
POLSEK Depok Timur, Sleman, menangkap dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor yang menyasar kendaraan dengan kunci kontak masih tergantung. Keduanya berinisial MFA (21), warga Bandar Lampung, dan DA (20), warga Gamping, Sleman.
Kapolsek Depok Timur Kompol Agus Setyo Pambudi, didampingi Kanit Reskrim AKP Lili Mulyadi dan Kasi Humas Polresta Sleman AKP Salamun, menjelaskan kasus tersebut bermula saat korban memarkirkan sepeda motornya di Basement B1 Pilar E-14 Pakuwon Mall, Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 18.15 WIB.
Korban kemudian masuk ke pusat perbelanjaan. Sekitar pukul 20.00 WIB, korban teringat bahwa kunci kontak masih tertinggal di sepeda motor. Saat kembali ke lokasi parkir, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Depok Timur. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap kedua pelaku di kawasan Jalan C. Simanjuntak, Kota Yogyakarta.
“Keduanya berhasil kami amankan dan saat ini menjalani penahanan,” ujar Kapolsek, Kamis (22/1), di Mapolsek Depok Timur, Ring Road Utara.
Polisi turut menyita dua unit sepeda motor, yakni satu unit milik korban dan satu unit sepeda motor milik pelaku yang digunakan untuk menjalankan aksinya.
Kapolsek mengungkapkan, pelaku memanfaatkan celah saat keluar dari area parkir yang menggunakan portal otomatis.
“Saat mendekati kendaraan di depannya dan palang portal terbuka, pelaku langsung menyerobot keluar dan melarikan diri,” jelasnya.
Selain kasus tersebut, Polsek Depok Timur juga mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor lainnya di lokasi berbeda. Peristiwa pertama terjadi pada 4 Desember 2025 pukul 04.00 WIB dan kedua pada 13 Desember 2025 pukul 03.00 WIB di kos-kosan Pak Nur, Dusun Tiyasan, Condongcatur, Depok, Sleman. Pelakunya berinisial NW (22), warga Kebumen, Jawa Tengah.
Sementara itu, kasus lain dilaporkan AN (22) yang kehilangan sepeda motornya pada 11 Januari 2026 di kos Mandiri Graha Yasa, Condongcatur. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui berinisial BG (31), warga Kasihan, Bantul.
Para pelaku pencurian pada Desember 2025 dijerat Pasal 362 dan 363 KUHP lama dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Sedangkan pelaku pencurian pada Januari 2026 dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (AGT/S-01)







