
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka usai menggelar ekspose perkara atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta Utara.
“Perkara ini naik ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1).
Asep menjelaskan, lima tersangka tersebut yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askop Bahtiar (ASB), Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
OTT Pajak libatkan Kepala KKP Madya Jakarta Utara
Kelima tersangka terjerat dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk periode 2021–2026. Saat ini, seluruh tersangka ditahan selama 20 hari. “Penahanan dilakukan sejak 11 Januari 2026 hingga 30 Januari 2026,” ujar Asep.
Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Masa penahanan tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Dalam perkara ini, Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto diduga berperan sebagai pemberi suap. Sementara itu, Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askop Bahtiar diduga sebagai penerima suap.
KPK juga menyita uang tunai dan emas dengan total nilai sekitar Rp6,38 miliar dalam OTT tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp793 juta, valuta asing 165.000 dolar Singapura atau setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram. (*/S-01)









