Kejari Sleman Arahkan Kasus Hogi Minaya ke Restorative Justice

KEJAKSAAN Negeri Sleman memfasilitasi rembug antara suami korban penjambretan yang dijadikan tersangka Hogi Minaya dan keluarga penjambret hingga mencapai kesepakatan.

Pertemuan itu dilakukan secara daring lantaran  keluarga penjambret ada di Pagaralam dan Palembang, Sumatra Selatan sedangkan Hogi berada di Kejari Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kegiatan dihadiri oleh tersangka bersama penasihan hukum, kepolisian, tokoh masyarakat, dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Sleman.

Penasehat hukum

Hogi Minaya, suami korban penjabretan yang ditetapkan jadi tersangka. (MN/Ist)

Usai rembugan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto menjelaskan bahwa dalam penyelesaian ini kejaksaan berperan sebagai fasilitator dan hasilnya, kedua belah pihak bisa saling memaafkan sehingga tinggal kemudian perembugan antar pihak yang didampingi penasehat hukum masing-masing.

“Masih akan akan ada pembicaraan lebih lanjut bentuknya seperti apa pelaksanaan perdamaiannya,” kata Bambang.

BACA JUGA  Polisi Sidoarjo Ungkap 59 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan Terakhir

Ia berharap dalam dua atau tiga hari ke depan sudah ada keputusan di antara para pihak. “Sedangkan Surat Perintah Penghentian Penuntutan hingga saat ini belum dikeluarkan, masih menunggu penyelesaiannya,” katanya.

Gelang pemantau

Gelang gps yang dipasang di kaki tersangka Hogi Minaya. (MN/Ist)

Setelah kesepakatan awal ini tercapai, gelang pemantau yang sebelumnya terpasang di kaki kanan Hogi Minaya kemudian dilepas.

Menurut Bambang pemasangan alat sebelumnya untuk  pengawasan dan merupakan prosedur karena tersangka merupakan tahanan kota.

Sementara Hogi Minaya didampingi isterinya mengaku lega dengan tercapainya kesepakatan dengan keluarga pelaku penjambretan untuk mencapai restorative justice.

“Agak lega dengan restorative justice seperti ini,” ujar Hogi.

Hogi mengaku tidak menyangka upayanya membela sang istri yang menjadi korban penjambretan justru berbuntut panjang hingga berujung penetapan dirinya sebagai tersangka.

BACA JUGA  Presiden Resmi Berhentikan Ebenezer sebagai Wamenaker

Beberapa syarat

Pada kesempatan itu Bambang mengatakan untuk mencapai penyelesaian secara restorative seperti yang akan dijalankan ini diperlukan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Misalnya ancaman hukumannya tidak mencapai lima tahun atau lebih, bukan perbuatan berulang atau baru pertama kali dilakukan dan karena kelalaian.

Meski diakui, pasal yang diterapkan kepada Hogi Minaya adalah pasal 310 ayat 4 Undang Undang nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang memberi ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, namun ada hal yang bisa dijadikan alasan untuk restorative justice.

Pertimbangannya, kata Bambang karena bentukkelalaian. (AGT/N-01)

BACA JUGA  Sri Wahyuni Tewas Dijambret, Dua Pelaku Ditangkap

Dimitry Ramadan

Related Posts

Tim SAR Temukan Tiga Bodypack Korban Longsor di Hari Keenam

TIM SAR Gabungan masih terus melakukan operasi pencarian dan evakuasi korban atas musibah bencana tanah longsor yang terjadi di Pasirkuning, Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat. Diungkapkan Direktur Operasi…

Curi Peralatan Foto, Ibu dan Anak Ditangkap

POLSEK Depok Barat, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap seorang ibu berusia 40 tahun berinisial NH dan anaknya berinisial AK, 11 tahun. Keduanya adalah ibu dan anak warga Palmerah, Jakarta. Kapolsek…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Tim SAR Temukan Tiga Bodypack Korban Longsor di Hari Keenam

  • January 29, 2026
Tim SAR Temukan Tiga Bodypack Korban Longsor di Hari Keenam

Gilas Garuda Jaya, Samator Jaga Asa ke Final Four Proliga

  • January 29, 2026
Gilas Garuda Jaya, Samator Jaga Asa ke Final Four Proliga

KLH Gandeng ITB Kaji Lanskap Wilayah Longsor Cisarua

  • January 29, 2026
KLH Gandeng  ITB Kaji Lanskap Wilayah Longsor Cisarua

Aktivis Perempuan Kecam Pembongkaran Pagar Mutiara Regency

  • January 29, 2026
Aktivis Perempuan Kecam Pembongkaran Pagar Mutiara Regency

Curi Peralatan Foto, Ibu dan Anak Ditangkap

  • January 29, 2026
Curi Peralatan Foto, Ibu dan Anak Ditangkap

Polisi Tetapkan Pelaku Eksploitasi Anak Jadi Tersangka

  • January 29, 2026
Polisi Tetapkan Pelaku Eksploitasi Anak Jadi Tersangka