Polres Tasikmalaya Tangkap 5 Tersangka Pengedar Sabu

SATUAN Narkoba Polres Tasikmalaya Kota menangkap lima orang tersangka peredaran sabu, tembakau gorila dan obat terlarang di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Penangkapan tersebut, berkat laporan dari masyarakat adanya transaksi dilakukan lima orang tersangka.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Andi Purwanto mengatakan, pencegahan narkotika dan psikotropika yang dilakukan Satnarkoba di awal Januari menangkap lima orang pengedar, kurir dan penjual di Kecamatan Indihiang, Cihideung, Cibeureum, Kota Tasikmalaya. Kelima pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial IF, RD, tembakau gorila DM, DAK dan obat terlarang NFA.

“Anggota Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota menangkap 5 tersangka di antaranya sebagai pengedar, kurir dan penjual dengan barang bukti berupa sabu berat 7,22 gram, tembakau gorila 214,08 gram, obat terlarang sediaan farmasi jenis tramadol 200 butir dan jenis double Y 1.002 butir,” katanya, Rabu (21/1/2026).

BACA JUGA  Musisi Virgoun Terjerat Narkoba

Beberapa lokasi

Ia mengatakan, penangkapkan terhadap pengedar, kurir dan penjual yang selama ini dilakukan oleh Satnarkoba berkat laporan masyarakat lantaran mereka melakukan transaksi mencurigakan hingga anggota bergerak melakukan penyelidikan.

Polisi menangkap pelaku dari beberapa lokasi dan menemukan barang bukti yang disembunyikan tersangka.

“Kami tidak menghadirkan tersangka dan sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merujuk Pasal 91 dalam melakukan penetapan tersangka. Namun, penangkapan kepada tersangka sudah menyelamatkan generasi muda di wilayah Tasikmalaya,” ujarnya.

Menurut Andi, beberapa barang bukti yang dimiliki tersangka langsung sita berupaya satu handphone, lakban, 20 plastik klip bening, timbangan, alat hisap dan mereka sudah berada di dalam tahanan. Kepolisian berkomitmen memburu pengedar lainnya karena dalam kasus ini masih dalam pengembangan.

BACA JUGA  Penyelundupan Sabu dan Obat Keras via Bandara Juanda Kembali Digagalkan

“Atas perbuatan tersebut, kelima tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1, Juncto Pasal 114 ayat 1, Juncto Pasal 127 ayat 1 huruf a, Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman kurungan maksimal selama 20 tahun penjara, pasal 435 jo pasal 436 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2003 tentang kesehatan dan hukuman 5 tahun penjara dan pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 psikotropika ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (YY/N-01)

BACA JUGA  Peredaran Narkoba di Simalungun Marak, Polisi Siap Lakukan Pemberantasan

Dimitry Ramadan

Related Posts

Nekat Bobol Rumah Temannya, Remaja ini Gondol Emas dan Laptop

TIM Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo meringkus ATD, 20, remaja warga Wonocolo, Surabaya karena terbukti membobol rumah rekannya sendiri di kawasan Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur. Tersangka menggondol perhiasan emas serta laptop…

Penurunan Kemiskinan dan Good Governance Jadi Fokus Pembangunan DIY

PEMBANGUNAN daerah Daerah Istimewa Yogyakarta pada 2027 difokuskan pada 6 prioritas. Keenam prioritas tersebut, yakni penurunan tingkat kemiskinan; peningkatan kualitas sumber daya manusia; penurunan ketimpangan antarkelas sosial dan antarwilayah; peningkatan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Nekat Bobol Rumah Temannya, Remaja ini Gondol Emas dan Laptop

  • November 4, 2026
Nekat Bobol Rumah Temannya, Remaja ini Gondol Emas dan Laptop

Bukan Cuma Mengajar, Guru di Bandung Bangun Karakter dan Keterampilan

  • November 4, 2026
Bukan Cuma Mengajar, Guru di Bandung Bangun Karakter dan Keterampilan

Penurunan Kemiskinan dan Good Governance Jadi Fokus Pembangunan DIY

  • November 4, 2026
Penurunan Kemiskinan dan Good Governance Jadi Fokus Pembangunan DIY

Kapolda DIY Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan di Mapolda

  • November 4, 2026
Kapolda DIY Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan di Mapolda

Eks Tim Mawar Sebut Prabowo Sudah Waspadai Pengkhianat Sejak 2025

  • November 4, 2026
Eks Tim Mawar Sebut Prabowo Sudah Waspadai Pengkhianat Sejak 2025

Polresta Sidoarjo Ungkap 147 Kasus Narkoba dan Amankan 180 Tersangka

  • November 4, 2026
Polresta Sidoarjo Ungkap 147 Kasus Narkoba dan Amankan 180 Tersangka