Kejari Taput Tetapkan Dua Tersangka Korupsi LPJU Dana PEN 2020

KEJAKSAAN Negeri Tapanuli Utara menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penataan dan pengembangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) serta lampu taman yang bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Tapanuli Utara.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (5/2/2026) setelah penyidik menggelar perkara di Kantor Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial BG, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perkim Tapanuli Utara Tahun 2020 selaku pengguna anggaran, serta WL selaku penyedia jasa dalam kegiatan tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Dedy Frits Rajagukguk menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah didukung alat bukti dan dinilai memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

BACA JUGA  Najib Razak Hadapi Hukuman Berat dalam Kasus 1MDB

Pemecahan paket

Adapun total anggaran kegiatan tersebut mencapai Rp13,6 miliar yang terbagi ke dalam 73 paket pekerjaan. Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan adanya dugaan pemecahan paket pekerjaan yang diduga dilakukan untuk menghindari proses tender.

Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi ketidaksesuaian Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dugaan mark up harga, serta penyimpangan dalam pelaksanaan dan pembayaran pekerjaan.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp4,85 miliar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Keduanya juga ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung guna kepentingan penyidikan.

BACA JUGA  Keluarga Berperan Penting Cegah Korupsi

Kejari Taput menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain. Namun demikian, kejaksaan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam penanganan perkara tersebut. (Harianto/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Harga Kebutuhan Barang Pokok di Jabar Mulai Turun

HARGA kebutuhan barang pokok di Jawa Barat terpantau mulai turun pasca-Idulfitri 2026. Penurunan tersebut terjadi karena pasokan stabil, permintaan yang kembali normal dan berbagai langkah pengendalian harga dari Pemprov Jabar..…

Dua Korban Terseret Arus di Cianjur Ditemukan Meninggal

OPERASI pencarian dan pertolongan terhadap dua orang korban yang terseret arus di selokan bawah Hotel Delaga Biru, Kelurahan Cipendawa, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, resmi ditutup setelah seluruh korban berhasil ditemukan.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Harga Kebutuhan Barang Pokok di Jabar Mulai Turun

  • March 30, 2026

Dua Korban Terseret Arus di Cianjur Ditemukan Meninggal

  • March 30, 2026
Dua Korban Terseret Arus di Cianjur Ditemukan Meninggal

UIN Sunan Kalijaga Masuk Ranking V Bidang Hukum Versi Scimago

  • March 30, 2026
UIN Sunan Kalijaga Masuk Ranking V  Bidang Hukum Versi Scimago

Tertular Campak, Dokter Asal Kabupaten Cianjur Wafat 

  • March 30, 2026
Tertular Campak, Dokter Asal Kabupaten Cianjur Wafat 

Para Siswa Sambut Hari Pertama Sekolah dengan Gembira

  • March 30, 2026
Para Siswa Sambut Hari Pertama Sekolah dengan Gembira

Tingkatkan Pelayanan, Manajemen Gembira Loka Zoo Naikkan Harga Tiket

  • March 30, 2026
Tingkatkan Pelayanan, Manajemen Gembira Loka Zoo Naikkan Harga Tiket