
POLSEK Depok Barat, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap seorang ibu berusia 40 tahun berinisial NH dan anaknya berinisial AK, 11 tahun. Keduanya adalah ibu dan anak warga Palmerah, Jakarta.
Kapolsek Depok Barat Kompol Abdul Jalil, didampingi Kanit Reskrim AKP Eko Haryanto dan Kasi Humas Polresta Sleman AKP Salamun, Kamis (29/1) menjelaskan, pencurian itu dilakukan pada Sabtu (17/1) lalu di sebuah konter penjualan peralatan fotografi merek Fuji di Ambarrukmo Plasa Yogyakarta.
Modusnya, kata Abdul Jalil, keduanya berada di lokasi sekitar konter yang berada di lantai II pusat perbelanjaan yang ada di kawasan Ambarrukmo ini hingga konter tutup.
Dengan memanfaatkan situasi sepi, keduanya kemudian mencongkel etalase dan membawa kabur 10 item peralatan fotografi antara lain 5 kamera dua diantaranya bodi kamera, dam 5 jenis lensa serta tas dan barang lainnya.
Alami kerugian
“Terjadinya pencurian ini baru diketahui hari berikutnya, Minggu, saat konter akan buka,” katanya.
Karyawan yang menyiapkan pajang dagangan mendapati sejumlah barang telah hilang dan konter mengalami kerusakan. Hal ini kemudian dilaorkan ke Polsek Depok Barat. Pelapor mengalami kerugian yang mencapai Rp145,6 juta.
Dalam penyelidikan akhirnya diketahui pelakunya seorang perempuan dan seorang anak laki-laki. “Keduanya kami tangkap di Ciledug, Banten,” katanya.
Ancaman penjara
Dia menambahkan perempuan berusia 40 tahun kemudian ditahan di Mapolsek Depok Barat sedangkan anaknya dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja Kabupaten Sleman.
Keduanya diancam dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun sebagaimana yang diatur dalam pasal 477 ayat 1 huruf g UU no.1/2023 tentang KUHP juncto pasal 20 huruf b, huruf c UU no.1/2023 tentang KUHP. (AGT/N-01)






