Polisi Tetapkan Pelaku Eksploitasi Anak Jadi Tersangka

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota menetapkan seorang oknum konten kreator berinisial SL, warga Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, menjadi tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi anak. Hal itu setelah dia mengunggah aksi ‘Sewa Pacar 1 jam’ melalui media sosial tiktok dan X (twiter).

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purwanto mengatakan, kasus dugaan eksploitasi anak yang dilakukan SL secara resmi statusnya dari saksi menjadi tersangka setelah tim penyidik menggelar perkara. Setelah pemeriksaan maraton terduga pelaku langsung di tahan.

“Terduga pelaku memenuhi panggilan Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota dan pemeriksaan dilakukan siang hingga malam termasuk gelar perkara sehingga kasusnya memenuhi syarat. Gelar perkara tersebut dilakukan, setelah korban resmi melapor atas dugaan pelecehan viral di medsos tiktok dan X,” katanya, Kamis (29/1/2026).

BACA JUGA  Masuki tahun Ke-11, JNE Content Competition Ingin Anak Muda Lebih Kreatif Lagi

Masih dikembangkan

Ia mengatakan, penetapan tersangka SL terkait dengan dugaan eksploitasi anak secara ekonomi tersebut dijerat satu pasal dan sekarang ini masih dikembangkan.

“Kami masih melakukan pendalaman dan menelusuri kemungkinan adanya korban lain serta memeriksa konten-konten lain yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, SL dijerat Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Terkait tindak pidana eksploitasi ekonomi terhadap anak ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta. (YY/N-01)

BACA JUGA  Masyarakat Diminta Bantu Pemberantasan Judi dan Prostitusi Online

Dimitry Ramadan

Related Posts

Gandeng ITB, Pemkot Bandung Luncurkan Program Angkot to School

PEMERINTAH Kota Bandung terus mendorong pembenahan transportasi publik melalui pengembangan sistem integrasi angkutan kota (angkot). Program yang dikembangkan bersama Institut Teknologi Bandung (ITB) tersebut kini mulai diuji coba untuk menghadirkan…

Diduga Korupsi untuk Judol, Pimpinan Cabang Bank Pemerintah di Sleman Ditangkap

KEJAKSAAN Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menahan seorang pimpinan sebuah bank pelat merah di Sleman berinisial HSU. Kasi Penkum Kejati DIY Langgeng Prabowo menjelaskan dalam menangani kasus itu mereka memeriksa saksi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Gandeng ITB, Pemkot Bandung Luncurkan Program Angkot to School

  • November 6, 2026
Gandeng ITB, Pemkot Bandung Luncurkan Program Angkot to School

Diduga Korupsi untuk Judol, Pimpinan Cabang Bank Pemerintah di Sleman Ditangkap

  • November 6, 2026
Diduga Korupsi untuk Judol, Pimpinan Cabang Bank Pemerintah di Sleman Ditangkap

Puluhan Kades dari Kalsel Studi Tiru ke Kampung Edukasi Sampah Sidoarjo 

  • November 6, 2026
Puluhan Kades dari Kalsel Studi Tiru ke Kampung Edukasi Sampah Sidoarjo 

Festival Literasi Sergai Dorong Generasi Muda Cerdas Digital dan Gemar Membaca

  • November 6, 2026
Festival Literasi Sergai Dorong Generasi Muda Cerdas Digital dan Gemar Membaca

Dukung Industri Dalam Negeri, KAI Batal Impor Kereta Bekas dari Jepang

  • November 6, 2026
Dukung Industri Dalam Negeri, KAI Batal Impor Kereta Bekas dari Jepang

KAI Siapkan Anggaran Rp2 Triliun untuk Bangun Kereta di Bali

  • November 6, 2026
KAI Siapkan Anggaran Rp2 Triliun untuk Bangun Kereta di Bali