Gempa Rusak Bangunan di 10 Kapanewon Bantul, 15 Orang Luka

BADAN Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bantul mencatat gempa berkekuatan magnitudo 6,4 yang terjadi Jumat (6/2) pagi menyebabkan kerusakan bangunan di 10 kapanewon (kecamatan). Data tersebut merupakan hasil pemutakhiran yang disampaikan BPBD pukul 08.55 WIB.

Sekretaris Pelaksana BPBD Bantul, Ribut Bimo Haryo Tejo, mengatakan terdapat 13 titik terdampak akibat gempa tersebut. “Ada 13 titik yang terdampak,” ujar Bimo, Jumat (6/2).

Ia merinci, kerusakan meliputi tujuh rumah warga, dua tempat ibadah, satu fasilitas pemerintah, dua fasilitas pendidikan, serta satu fasilitas kesehatan.

10 Kapanewon alami kerusakan bangunan

Menurut Bimo, lokasi terdampak tersebar di sembilan kapanewon, yakni Imogiri, Jetis, Pundong, Kasihan, Srandakan, Banguntapan, Pleret, Bantul, dan Pajangan.

BACA JUGA  Bulan Dana PMI Sleman 2025 Tembus Rp1,16 Miliar

Wilayah dengan dampak terbanyak berada di Kapanewon Jetis dengan tiga titik kerusakan. Disusul Kasihan dan Pajangan masing-masing dua titik, sementara kapanewon lainnya satu titik.

Selain kerusakan bangunan, gempa juga menyebabkan 15 orang mengalami luka-luka. Para korban dirawat di sejumlah rumah sakit, yakni enam orang di RSUD Panembahan Senopati, tiga orang di RS PKU Muhammadiyah Bantul, dua orang di RS Saras Adyatma, serta masing-masing satu orang di RS Permata Husada dan RS St. Elizabeth. Satu korban lainnya menjalani perawatan di fasilitas kesehatan lain.

BPBD Bantul masih terus melakukan pendataan dan pemantauan di lapangan untuk memastikan kondisi terkini pascagempa. (AGT/S-01)

BACA JUGA  Korban Terseret Ombak Pantai Parangtritis Ditemukan Meninggal

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pemprov Jabar Sudah Terapkan WFH

WORK From Home (WFH) yang telah diterapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar), setiap Kamis telah berjalan efektif. Sebab kinerja aparatur sipil negara (ASN) tidak hanya dilihat dari kehadiran fisik…

Pakar UGM Desak Pemda Buka Ruang Dialog Soal Nasib PPPK

IMBAS dari aturan yang  menyebutkan batas belanja gaji pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), ribuan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) terancam diberhentikan. Saat mengomentari…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pemprov Jabar Sudah Terapkan WFH

  • March 30, 2026
Pemprov Jabar Sudah Terapkan WFH

Pakar UGM Desak Pemda Buka Ruang Dialog Soal Nasib PPPK

  • March 30, 2026
Pakar UGM Desak Pemda Buka Ruang Dialog Soal Nasib PPPK

Menkes Gandeng China Cegah Tuberkulosis

  • March 29, 2026
Menkes Gandeng China Cegah Tuberkulosis

Polda DIY Raih Peringkat I Nasional dalam Rekayasa Lalu Lintas

  • March 29, 2026
Polda DIY Raih Peringkat I Nasional dalam Rekayasa Lalu Lintas

Pertamina Jaga Pasokan BBM dan LPG Sampai Arus Balik

  • March 29, 2026
Pertamina Jaga Pasokan BBM dan LPG Sampai Arus Balik

Pemkot Bandung Ikut Pemerintah Pusat Soal Kebijakan WFH

  • March 29, 2026
Pemkot Bandung Ikut  Pemerintah Pusat Soal Kebijakan WFH