
MENTERI Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan komitmen pemerintah untuk menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di Bali dengan menutup operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung mulai 1 Maret 2026.
Langkah strategis ini diambil untuk menjaga daya saing pariwisata serta keberlanjutan lingkungan Bali yang dinilai berada pada tingkat kerentanan tinggi akibat persoalan sampah yang belum tertangani secara tuntas.
“Permasalahan sampah bukan sekadar isu lingkungan, tetapi juga tantangan serius bagi kesehatan masyarakat. Saya meminta seluruh kepala daerah berani mengambil keputusan strategis dan memiliki komitmen kuat untuk menghentikan praktik open dumping sesuai amanat undang-undang,” ujar Hanif.
Menurutnya, penutupan TPA Suwung harus menjadi momentum perubahan dalam tata kelola sampah di Bali. “Penutupan TPA Suwung adalah titik balik untuk membuktikan bahwa destinasi wisata kelas dunia harus diiringi dengan kualitas pengelolaan lingkungan yang setara,” katanya.
Dalam rapat koordinasi di Kantor Gubernur Bali, Senin (29/12), Hanif menginstruksikan percepatan kesiapan TPA Landih di Kabupaten Bangli sebagai lokasi pengalihan sementara sampah dari Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, sambil menunggu rampungnya Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) Bali.
Hanif menegaskan, sampah yang dikirim ke TPA Landih hanya berupa residu. Karena itu, pengelolaan sampah utama harus diselesaikan di hulu secara kolaboratif dengan melibatkan masyarakat. Ia juga mengingatkan kewajiban pengelola kawasan dan pelaku usaha untuk memilah dan mengelola sampah secara mandiri.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperbaiki status darurat sampah di Bali sekaligus menghindari predikat kota kotor dalam penilaian Adipura.
TPA Suwung Bali ditutup, Pemda tuntaskan sampah
Menteri Hanif menambahkan, transformasi pengelolaan sampah di daerah menjadi sangat mendesak mengingat capaian penanganan sampah nasional baru mencapai sekitar 26 persen. Karena itu, diperlukan tindakan tegas dan terukur dari seluruh pemerintah daerah agar beban pengelolaan sampah tidak sepenuhnya bertumpu pada TPA.
Ia juga memberi catatan kritis bahwa pengembangan TPA Landih harus dibarengi penguatan fasilitas dan konstruksi yang memadai agar tidak menimbulkan persoalan lingkungan baru di masa mendatang. Mengingat persetujuan lingkungan TPA Bangli belum tersedia, Hanif meminta Gubernur Bali segera menuntaskan seluruh persyaratan teknis dan perizinan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Bali.
“Saya ingatkan, tanggung jawab teknis berada pada pengelola kawasan, yaitu bupati dan wali kota, mulai dari sampah permukiman hingga pasar. Tanpa penanganan serius di hulu, persoalan sampah akan berdampak langsung pada kualitas lingkungan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
TPS3R Sapu Jagat
Optimisme muncul dari keberhasilan TPS3R Sapu Jagat di Desa Gulingan, Kabupaten Badung, yang dikunjungi Menteri Hanif sebelum rapat berlangsung. Sebagai juara pertama kompetisi TPS3R se-Kabupaten Badung tahun 2025, pengelolaan sampah berbasis masyarakat ini mampu menyinergikan daur ulang dan pengolahan kompos dengan konsep ekowisata edukatif.
Keberhasilan tersebut diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi para pemimpin daerah agar penanganan sampah tidak lagi bertumpu sepenuhnya pada TPA, melainkan diselesaikan sejak dari sumbernya.
Penutupan TPA Suwung pun diharapkan menjadi langkah strategis untuk memastikan Bali tetap menjadi wajah pariwisata Indonesia yang bersih, lestari, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang. (*/S-01)








