Cabut Izin Pengelola Bandung Zoo, Kemenhut Mau Selamatkan Aset dan Satwa

KEMENTERIAN Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akhirnya mencabut izin lembaga konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) yang mengelola Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo).

Hal itu guna menyelamatkan satwa dan penataan pengelolaan kawasan tersebut. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut Satyawan Pudiyatmoko di Bandung, Kamis (5/2), mengatakan pencabutan izin itu agar negara dapat memastikan seluruh satwa tetap terlindungi.

“Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban dari persoalan administratif. Pencabutan izin ini kami lakukan untuk memastikan satwa di Kebun Binatang Bandung terlindungi dan tidak terlantar,” tegasnya.

Satyawan menyampaikan bahwa Kemenhut akan bertanggung jawab penuh terhadap perawatan dan penyelamatan seluruh satwa di Bandung Zoo dalam jangka waktu maksimal tiga bulan ke depan, hingga ditetapkan pengelola baru yang lebih profesional dan memenuhi standar kesejahteraan satwa.

BACA JUGA  Maraknya Bencana Hidrometeorologi Harus Jadi Momentum Reforestasi

Menata aset daerah

“Bandung Zoo adalah kebanggaan masyarakat Jawa Barat, khususnya Kota Bandung. Satwa yang ada di dalamnya adalah amanah yang harus kita jaga bersama,” imbuhnya.

Sementara itu, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan bahwa pengamanan Kebun Binatang Bandung dilakukan untuk menata aset milik daerah sekaligus memastikan keselamatan satwa.

“Kebun Binatang Bandung adalah tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang berfungsi sebagai ruang terbuka hijau publik dengan fungsi perlindungan. Negara wajib hadir untuk menjaga aset ini dan memastikan satwa yang ada di dalamnya terlindungi,” paparnya.

Farhan membeberkan, penanganan Kebun Binatang Bandung dilakukan secara bersama oleh Pemerintah Pusat melalui Kemenhut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melalui Dinas Kehutanan, dan Pemkot Bandung agar masa transisi berjalan aman dan terkendali.

Kesejahteraan satwa

Sedangkan kewenangan atas satwa, khususnya satwa dilindungi, sepenuhnya berada di tangan Kemenhut.

BACA JUGA  Sertifikasi Aset Jadi Dasar Penataan Pelaku Usaha di Bandung Zoo

“Pemkot Bandung berada pada posisi mendukung penuh upaya penyelamatan dan perawatan satwa sesuai standar kesejahteraan. Satwa tidak boleh menjadi korban konflik administratif atau kelembagaan. Yang kami lakukan hari ini adalah memastikan mereka aman, dirawat, dan tidak terlantar,” ucapnya.

Tak hanya soal aset dan satwa, lanjut Farhan, Pemkot Bandung juga memberi perhatian pada aspek sosial. Farhan memastikan eks pekerja YMT tetap diperhatikan dan dapat melanjutkan bekerja bersama Pemkot Bandung sesuai ketentuan yang berlaku.

“Selama masa transisi, kebutuhan dasar operasional seperti listrik, kebersihan, dan perawatan kawasan tetap menjadi perhatian pemerintah. Ke depan, kawasan Kebun Binatang Bandung akan dipertahankan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) publik dengan fungsi perlindungan,” pungkasnya.

Masa transisi

Farhan melanjutkan, untuk pengelolaannya diarahkan lebih profesional dengan mengedepankan fungsi pendidikan, konservasi, lingkungan dan budaya sebagai prioritas utama.

BACA JUGA  Bandung Zoo Ditutup, Karyawan Tuntut Legalitas Taman Safari

Sebagai bentuk penguatan koordinasi lintas pemerintahan, pada hari yang sama dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Wali Kota Bandung dan Direktur Jenderal KSDAE Kemenhut.

MoU tersebut mengatur pembagian peran, tugas, dan tanggung jawab para pihak selama masa transisi pasca pengosongan aktivitas dan pencabutan izin Lembaga Konservasi YMT.

“Nota Kesepahaman itu berlaku selama tiga bulan dan menjadi dasar kerja sama dalam pengamanan aset daerah, pengelolaan kawasan, perawatan serta penyelamatan satwa, hingga ditetapkannya pengelola Kebun Binatang Bandung yang baru dan lebih profesional,” sambungnya. (zahra/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Perlu Reorientasi Pendidikan agar Dunia Kerja Bisa Serap para Lulusan

GURU Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Prof. Dr. R. Agus Sartono, M.B.A., menyampaikan melalui momentum putusan Mahkamah Konstitusi terkait anggaran fungsi pendidikan perlu dimanfaatkan untuk…

Sambut HUT ke-81 RI, IDN Hadirkan Ragam Kegiatan di Destinasi Wisata

UNTUK memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, InJourney Destination Management (IDM) menghadirkan rangkaian aktivasi Jejak Peradaban Kebanggaan Bangsa  di Candi Borobudur, Candi Prambanan, Keraton Ratu Boko, serta Taman Mini…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Perlu Reorientasi Pendidikan agar Dunia Kerja Bisa Serap para Lulusan

  • August 10, 2026
Perlu Reorientasi Pendidikan agar Dunia Kerja Bisa Serap para Lulusan

5.880 Mahasiswa Baru UPN Ikuti Pengenalan Kampus

  • August 10, 2026
5.880 Mahasiswa Baru UPN Ikuti Pengenalan Kampus

Sambut HUT ke-81 RI, IDN Hadirkan Ragam Kegiatan di Destinasi Wisata

  • August 10, 2026
Sambut HUT ke-81 RI, IDN Hadirkan Ragam Kegiatan di Destinasi Wisata

Satlantas Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Rekayasa Lalu Lintas Terbaik Ops Ketupat Semeru 2026

  • August 10, 2026
Satlantas Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Rekayasa Lalu Lintas Terbaik Ops Ketupat Semeru 2026

Tim KKN UGM Optimalkan Bank Sampah Lewat Komposter dan Ecobrick

  • August 10, 2026
Tim KKN UGM Optimalkan Bank Sampah Lewat Komposter dan Ecobrick

Lomba Futsal Pakai Sarung Ramaikan Perayaan HUT ke-81 RI

  • August 10, 2026
Lomba Futsal Pakai Sarung Ramaikan Perayaan HUT ke-81 RI