Cabut Izin Pengelola Bandung Zoo, Kemenhut Mau Selamatkan Aset dan Satwa

KEMENTERIAN Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akhirnya mencabut izin lembaga konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) yang mengelola Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo).

Hal itu guna menyelamatkan satwa dan penataan pengelolaan kawasan tersebut. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut Satyawan Pudiyatmoko di Bandung, Kamis (5/2), mengatakan pencabutan izin itu agar negara dapat memastikan seluruh satwa tetap terlindungi.

“Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban dari persoalan administratif. Pencabutan izin ini kami lakukan untuk memastikan satwa di Kebun Binatang Bandung terlindungi dan tidak terlantar,” tegasnya.

Satyawan menyampaikan bahwa Kemenhut akan bertanggung jawab penuh terhadap perawatan dan penyelamatan seluruh satwa di Bandung Zoo dalam jangka waktu maksimal tiga bulan ke depan, hingga ditetapkan pengelola baru yang lebih profesional dan memenuhi standar kesejahteraan satwa.

BACA JUGA  Pewaris Prihatin dengan Matinya Dua Ekor Anak Harimau Benggala di Bandung Zoo

Menata aset daerah

“Bandung Zoo adalah kebanggaan masyarakat Jawa Barat, khususnya Kota Bandung. Satwa yang ada di dalamnya adalah amanah yang harus kita jaga bersama,” imbuhnya.

Sementara itu, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan bahwa pengamanan Kebun Binatang Bandung dilakukan untuk menata aset milik daerah sekaligus memastikan keselamatan satwa.

“Kebun Binatang Bandung adalah tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang berfungsi sebagai ruang terbuka hijau publik dengan fungsi perlindungan. Negara wajib hadir untuk menjaga aset ini dan memastikan satwa yang ada di dalamnya terlindungi,” paparnya.

Farhan membeberkan, penanganan Kebun Binatang Bandung dilakukan secara bersama oleh Pemerintah Pusat melalui Kemenhut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melalui Dinas Kehutanan, dan Pemkot Bandung agar masa transisi berjalan aman dan terkendali.

Kesejahteraan satwa

Sedangkan kewenangan atas satwa, khususnya satwa dilindungi, sepenuhnya berada di tangan Kemenhut.

BACA JUGA  Maraknya Bencana Hidrometeorologi Harus Jadi Momentum Reforestasi

“Pemkot Bandung berada pada posisi mendukung penuh upaya penyelamatan dan perawatan satwa sesuai standar kesejahteraan. Satwa tidak boleh menjadi korban konflik administratif atau kelembagaan. Yang kami lakukan hari ini adalah memastikan mereka aman, dirawat, dan tidak terlantar,” ucapnya.

Tak hanya soal aset dan satwa, lanjut Farhan, Pemkot Bandung juga memberi perhatian pada aspek sosial. Farhan memastikan eks pekerja YMT tetap diperhatikan dan dapat melanjutkan bekerja bersama Pemkot Bandung sesuai ketentuan yang berlaku.

“Selama masa transisi, kebutuhan dasar operasional seperti listrik, kebersihan, dan perawatan kawasan tetap menjadi perhatian pemerintah. Ke depan, kawasan Kebun Binatang Bandung akan dipertahankan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) publik dengan fungsi perlindungan,” pungkasnya.

Masa transisi

Farhan melanjutkan, untuk pengelolaannya diarahkan lebih profesional dengan mengedepankan fungsi pendidikan, konservasi, lingkungan dan budaya sebagai prioritas utama.

BACA JUGA  Polri Siap Selidiki Kayu Gelondongan saat Banjir Sumatera

Sebagai bentuk penguatan koordinasi lintas pemerintahan, pada hari yang sama dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Wali Kota Bandung dan Direktur Jenderal KSDAE Kemenhut.

MoU tersebut mengatur pembagian peran, tugas, dan tanggung jawab para pihak selama masa transisi pasca pengosongan aktivitas dan pencabutan izin Lembaga Konservasi YMT.

“Nota Kesepahaman itu berlaku selama tiga bulan dan menjadi dasar kerja sama dalam pengamanan aset daerah, pengelolaan kawasan, perawatan serta penyelamatan satwa, hingga ditetapkannya pengelola Kebun Binatang Bandung yang baru dan lebih profesional,” sambungnya. (zahra/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Gagas Sistem Transparansi MBG, Kapolresta Sidoarjo Raih Penghargaan

KAPOLRES Sidoarjo Kombes Dr Christian Tobing meraih penghargaan sebagai Tokoh Pelayanan Publik dan Kemitraan Media dalam ajang IJTI Awards 2026. Apresiasi tingkat nasional dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat…

DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo

KANTOR Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II (Kanwil DJP Jatim II) menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial HT beserta barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada Kamis…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Gagas Sistem Transparansi MBG, Kapolresta Sidoarjo Raih Penghargaan

  • September 24, 2026
Gagas Sistem Transparansi MBG, Kapolresta Sidoarjo Raih Penghargaan

DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo

  • September 24, 2026
DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo

Korban Keracunan Menu MBG di Batang Capai 411 Orang

  • September 24, 2026
Korban Keracunan Menu MBG di Batang Capai  411 Orang

Bulu Tangkis Sumbang Emas Pertama untuk Indonesia

  • September 24, 2026
Bulu Tangkis Sumbang Emas Pertama untuk Indonesia

Mahasiswa UPI Sumbang Perak untuk Indonesia di Asian Games 2026

  • September 24, 2026
Mahasiswa UPI  Sumbang Perak untuk Indonesia di Asian Games 2026

Tim Mahasiswa UGM Raih Juara 1 Kategori Esai Ilmiah di IPB

  • September 24, 2026
Tim Mahasiswa UGM Raih Juara 1 Kategori Esai Ilmiah di IPB