Pemprov Jabar Hentikan Bantuan Pembiayaan Masjid Raya Bandung 

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) mulai Januari 2026, menghentikan dukungan pembiayaan operasional terhadap Masjid Raya Bandung yang berada di Alun-alun Kota Bandung.

Penghentian pembiayaan Masjid Raya Bandung yang yang telah berusia sekitar 215 tahun tersebut dinilai ironis. Pasalnya, Masjid Raya Bandung bukan sekadar rumah ibadah, namun simbol sejarah keislaman dan kebangsaan di wilayah Jabar.

Ketua Nadzir Masjid Raya Bandung, Roedy Wiranatakusumah menerangkan, keputusan tersebut diambil dengan alasan Masjid Raya Bandung tidak tercatat sebagai aset milik Pemprov Jabar.

Hal itu jadi alasan pemprov menarik seluruh dukungan finansial, termasuk penarikan 23 orang staf yang sebelumnya bekerja melalui skema alih daya.

Bukan aset provinsi

“Masjid ini dianggap bukan aset provinsi, sehingga dukungan keuangan dihentikan. Padahal, Masjid Raya Bandung merupakan simbol kebanggaan umat Islam dan bagian dari sejarah panjang Jabar sejak ratusan tahun lalu,” paparnya.

BACA JUGA  KDM Serahkan Bantuan Pemprov Jabar untuk Korban Gempa NTT

Masjid yang berdiri dipusat Kota Bandung dan letaknya berdekatan dengan Pendopo atau Rumah Dinas Wali Kota Bandung itu mampu menampung hingga 12.000 jamaah. Namun, kondisi fisiknya saat ini jauh dari ideal. Sedikitnya terdapat 135 titik kerusakan bangunan yang membutuhkan penanganan serius.

Menurut Roedy, situasi tersebut dinilai ironis. Selama bertahun-tahun, Masjid Raya Bandung diperlakukan seolah sebagai bagian dari aset pemerintah daerah, ini merujuk pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1155/YANSOS/2002 yang mengukuhkan Masjid Agung Bandung sebagai Masjid Raya Provinsi Jabar.

“Namun, setelah Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menjabat dan pemprov merasa memiliki Masjid Raya Al Jabbar, status Masjid Raya Bandung seakan kehilangan tempat dalam prioritas kebijakan. Ketika dianggap aset, pengelolaan dan pendanaan dilakukan pemerintah. Namun saat dinyatakan bukan aset, tanggung jawab dilepas sepenuhnya. Ini yang menjadi persoalan,” jelasnya.

BACA JUGA  Pemprov Jabar Buka Program Mudik Gratis 2026

Tanah wakaf

Secara hukum lanjut Roedy, Masjid Agung Bandung merupakan tanah wakaf Wiranatakusumah IV yang didaftarkan sejak 1994. Akta ikrar wakaf serta sertifikat hak milik wakaf telah dimiliki dan diperbarui melalui mekanisme pergantian nadzir yang sah.

Dalam perspektif perundang-undangan, pemerintah memiliki peran sebagai pengawas wakaf.

“Dengan demikian tidak tepat apabila negara sepenuhnya menarik diri dari tanggung jawab moral dan fungsional terhadap masjid wakaf yang memiliki nilai strategis. Pemerintah dalam undang-undang wakaf berperan sebagai pengawas. Artinya, tetap ada tanggung jawab untuk memastikan keberlangsungan dan kemaslahatan wakaf,” tandasnya.

Nilai historis

Apalagi kata Roedy, Masjid Raya Bandung juga memiliki nilai historis yang kuat dalam konteks nasional dan internasional. Pada 1955, masjid ini menjadi salah satu titik kunjungan para kepala negara peserta Konferensi Asia Afrika.

“Kami ingin Masjid ini tetap berdiri sebagai pusat keunggulan center of excellence menyongsong 75 tahun Konferensi Asia Afrika pada 2030,” ucapnya.

BACA JUGA  DKP Jamin Udang Asal Jabar Layak Dikonsumsi

Di luar fungsi ibadah kata Roedy, masjid juga menjalankan peran sosial, termasuk menampung masyarakat rentan yang membutuhkan tempat berlindung. Peran ini, sering kali dijalankan secara swadaya oleh pengelola masjid.

“Kini yang kelas meski tanpa sokongan anggaran Pemprov Jabar, pengelola Masjid Raya Bandung menyatakan komitmen untuk tetap menjaga keberlangsungan masjid.”

“Kami membuka ruang partisipasi publik agar masjid bersejarah ini tetap terpelihara dan berfungsi. Saya tegaskan, masjid ini milik umat. Kami percaya, dengan dukungan bersama, Masjid Raya Bandung akan tetap berdiri tegak dan bermartabat,” tegasnya. (zahra/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Gandeng ITB, Pemkot Bandung Luncurkan Program Angkot to School

PEMERINTAH Kota Bandung terus mendorong pembenahan transportasi publik melalui pengembangan sistem integrasi angkutan kota (angkot). Program yang dikembangkan bersama Institut Teknologi Bandung (ITB) tersebut kini mulai diuji coba untuk menghadirkan…

Diduga Korupsi untuk Judol, Pimpinan Cabang Bank Pemerintah di Sleman Ditangkap

KEJAKSAAN Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menahan seorang pimpinan sebuah bank pelat merah di Sleman berinisial HSU. Kasi Penkum Kejati DIY Langgeng Prabowo menjelaskan dalam menangani kasus itu mereka memeriksa saksi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Gandeng ITB, Pemkot Bandung Luncurkan Program Angkot to School

  • November 6, 2026
Gandeng ITB, Pemkot Bandung Luncurkan Program Angkot to School

Diduga Korupsi untuk Judol, Pimpinan Cabang Bank Pemerintah di Sleman Ditangkap

  • November 6, 2026
Diduga Korupsi untuk Judol, Pimpinan Cabang Bank Pemerintah di Sleman Ditangkap

Puluhan Kades dari Kalsel Studi Tiru ke Kampung Edukasi Sampah Sidoarjo 

  • November 6, 2026
Puluhan Kades dari Kalsel Studi Tiru ke Kampung Edukasi Sampah Sidoarjo 

Festival Literasi Sergai Dorong Generasi Muda Cerdas Digital dan Gemar Membaca

  • November 6, 2026
Festival Literasi Sergai Dorong Generasi Muda Cerdas Digital dan Gemar Membaca

Dukung Industri Dalam Negeri, KAI Batal Impor Kereta Bekas dari Jepang

  • November 6, 2026
Dukung Industri Dalam Negeri, KAI Batal Impor Kereta Bekas dari Jepang

KAI Siapkan Anggaran Rp2 Triliun untuk Bangun Kereta di Bali

  • November 6, 2026
KAI Siapkan Anggaran Rp2 Triliun untuk Bangun Kereta di Bali