Polsek Depok Timur Tangkap Spesialis Curanmor di Sleman

POLSEK Depok Timur, Sleman, menangkap dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor yang menyasar kendaraan dengan kunci kontak masih tergantung. Keduanya berinisial MFA (21), warga Bandar Lampung, dan DA (20), warga Gamping, Sleman.

Kapolsek Depok Timur Kompol Agus Setyo Pambudi, didampingi Kanit Reskrim AKP Lili Mulyadi dan Kasi Humas Polresta Sleman AKP Salamun, menjelaskan kasus tersebut bermula saat korban memarkirkan sepeda motornya di Basement B1 Pilar E-14 Pakuwon Mall, Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 18.15 WIB.

Korban kemudian masuk ke pusat perbelanjaan. Sekitar pukul 20.00 WIB, korban teringat bahwa kunci kontak masih tertinggal di sepeda motor. Saat kembali ke lokasi parkir, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.

BACA JUGA  Siklon Tropis “Luana” Picu Angin Kencang di Sleman

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Depok Timur. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap kedua pelaku di kawasan Jalan C. Simanjuntak, Kota Yogyakarta.

“Keduanya berhasil kami amankan dan saat ini menjalani penahanan,” ujar Kapolsek, Kamis (22/1), di Mapolsek Depok Timur, Ring Road Utara.

Polisi turut menyita dua unit sepeda motor, yakni satu unit milik korban dan satu unit sepeda motor milik pelaku yang digunakan untuk menjalankan aksinya.

Kapolsek mengungkapkan, pelaku memanfaatkan celah saat keluar dari area parkir yang menggunakan portal otomatis.

“Saat mendekati kendaraan di depannya dan palang portal terbuka, pelaku langsung menyerobot keluar dan melarikan diri,” jelasnya.

Selain kasus tersebut, Polsek Depok Timur juga mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor lainnya di lokasi berbeda. Peristiwa pertama terjadi pada 4 Desember 2025 pukul 04.00 WIB dan kedua pada 13 Desember 2025 pukul 03.00 WIB di kos-kosan Pak Nur, Dusun Tiyasan, Condongcatur, Depok, Sleman. Pelakunya berinisial NW (22), warga Kebumen, Jawa Tengah.

BACA JUGA  78 Calon Transmigran Ikuti Pelatihan di Sleman

Sementara itu, kasus lain dilaporkan AN (22) yang kehilangan sepeda motornya pada 11 Januari 2026 di kos Mandiri Graha Yasa, Condongcatur. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui berinisial BG (31), warga Kasihan, Bantul.

Para pelaku pencurian pada Desember 2025 dijerat Pasal 362 dan 363 KUHP lama dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Sedangkan pelaku pencurian pada Januari 2026 dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (AGT/S-01)

BACA JUGA  BPBD Kabupaten Sleman Kirim Air Bersih ke Kapanewon Tempel

Siswantini Suryandari

Related Posts

Seorang PNS di Taput Dipecat Usai Tagih TPP Tertunggak 19 Bulan

NASIB malang dialami Ida Rohani Sinaga. Pasalnya, setelah hampir tiga dekade mengabdi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga itu harus kehilangan pekerjaannya. Ironisnya, keputusan pemberhentian…

Amphibi Jatim Tawarkan Penanganan Sampah dengan Mesin Extruder

ALIANSI Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan B3 Indonesia (Amphibi) Jawa Timur menawarkan teknologi mesin extruder kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebagai solusi menekan penumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Tawaran…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bekuk PSMS, Persebaya Rebut Tiket ke Semifinal

  • July 29, 2026
Bekuk PSMS, Persebaya Rebut Tiket ke Semifinal

Persija Bermain Imbang dengan Port FC, STY Puas

  • July 29, 2026
Persija Bermain Imbang dengan Port FC, STY Puas

Guru Besar ITB Masuk Bursa Balon Rektor UPN Veteran Yogyakarta

  • July 29, 2026
Guru Besar ITB Masuk Bursa Balon Rektor UPN Veteran Yogyakarta

Kontroversi Warnai Penunjukan Mancini Sebagai Pelatih Italia

  • July 29, 2026
Kontroversi Warnai Penunjukan Mancini Sebagai Pelatih Italia

Resmi Jadi Arsitek Prancis, Zidane Diharap Kembalikan Kejayaan Les Bleus

  • July 29, 2026
Resmi Jadi Arsitek Prancis, Zidane Diharap Kembalikan Kejayaan Les Bleus

OTT Bupati Pemalang Disebut Terkait Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan

  • July 29, 2026
OTT Bupati Pemalang Disebut  Terkait Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan