Kejari Sleman Arahkan Kasus Hogi Minaya ke Restorative Justice

KEJAKSAAN Negeri Sleman memfasilitasi rembug antara suami korban penjambretan yang dijadikan tersangka Hogi Minaya dan keluarga penjambret hingga mencapai kesepakatan.

Pertemuan itu dilakukan secara daring lantaran  keluarga penjambret ada di Pagaralam dan Palembang, Sumatra Selatan sedangkan Hogi berada di Kejari Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kegiatan dihadiri oleh tersangka bersama penasihan hukum, kepolisian, tokoh masyarakat, dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Sleman.

Penasehat hukum

Hogi Minaya, suami korban penjabretan yang ditetapkan jadi tersangka. (MN/Ist)

Usai rembugan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto menjelaskan bahwa dalam penyelesaian ini kejaksaan berperan sebagai fasilitator dan hasilnya, kedua belah pihak bisa saling memaafkan sehingga tinggal kemudian perembugan antar pihak yang didampingi penasehat hukum masing-masing.

“Masih akan akan ada pembicaraan lebih lanjut bentuknya seperti apa pelaksanaan perdamaiannya,” kata Bambang.

BACA JUGA  Polda Jabar Ungkap 12 Tersangka Kasus Bom Molotov

Ia berharap dalam dua atau tiga hari ke depan sudah ada keputusan di antara para pihak. “Sedangkan Surat Perintah Penghentian Penuntutan hingga saat ini belum dikeluarkan, masih menunggu penyelesaiannya,” katanya.

Gelang pemantau

Gelang gps yang dipasang di kaki tersangka Hogi Minaya. (MN/Ist)

Setelah kesepakatan awal ini tercapai, gelang pemantau yang sebelumnya terpasang di kaki kanan Hogi Minaya kemudian dilepas.

Menurut Bambang pemasangan alat sebelumnya untuk  pengawasan dan merupakan prosedur karena tersangka merupakan tahanan kota.

Sementara Hogi Minaya didampingi isterinya mengaku lega dengan tercapainya kesepakatan dengan keluarga pelaku penjambretan untuk mencapai restorative justice.

“Agak lega dengan restorative justice seperti ini,” ujar Hogi.

Hogi mengaku tidak menyangka upayanya membela sang istri yang menjadi korban penjambretan justru berbuntut panjang hingga berujung penetapan dirinya sebagai tersangka.

BACA JUGA  Polda Jabar Tetapkan 44 Orang Tersangka Kasus Judi Kasino

Beberapa syarat

Pada kesempatan itu Bambang mengatakan untuk mencapai penyelesaian secara restorative seperti yang akan dijalankan ini diperlukan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Misalnya ancaman hukumannya tidak mencapai lima tahun atau lebih, bukan perbuatan berulang atau baru pertama kali dilakukan dan karena kelalaian.

Meski diakui, pasal yang diterapkan kepada Hogi Minaya adalah pasal 310 ayat 4 Undang Undang nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang memberi ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, namun ada hal yang bisa dijadikan alasan untuk restorative justice.

Pertimbangannya, kata Bambang karena bentukkelalaian. (AGT/N-01)

BACA JUGA  Polisi Tangkap Sopir Pelaku Pembawa Kabur Uang Bank

Dimitry Ramadan

Related Posts

Gasak Bhayangkara, Persib Kembali Gusur Borneo dari Posisi Puncak

PERSAINGAN perebutan gelar Super League musim ini semakin sengit. Hal itu setelah aksi saling salib di posisi puncak terus terjadi di penghujung kompetisi. Hanya berselang sehari posisi puncak direbut Borneo…

Mantan Istri Dituduh Menganiaya ART, Andre Taulany Enggan Berkomentar

MANTAN istri aktor, penyanyi sekaligus pelawak Andre Taulany, Rien Wartia Trigina, atau yang akrab disapa Erin diduga telah menganiaya asisten rumah tangga (ART) nya. Saat ini laporan dugaan penganiayaan itu…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Gasak Bhayangkara, Persib Kembali Gusur Borneo dari Posisi Puncak

  • April 30, 2026
Gasak Bhayangkara, Persib Kembali Gusur Borneo dari Posisi Puncak

Mantan Istri Dituduh Menganiaya ART, Andre Taulany Enggan Berkomentar

  • April 30, 2026
Mantan Istri Dituduh Menganiaya ART, Andre Taulany Enggan Berkomentar

Alasan Kesehatan, Megawati Mundur dari Timnas Voli Indonesia

  • April 30, 2026
Alasan Kesehatan, Megawati Mundur dari Timnas Voli Indonesia

Pemkot Bandung Rayakan May Day dengan Kegiatan Positif

  • April 30, 2026
Pemkot Bandung Rayakan May Day dengan Kegiatan Positif

Perkuat Hubungan dengan RI, Dubes Australia Resmikan #AussieBanget Corner di Tel-U  

  • April 30, 2026
Perkuat Hubungan dengan RI, Dubes Australia Resmikan #AussieBanget Corner di Tel-U  

Tim UGM Juarai Kompetisi Mobil Listrik di Malaysia

  • April 30, 2026
Tim UGM Juarai Kompetisi Mobil Listrik di Malaysia