PBI JK Dinonaktifkan, Ini Penjelasannya

PENONAKTIFAN peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) pada awal 2026 ramai diperbincangkan masyarakat. Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan, peserta yang dinonaktifkan masih berpeluang diaktifkan kembali dengan memenuhi sejumlah persyaratan.

Untuk memahami kebijakan tersebut, penting mengetahui sistem pengelompokan kesejahteraan atau desil yang menjadi dasar penetapan penerima bantuan sosial, termasuk PBI JK.

Desil merupakan istilah statistik yang digunakan pemerintah untuk mengelompokkan masyarakat Indonesia ke dalam 10 kelompok (desil 1–10) berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi. Semakin rendah angka desil, semakin rentan kondisi ekonomi rumah tangga tersebut.

Data desil bersumber dari Data Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang sebelumnya dikenal sebagai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data ini menjadi acuan penyaluran berbagai program bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), PBI-JK, hingga KIP Kuliah.

Penerima PBI JK diproritaskan untuk Densil 1-5

Dalam skema tersebut, penerima PBI JK diprioritaskan bagi masyarakat pada desil 1 hingga 5, dengan fokus utama pada kelompok paling rentan. Sementara masyarakat yang masuk desil 6 hingga 10 berpotensi dinonaktifkan dari kepesertaan PBI JK.

BACA JUGA  Pemerintah Diminta Sosialisasikan Penonaktifan Penerima PBI JKN Lebih Awal

Kemensos menyatakan pemutakhiran data dilakukan secara berkala untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran. Perubahan status ekonomi berdasarkan hasil pemutakhiran DTSEN dapat memengaruhi kepesertaan seseorang dalam program PBI JK.

Kelompok Desil     Kategori                                 Status PBI JK

  1. Desil 1–2                 Fakir miskin                         Prioritas utama PBI JK
  2. Desil 3–4                Miskin                                    Prioritas PBI JK
  3. Desil 5                     Rentan miskin                      Masih berpeluang PBI JK
  4. Desil 6–10              Mampu/tidak miskin         Tidak diprioritaskan, bisa dinonaktifkan
  5. Belum ada desil    Data belum ditetapkan        Perlu verifikasi ulang
BACA JUGA  Pansel BPJS Resmi Dibentuk, Siapkan Seleksi Pemimpin Baru

Data desil bersumber dari Data Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang sebelumnya dikenal sebagai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data ini menjadi acuan penyaluran berbagai program bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), PBI-JK, hingga KIP Kuliah.

Dalam skema tersebut, penerima PBI JK diprioritaskan bagi masyarakat pada desil 1 hingga 5, dengan fokus utama pada kelompok paling rentan. Sementara masyarakat yang masuk desil 6 hingga 10 berpotensi dinonaktifkan dari kepesertaan PBI JK.

Kemensos menyatakan pemutakhiran data dilakukan secara berkala untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran. Perubahan status ekonomi berdasarkan hasil pemutakhiran DTSEN dapat memengaruhi kepesertaan seseorang dalam program PBI JK.

BACA JUGA  Kementerian Sosial Perkuat Kolaborasi Dengan BNPB

Adapun beberapa penyebab utama status PBI JK dinonaktifkan antara lain:

  • Hasil verifikasi DTSEN menunjukkan peningkatan status ekonomi ke desil 6 atau lebih tinggi.
  • Peserta tidak melakukan pemutakhiran data dalam periode yang ditentukan.
  • Ditemukan data ganda atau ketidaksesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan data Dukcapil.
  • Peserta telah terdaftar sebagai peserta BPJS mandiri atau Pekerja Penerima Upah (PPU).

Masyarakat yang merasa masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan dapat melakukan pengecekan status dan mengajukan pembaruan data melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah daerah atau pendamping sosial setempat. (*/S-01)

 

Siswantini Suryandari

Related Posts

Dampak Cuaca Buruk Sejumlah Lokasi di Sleman Longsor

KEPALA Pelaksana BPBD Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta Haris Martapa membenarkan terjadinya longsor di sejumlah lokasi di Sleman setelah terjadi hujan deras yang disertai angin kencang. Ia menyebutkan talud di…

PMI se-DIY Terima Hibah Alat Kesehatan Rp3,3 Miliar

SELURUH Klinik PMI kabupaten/kota se-DIY Selasa (14/04) menerima hibah peralatan medis modern senilai Rp3,3 miliar. Jumlah itu diproyeksikan akan meningkatkan standar fasilitas kesehatan sekaligus mempercepat respons kedaruratan medis di seluruh…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Dampak Cuaca Buruk Sejumlah Lokasi di Sleman Longsor

  • April 14, 2026
Dampak Cuaca Buruk Sejumlah Lokasi di Sleman Longsor

Sering Buka Medsos, Tingkat Literasi Baca Tulis Anak Menurun

  • April 14, 2026
Sering Buka Medsos, Tingkat Literasi Baca Tulis Anak Menurun

PMI se-DIY Terima Hibah Alat Kesehatan Rp3,3 Miliar

  • April 14, 2026
PMI se-DIY Terima Hibah Alat Kesehatan Rp3,3 Miliar

Mendikdasmen Proyeksikan SMANOR Jatim Jadi Role Model

  • April 14, 2026
Mendikdasmen Proyeksikan SMANOR Jatim Jadi Role Model

Saksi Kasus TKD Damarsi Sebut Kades Hadiri Syukuran Pembangunan Kos-kosan 

  • April 14, 2026
Saksi Kasus TKD Damarsi Sebut Kades Hadiri Syukuran Pembangunan Kos-kosan 

Hara Hachi Bu, Prinsip Berhenti Makan Sebelum Kenyang

  • April 14, 2026
Hara Hachi Bu, Prinsip Berhenti Makan Sebelum Kenyang