Polsek Depok Timur Tangkap Spesialis Curanmor di Sleman

POLSEK Depok Timur, Sleman, menangkap dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor yang menyasar kendaraan dengan kunci kontak masih tergantung. Keduanya berinisial MFA (21), warga Bandar Lampung, dan DA (20), warga Gamping, Sleman.

Kapolsek Depok Timur Kompol Agus Setyo Pambudi, didampingi Kanit Reskrim AKP Lili Mulyadi dan Kasi Humas Polresta Sleman AKP Salamun, menjelaskan kasus tersebut bermula saat korban memarkirkan sepeda motornya di Basement B1 Pilar E-14 Pakuwon Mall, Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 18.15 WIB.

Korban kemudian masuk ke pusat perbelanjaan. Sekitar pukul 20.00 WIB, korban teringat bahwa kunci kontak masih tertinggal di sepeda motor. Saat kembali ke lokasi parkir, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.

BACA JUGA  Presiden Jokowi Resmikan Revitalisasi Pasar Godean

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Depok Timur. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap kedua pelaku di kawasan Jalan C. Simanjuntak, Kota Yogyakarta.

“Keduanya berhasil kami amankan dan saat ini menjalani penahanan,” ujar Kapolsek, Kamis (22/1), di Mapolsek Depok Timur, Ring Road Utara.

Polisi turut menyita dua unit sepeda motor, yakni satu unit milik korban dan satu unit sepeda motor milik pelaku yang digunakan untuk menjalankan aksinya.

Kapolsek mengungkapkan, pelaku memanfaatkan celah saat keluar dari area parkir yang menggunakan portal otomatis.

“Saat mendekati kendaraan di depannya dan palang portal terbuka, pelaku langsung menyerobot keluar dan melarikan diri,” jelasnya.

Selain kasus tersebut, Polsek Depok Timur juga mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor lainnya di lokasi berbeda. Peristiwa pertama terjadi pada 4 Desember 2025 pukul 04.00 WIB dan kedua pada 13 Desember 2025 pukul 03.00 WIB di kos-kosan Pak Nur, Dusun Tiyasan, Condongcatur, Depok, Sleman. Pelakunya berinisial NW (22), warga Kebumen, Jawa Tengah.

BACA JUGA  Hujan Deras Disertai Angin Kencang Landa Sleman

Sementara itu, kasus lain dilaporkan AN (22) yang kehilangan sepeda motornya pada 11 Januari 2026 di kos Mandiri Graha Yasa, Condongcatur. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui berinisial BG (31), warga Kasihan, Bantul.

Para pelaku pencurian pada Desember 2025 dijerat Pasal 362 dan 363 KUHP lama dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Sedangkan pelaku pencurian pada Januari 2026 dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (AGT/S-01)

BACA JUGA  Menteri Perdagangan Tinjau SPBU Disegel di Sleman

Siswantini Suryandari

Related Posts

Sunflower Angel Pikat Ribuan Pengunjung Candi Prambanan

CANDI Prambanan menjadi semakin menarik dengan hadirnya instalasi seni Sunflower Angel. Berlangsung pada 21 Mei hingga 14 Juni 2026, pameran ini menghadirkan karya seni bunga matahari yang berdiri megah berlatar…

Pemprov Jabar Raih Penghargaan dalam Penurunan Stunting

PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat meraih penghargaan sebagai Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Terbaik II Tingkat Provinsi dalam Kategori Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting. Penghargaan itu diberikan berdasarkan penilaian kinerja dan komitmen…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sunflower Angel Pikat Ribuan Pengunjung Candi Prambanan

  • June 10, 2026
Sunflower Angel Pikat Ribuan Pengunjung Candi Prambanan

Sukses Atasi Mozambik, John Herdman Puji Semangat Pemain

  • June 9, 2026
Sukses Atasi Mozambik, John Herdman Puji Semangat Pemain

Pemprov Jabar Raih Penghargaan dalam Penurunan Stunting

  • June 9, 2026
Pemprov Jabar Raih Penghargaan dalam Penurunan Stunting

KDM Siap Sempurnakan Pelaksanaan SPMB

  • June 9, 2026
KDM Siap Sempurnakan Pelaksanaan SPMB

Jabar Promosikan Teh, Kopi dan Kakao di WIITEX 2026

  • June 9, 2026
Jabar Promosikan Teh, Kopi dan Kakao di WIITEX 2026

UIN Sunan Kalijaga Buka Jurusan Magister Matematika

  • June 9, 2026
UIN Sunan Kalijaga Buka Jurusan Magister Matematika