Kejari Sleman Arahkan Kasus Hogi Minaya ke Restorative Justice

KEJAKSAAN Negeri Sleman memfasilitasi rembug antara suami korban penjambretan yang dijadikan tersangka Hogi Minaya dan keluarga penjambret hingga mencapai kesepakatan.

Pertemuan itu dilakukan secara daring lantaran  keluarga penjambret ada di Pagaralam dan Palembang, Sumatra Selatan sedangkan Hogi berada di Kejari Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kegiatan dihadiri oleh tersangka bersama penasihan hukum, kepolisian, tokoh masyarakat, dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Sleman.

Penasehat hukum

Hogi Minaya, suami korban penjabretan yang ditetapkan jadi tersangka. (MN/Ist)

Usai rembugan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto menjelaskan bahwa dalam penyelesaian ini kejaksaan berperan sebagai fasilitator dan hasilnya, kedua belah pihak bisa saling memaafkan sehingga tinggal kemudian perembugan antar pihak yang didampingi penasehat hukum masing-masing.

“Masih akan akan ada pembicaraan lebih lanjut bentuknya seperti apa pelaksanaan perdamaiannya,” kata Bambang.

BACA JUGA  Jaga Kondusivitas, Satlantas Polresta Sleman Bagikan Makan Gratis

Ia berharap dalam dua atau tiga hari ke depan sudah ada keputusan di antara para pihak. “Sedangkan Surat Perintah Penghentian Penuntutan hingga saat ini belum dikeluarkan, masih menunggu penyelesaiannya,” katanya.

Gelang pemantau

Gelang gps yang dipasang di kaki tersangka Hogi Minaya. (MN/Ist)

Setelah kesepakatan awal ini tercapai, gelang pemantau yang sebelumnya terpasang di kaki kanan Hogi Minaya kemudian dilepas.

Menurut Bambang pemasangan alat sebelumnya untuk  pengawasan dan merupakan prosedur karena tersangka merupakan tahanan kota.

Sementara Hogi Minaya didampingi isterinya mengaku lega dengan tercapainya kesepakatan dengan keluarga pelaku penjambretan untuk mencapai restorative justice.

“Agak lega dengan restorative justice seperti ini,” ujar Hogi.

Hogi mengaku tidak menyangka upayanya membela sang istri yang menjadi korban penjambretan justru berbuntut panjang hingga berujung penetapan dirinya sebagai tersangka.

BACA JUGA  Kejari Sidoarjo Tahan Lima Tersangka Baru Dugaan Korupsi Uang Kompensasi

Beberapa syarat

Pada kesempatan itu Bambang mengatakan untuk mencapai penyelesaian secara restorative seperti yang akan dijalankan ini diperlukan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Misalnya ancaman hukumannya tidak mencapai lima tahun atau lebih, bukan perbuatan berulang atau baru pertama kali dilakukan dan karena kelalaian.

Meski diakui, pasal yang diterapkan kepada Hogi Minaya adalah pasal 310 ayat 4 Undang Undang nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang memberi ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, namun ada hal yang bisa dijadikan alasan untuk restorative justice.

Pertimbangannya, kata Bambang karena bentukkelalaian. (AGT/N-01)

BACA JUGA  Polres Sleman Terima Laporan Pelecehan Seksual Sesama Jenis

Dimitry Ramadan

Related Posts

Trump Disebut Mulai Putus Asa Hadapi Iran

RENCANA Presiden Amerika SerIkat, Donald Trump untuk menundukkan Iran secara cepat dan tepat ternyata jauh panggang dari api. Alih-alih sukses membuat pemerintahan boneka seperti yang mereka lakukan di Venezuela, Trump…

Terjaring OTT, Bupati Cilacap Syamsul Aulia Dibawa ke Jakarta

KOMISI Pemberantasan Korupsi kembali menangkap kepala daerah. Kali ini lembaga antirasuwah itu menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dalam operasi tangkap tangan (OTT). Bupati Syamsul terjaring OTT bersama Sekda Cilacap…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Buka Perdana di Jakarta, Hikiniku to Come Siap Manjakan Lidah Pecinta Kuliner

  • March 16, 2026
Buka Perdana di Jakarta, Hikiniku to Come Siap Manjakan Lidah Pecinta Kuliner

Pemkot Semarang Dirikan Posko Kemanusiaan Lebaran

  • March 16, 2026
Pemkot Semarang Dirikan Posko Kemanusiaan Lebaran

BMKG Prediksi Bandung Raya  Lebih Kering pada Musim Kemarau 2026

  • March 16, 2026
BMKG Prediksi Bandung Raya  Lebih Kering pada Musim Kemarau 2026

Wagub DIY Lepas Keberangkatan Mudik 1.800 Pedagang Warmindo

  • March 16, 2026
Wagub DIY Lepas Keberangkatan Mudik 1.800 Pedagang Warmindo

PBVSI Siap Menaturalisasi 4 Pebola Voli Asal Brasil

  • March 16, 2026
PBVSI Siap Menaturalisasi 4 Pebola Voli Asal Brasil

Jelang Lebaran, Ratusan Driver Ojol Janda di Sidoarjo Terima Paket Sembako

  • March 16, 2026
Jelang Lebaran, Ratusan Driver Ojol Janda di Sidoarjo Terima Paket Sembako