahap I 2026

  • February 10, 2026
Wabup Sleman Buka TMMD Sengkuyung Tahap I 2026

DLH Imbau Warga Tak Konsumsi Ikan dari Sungai Cisadane

  • February 10, 2026
DLH Imbau Warga Tak Konsumsi Ikan dari Sungai Cisadane